Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 09 Oktober 2020

Terbaru, Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

" alt="Terbaru, Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja" style="width:100%;height:auto;">

Pemerintah memastikan analisis dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan perizinan berusaha.

Sekretartis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan Amdal hanya disederhanakan supaya tidak berbelit.

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Susiwijono, di dalam UU Cipta Kerja prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, masih sama sesuai dengan ketentuan lama.

Namun kata dia, perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Lebih jauh Susiwijono menjelaskan Amdal juga dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup, yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha.

"Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi tiga tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha," kata dia.

Terkait klaster lingkungan, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 26 UU Lingkungan Hidup. Semula, pasal menyatakan bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasar pada prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terdampak dan pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal ini.

Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Kemudian, Pasal 29-31 UU Lingkungan Hidup yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organissasi lingkungan hidup dihapus.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

0 komentar:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive