Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 09 Oktober 2020

Cari Tahu, Gubernur BI Beberkan 5 Strategi PemerintahBank Sentral Lawan Covid19

Cari Tahu, Gubernur BI Beberkan 5 Strategi PemerintahBank Sentral Lawan Covid19

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada 5 hal yang dilakukan otoritas fiskal dan moneter untuk bersinergi melawan hantaman Covid-19 terhadap ekonomi RI. Kelima hal itu meliputi koordinasi, pemberian stimulus dari otoritas fiskal, moneter, dan lembaga terkait, serta digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Oleh karena itu dalam konteks ini, mari kita perkuat ketahanan ekonomi kita. Mari kita bersinergi, gotong royong, dan membangun optimisme," kata Perry dalam seminar virtual HPN, Peran Serta Pengusaha Nahdliyin dalam Revitalisasi Ekonomi Nasional, Jumat (9/10/2020). Perry merinci, pemerintah berkoordinasi membuka sektor-sektor ekonomi yang dianggap lebih aman beroperasi saat pandemi Covid-19, baik secara nasional juga daerah.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Harus Tahu UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

Harus Tahu UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam UU Cipta kerja yang terdiri dari 15 bab dan 186 pasal ini, terdapat klaster perpajakan pada Bab VI bagian ketujuh yang berisi empat pasal, yaitu Pasal 111, 112, 113, dan 114. 

Masuknya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja mengakomodir pasal-pasal pada rancangan omnibus law perpajakan yang belum masuk ke dalam UU 2/2020.

Perlu diketahui bahwa beberapa pasal pada omnibus law perpajakan sudah masuk ke dalam UU 2/2020, sesuai penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dan pungutan pajak transaksi elektronik.

“Langkah pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen perlu untuk dikritisi. Pemerintah tidak perlu menurunkan tarif PPh Badan. Pasalnya, tren penerimaan negara terus menurun dari tahun ke tahun sementara kita perlu memobilisasi sumber pembiayaan pembangunan agar dapat memenuhi layanan dasar dan jaminan sosial yang mensejahterakan rakyat,” ujar Ekonom The Prakarsa Cut Nurul Aida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Penurunan tarif PPh Badan ini didasari ungkapan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia sehingga akan menggerakkan ekonomi.

“Alasan ini kurang tepat karena yang paling utama yang perlu dilakukan adalah memperbaiki penegakan hukum atas praktik korupsi, perbaikan sistem kemudahan berusaha, perizinan, kontrak bisnis, dan sistem pelaporan dan pembayaran pajak untuk badan usaha. Dengan itu, maka investor akan yakin untuk berinvestasi di Indonesia,” kata dia.

Klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memuat pasal tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen di luar negeri.

Pada pasal 111 disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh owner Indonesia tidak dipajaki apabila ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia dalam jangka waktu dan memenuhi persyaratan tertentu.

Penghapusan PPh atas dividen ini dinilai dapat mendorong penempatan dana yang lebih produktif di Indonesia dari para owner modal. Selain itu, pengenaan persyaratan terkait pengecualian PPh atas dividen dapat mengubah rezim pajak Internasional Indonesia menjadi teritorial.

“Namun perlu dipahami bahwa penghapusan PPh atas dividen tidak selalu menjamin repatriasi atau pengembalian dana yang diparkir di luar negeri ke dalam negeri dan juga tidak menjamin berkurangnya risiko penghindaran pajak,” ungkapnya.

Cut Nurul Aidha pun memberikan catatan khusus perihal pajak transaksi elektronik yang diatur dalam di dalam UU 2/2020.

“Langkah pemerintah memperluas basis pajak ke sektor ekonomi digital tersebut perlu diapresiasi. Ke depan, pemerintah perlu menyusun langkah yang lebih jelas dan terukur agar mampu optimal mengejar potensi penerimaan negara dari bisnis digital,” ujarnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Terbaru, Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

" alt="Terbaru, Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja" style="width:100%;height:auto;">

Pemerintah memastikan analisis dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan perizinan berusaha.

Sekretartis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan Amdal hanya disederhanakan supaya tidak berbelit.

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Susiwijono, di dalam UU Cipta Kerja prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, masih sama sesuai dengan ketentuan lama.

Namun kata dia, perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Lebih jauh Susiwijono menjelaskan Amdal juga dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup, yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha.

"Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi tiga tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha," kata dia.

Terkait klaster lingkungan, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 26 UU Lingkungan Hidup. Semula, pasal menyatakan bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasar pada prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terdampak dan pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal ini.

Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Kemudian, Pasal 29-31 UU Lingkungan Hidup yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organissasi lingkungan hidup dihapus.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Harus Tahu Gubernur BI Beberkan 5 Strategi PemerintahBank Sentral Lawan Covid19

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

" alt="Harus Tahu Gubernur BI Beberkan 5 Strategi PemerintahBank Sentral Lawan Covid19" style="width:100%;height:auto;">

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada 5 hal yang dilakukan otoritas fiskal dan moneter untuk bersinergi melawan hantaman Covid-19 terhadap ekonomi RI. Kelima hal itu meliputi koordinasi, pemberian stimulus dari otoritas fiskal, moneter, dan lembaga terkait, serta digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Oleh karena itu dalam konteks ini, mari kita perkuat ketahanan ekonomi kita. Mari kita bersinergi, gotong royong, dan membangun optimisme," kata Perry dalam seminar virtual HPN, Peran Serta Pengusaha Nahdliyin dalam Revitalisasi Ekonomi Nasional, Jumat (9/10/2020). Perry merinci, pemerintah berkoordinasi membuka sektor-sektor ekonomi yang dianggap lebih aman beroperasi saat pandemi Covid-19, baik secara nasional juga daerah.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive