Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 18 Januari 2022

Harus Tahu Alpha JWC Ventures: Suntikan Rp 71 Miliar ke Bisnis Es Doger Gibran Masih Wajar

Harus Tahu Alpha JWC Ventures: Suntikan Rp 71 Miliar ke Bisnis Es Doger Gibran Masih Wajar

Alpha JWC Ventures buka suara setelah adanya dugaan kejanggalan investasi senilai Rp 71 miliar yang dilakukannya ke perusahaan rintisan (startup) es doger milik Gibran Rakabuming Raka, Goola, pada Agustus 2019.

Co-founder & General Partner Alpha JWC Ventures Chandra Tjan mengungkapkan, sentimen negatif ini muncul karena masyarakat masih awam tentang pendanaan modal ventura.

"Padahal sebenarnya pendanaan modal ventura tidak mungkin dapat dilakukan tanpa pertimbangan terutama bagi VC yang independen dan institusional sesuai kami," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Alpha JWC Ventures: Suntikan Rp 71 Miliar ke Bisnis Es Doger Gibran Masih Wajar


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Dia pun menilai, masih banyak masyarakat yang membutuhkan edukasi yang mendalam terkait suntikan modal ke startup agar tidak ada kesalahpahaman yang terjadi.

Chandra Tjan juga menjelaskan, salah satu ungkapan Alpha JWC Ventures melakukan investasi ke perusahaan startup sesuai Goola adalah untuk mendorong startup tersebut berkembang pesat.

Chandra Tjan juga menilai investasi senilai Rp 71 miliar tersebut masih dalam jumlah wajar. Sebab Alpha JWC Ventures juga menyuntikan modal ke perusahaan lain, bahkan dengan nilai yang lebih besar.

”Sebagai contoh di 2018, kami juga memberikan investasi 8 juta dollar AS pada Kopi Kenangan yang saat itu juga baru mulai. Jadi ini pun (nilai investasi di Goola) sebenarnya wajar,” kata dia.

Lewat investasi Rp 71 miliar, Alpha JWC memiliki saham minoritas di Goola. Sementara owner saham terbesar adalah para pendiri perusahaan sesuai Kevin Susanto, Benz Budiman, dan Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, investasi Rp 71 miliar Alpha JWC di Goola dinilai janggal oleh pakar Information Technology (IT) Sammy Notaslimboy.

"Bisnis ginian yang terhitung baru dapat suntikan dana 71M, sesuainya janggal dan orang-orang hanya males masalahin aja. Jadi kalau ada yg gerak laporin KPK, yg gk ujug-ujung juga. Kebanyakan orang, ya males repot," tulis Sammy di akun Twitternya @NOTASLIMBOY.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 17 Januari 2022

Terbaru, Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN

Terbaru, Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN

Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membali atau menerima tanah warisan. Hal ini agar hak keowneran tanah berkekuatan hukum tetap.

Mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal penting. Apalagi jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris.

Dengan mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, Anda dapat menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan. Terlebih, sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?

Selain mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, Anda juga perlu mempelajari bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang perlu disiapkan.

Prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah

Pengurusan AJB di PPAT

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, owner tanah atau calon owner tanah harus akan datangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah owner tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Lihat Foto

Kementerian ATR/BPN

Biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya secara mandiri di kantor BPN

Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah dapat terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Lihat Foto

Dok. Kementerian ATR/BPN.

Biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya secara mandiri di kantor BPN

Pengurusan ke Kantor BPN

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, owner tanah dapat langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT. Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris?

Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya, owner tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus mandiri, owner tanah dapat langsung akan datangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

Surat Kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Sertifikat asli

Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT

Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Itulah informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan serta prosedur pengurusannya. Besaran biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri tentu akan berbeda dengan biaya balik nama sertifikat tanah menggunakan jasa notaris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 16 Januari 2022

Waduh! Omicron Meningkat, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

Waduh! Omicron Meningkat, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kasus harian virus varian Omicron di Indonesia kini telah menyentuh angka 1.054. Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali menyatakan, pemerintah kembali memperketat syarat aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik seiring dengan meningkatnya angka kasus harian varian Omicron. "Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," ujarnya melalui keterangan pers virtualnya terkait Evaluasi PPKM, dikutip Senin (17/1/2022).

Omicron Meningkat, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Selain itu sambung Luhut, pemerintah juga akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus. Menurut dia, melonjaknya angka kasus harian varian Omicron masih disebabkan para pelaku perjalanan luar negeri. Wilayah Jawa dan Bali terutama Provinsi DKI Jakarta paling mendominasi peningkatan kasus itu. Kenaikan kasus di Jawa dan Bali juga tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

"Perlu kami hinggakan, bahwa hingga saat ini kasus kematian masih terus terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus yang cukup signfikan. Namun, berkaca dari negara lain gelombang Omicron dapat meningkat dengan cepat," ucapnya. "Berdasarkan proyeksi yang kami lakukan, kami kembali memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta jika kita tidak hati-hati. Ini adalah alarm bagi kita semuanya untuk mulai kembali awas dalam memasuki varian baru Covid-19 ini," lanjut mantan Jenderal Kopassus itu. Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum dan lanjut usia (lansia) terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum hingga 70 persen. "Saya memohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis dua umum dan lansia masih di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," kata Luhut.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 15 Januari 2022

Oops, Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Oops, Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Pengusaha wajib membayarkan sejumlah besaran pesangon mengundurkan diri bagi karyawan yang resign karena beberapa ungkapan.

Ketentuan karyawan resign dapat pesangon ini dapat dicairkan bersamaan dengan beberapa tambahan uang dari hak karyawan mengundurkan diri.

Pertanyaan terkait hal ini memang kerap mencuat di kalangan pembaca yang mencari informasi mengenai pesangon karyawan resign.

Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Karyawan resign dapat apa? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Apa saja hak karyawan permanen yang mengundurkan diri?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan memberikan ulasan mengenai besaran pesangon mengundurkan diri.

Dasar hukum pesangon karyawan resign

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara lebih spesifik, ketentuan Pasal 48 aturan tersebut memandatkan adanya besaran pesangon karyawan mengundurkan diri yang harus diberikan pengusaha.

Disebutkan bahwa karyawan resign dapat pesangon jika pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena ungkapan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan ungkapan pengusaha melakukan sejumlah perbuatan dalam Pasal 36 huruf g.

Adapun Pasal 36 huruf g berbunyi, PHK dapat terjadi karena ungkapan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan ungkapan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;

membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

Dengan sejumlah ungkapan tersebut, dalam Pasal 48 disebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas:

uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Besaran pesangon mengundurkan diri

Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Jika mengacu pada Pasal 40 ayat (2), maka karyawan resign dapat pesangon sebagai berikut:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, karyawan resign karena ungkapan ini juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini dapat jadi tambahan besaran pesangon mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Hak karyawan mengundurkan diri lainnya adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive