Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 12 Oktober 2021

Ternyata Minat Franchise Apotek K24? Ini Modal dan Cara Pengajuannya

Ternyata Minat Franchise Apotek K24? Ini Modal dan Cara Pengajuannya

Membuka usaha di bidang penjualan obat-obatan dapat menjadi salah pilihan yang tepat di tengah pandemi Covid-19.  Artikel ini akan membahas peluang  franchise Apotek K-24.

Seperti diketahui, Apotek K-24 adalah salah satu apotek yang sudah banyak memiliki cabang. Dikutip dari website resminya, Apotek K-24 sudah memiliki lebih dari 550 gerai yang tersebar di 122 kabupaten atau kota di Indonesia.

Apotek K-24 juga membuka peluang franchise bagi masyarakat yang ingin menjadi pengusaha obat. Mengutip dari situs resminya, Rabu (13/10/2021), berikut adalah biaya hingga cara membeli franchise Apotek K-24.

Minat Franchise Apotek K24? Ini Modal dan Cara Pengajuannya


Modal Investasi

Untuk gerai seluas 60 meter persegi di pulau Jawa umumnya membutuhkan biaya investasi sekitar Rp 1,2 miliar.

Investasi tersebut sudah mencakup biaya franchise fee (royalti pemakaian merek), sewa bangunan selama 3 tahun, renovasi bangunan, stok obat, papan nama gerai eksterior, interior dan mebel.

Selain itu, dengan modal tersebut franchisor juga memperoleh sistem dan software IT, modal kerja 6 bulan, inventaris gerai (sesuai sepeda motor, AC, genset, PABX, ATK, dll), biaya pelatihan awal, serta perizinan, dan administrasi pembukaan apotek.

Jika target penjualan tahunan dan target margin tercapai, serta biaya operasional dapat dikendalikan, maka berdasarkan pengalaman sebelumnya dari para franchisor, balik modal akan terjadi dalam kurang lebih 3,5 tahun.

Ada juga apotek yang balik modal lebih cepat karena pertumbuhan yang sangat baik.

Cara Pengajuan

Bagi Anda yang tertarik untuk franchise Apotek K-24, dapat mendaftarkan diri melalui 08-1212-01-2424 atau lewat situs resminya di www.apotek-k24.com

Nantinya calon franchisor harus mengisi Enquiry Form (formulir aplikasi) dan mengikuti presentasi waralaba Apotek K-24.

Setelah itu, akan ada penandatanganan MOU dan menentukan lokasi gerai.

Terakhir menandatangani perjanjian waralaba dan memulai langkah pra-operasional (akan dipandu oleh PT K-24 Indonesia sebagai pewaralaba).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 11 Oktober 2021

Terbaru, Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Terbaru, Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Selasa (12/10/2021), dibanderol seharga Rp 1.837.000 atau tidak berevolusi dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak menyediakan harga emas hari ini untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram. Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 3 gram dibanderol seharga Rp 2.730.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 905.000 untuk pecahan 1 gram atau turun tipis Rp 1.000 dibandingkan harga kemarin.

Lalu, pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 483.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.795.000.

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg


Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 12 Oktober 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.837.000 

Harga emas 3 gram: Rp 2.730.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.515.000 

Harga emas 10 gram: Rp 8.971.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.297.000 

Harga emas 50 gram: Rp 44.512.000 

Harga emas 100 gram: Rp 88.942.000 

Harga emas 250 gram: Rp 222.077.000 

Harga emas 500 gram: Rp 443.935.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 887.827.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 483.000 

Harga emas 1 gram: Rp 905.000 

Harga emas 2 gram: Rp 1.795.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.434.000 

Harga emas 10 gram: Rp 8.821.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.007.000 

Harga emas 50 gram: Rp 43.923.000 

Harga emas 100 gram: Rp 87.810.000 

Harga emas 250 gram: Rp 219.458.000 

Harga emas 500 gram: Rp 438.399.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 875.581.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.550 dan harga beli Rp 8.290.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 10 Oktober 2021

Wow! Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Wow! Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (11/10/2021), dibanderol seharga Rp 1.837.000 atau tidak berevolusi dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak menyediakan harga emas hari ini untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram. Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 3 gram dibanderol seharga Rp 2.730.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 906.000 untuk pecahan 1 gram atau tidak berevolusi dibandingkan harga kemarin.

Lalu, pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 483.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.797.000.

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg


Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 11 Oktober 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.837.000 

Harga emas 3 gram: Rp 2.730.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.515.000 

Harga emas 10 gram: Rp 8.971.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.297.000 

Harga emas 50 gram: Rp 44.512.000 

Harga emas 100 gram: Rp 88.942.000 

Harga emas 250 gram: Rp 222.077.000 

Harga emas 500 gram: Rp 443.935.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 887.827.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 483.000 

Harga emas 1 gram: Rp 906.000 

Harga emas 2 gram: Rp 1.796.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.437.000 

Harga emas 10 gram: Rp 8.826.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.021.000 

Harga emas 50 gram: Rp 43.949.000 

Harga emas 100 gram: Rp 87.863.000 

Harga emas 250 gram: Rp 219.592.000 

Harga emas 500 gram: Rp 438.667.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 876.385.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.560 dan harga beli Rp 8.300.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 09 Oktober 2021

Tidak Disangka, CIPS: UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan Hingga Peternakan

Tidak Disangka, CIPS: UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan Hingga Peternakan

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki potensi meningkatkan kinerja sektor pertanian nasional asalkan ada perhatian juga yang diberikan pemerintah ke sektor tersebut. ”Masih terlalu dini untuk mengukur efektivitas UU ini terhadap sektor pertanian. Namun dari beberapa UU terkait sektor pertanian yang diatur dalam UU Cipta Kerja, kita dapat melihat potensi yang dapat dikembangkan dan hal-hal yang seharusnya dapat menjadi perhatian,” ujar Felippa Ann Amanta dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Minggu (10/10/2021).Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal di UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengubah pasal di UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Perubahan di UU Cipta Kerja tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

CIPS: UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan Hingga Peternakan


Bahkan UU Cipta Kerja juga mengenalkan Bank Tanah, yang kemudian dielaborasi di Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Beberapa perubahan yang signifikan antara lain akses terhadap bibit dan benih berkualitas yang semakin terbuka, sehingga dapat mendukung produksi domestik.

Untuk memaksimalkan manfaat perubahan ini, pemerintah juga harus terus mendorong keterlibatan pihak swasta dalam menghasilkan inovasi juga dalam proses transfer ilmu pengetahuan.

Fellipa menilai bahwa UU Cipta Kerja juga mempermudah masuknya investasi di sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan dihapuskannya pembatasan investasi sebesar 30 persen di sektor hortikultura.“Peraturan turunan perlu dilanjutkan dengan proses harmonisasi regulasi kementerian dan lembaga terkait agar tidak simpang siur,” ungkap Felippa.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive