Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 12 Oktober 2020

Tahukah Kamu? UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Tahukah Kamu? UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali mengklarifikasi berbagai informasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sesuai hal-nya aturan mengenai upah minimum. Airlangga memastikan, upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi juga upah kabupaten atau kota. Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) disebut masih harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur. “Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Airlangga juga menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja. Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan, pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap.

Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

"Waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam," tururnya. Lebih lanjut, Airlangga menilai, UU Cipta Kerja menjadi penting untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan data yang ia miliki, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan). Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Bagaimana Bisa? Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020

Bagaimana Bisa? Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 oleh Majalah Global Markets. Sri Mulyani kembali menerima penghargaan tersebut untuk kedua kalinya setelah tahun 2018 memperoleh penghargaan serupa. "Gelar ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi Covid - 19 di Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2020) malam.

Bendahara Negara itu pun mengatakan penghargaan tersebut seharusnya jadi pemicu perbaikan bagi pengelolaan fiskal.

“Sebab, tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan,” ujar dia.

Majalah Global Markets memberi penghargaan kepada Sri Mulyani lantaran dinilai layak atas prestasinya dalam menangani pandemi Covid–19 di Indonesia. Majalah Global Markets menilai komitmen memberikan stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman dan subsidi bagi sektor usaha yang terdampak paling besar layak diapresiasi. Selain itu, keputusan untuk memperlebar defisit melebihi batas maksimum yang di tetapkan dalam undang - undang sebesar 3 persen dari PDB juga menjadi ungkapan lain Menkeu memperoleh penghargaan tersebut.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Minggu, 11 Oktober 2020

Hmmm, Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Hmmm, Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar. Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para owner UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran. Namun UMKM yang memperoleh bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

Usaha terdampak pandemi Covid-19

Memiliki legalitas bisnis sesuai akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan UMKM untuk dapat memperoleh bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut:

Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan menjalani validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama owner UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga dapat mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu menjalani pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin dapat lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya. 

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah menjalani pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menerima masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online. Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

 

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Update Terbaru, BUMN Energi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Update Terbaru, BUMN Energi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Salah satu perusahaan pemerintah (BUMN) yang bergerak di bidang energi baru terkinikan, PT Geo Dipa Energi membuka lowongan kerja bagi lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan. Mengutip dari situs resminya, Senin (12/10/2020), perusahaan pelat merah ini membuka 5 posisi lowongan kerja.

Yakni Document Control Staff, Social Safeguard & Public Relation Supervisor, Health and Safety Safeguard Supervisor, Utility Supervisor, dan Environmental Safeguard Supervisor.

Persyaratan

Adapun untuk persyaratannya berbeda bagi setiap posisi.

Untuk posisi Document Control Staff diwajibkan memiliki lulusan minimal D3 dari jurusan Manajemen, Ekonomi atau Teknik, memiliki pengalaman di proyek pemboran dan/atau EPC minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memahami proses Good Corporate Governance (GCG) yang baik dan memiliki kemampuan dalam pembuatan dan pengelolaan dokumen proyek.Sementara Social Safeguard & Public Relation Supervisor memiliki persyaratan yaitu harus memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Sosial, Public Relation atau Hukum, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng.

Kemudian bertanggung jawab dalam membangun komunikasi secara intensif dengan warga atau masyarakat desa sekitar, bertanggung jawab dalam membangun komunikasi efektif dengan pemerintah desa setempat dan pemegang kepentingan.Adapun Health and Safety Safeguard Supervisor, diperuntukkan khusus lulusan S1 dari jurusan K3 atau Teknik, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun.

Lalu bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja anggota tim proyek juga kontraktor di area kerja dan dapat bertanggung jawab atas penerapan K3LL dan standar keselamatan sesuai peraturan perusahaan. Untuk posisi Utility Supervisor, harus memiliki lulusan S1 Teknik, memiliki pengalaman dalam operasional power plant/steam field minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memiliki kemampuan untuk menjalani pengaturan tenaga kerja dan peralatan dalam memenuhi keperluan proyek.

Selain itu bertanggung jawab dalam menjalani pengaturan pelaksanaan kontrak - kontrak kerja utility yang berada di bawahnya dan masih banyak lainnya.Sedangkan posisi Environmental Safeguard Supervisor, minimal memiliki lulusan S1 dari jurusan Teknik atau K3, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng.

Kemudian juga memastikan terlaksananya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat atas kebijakan unit usaha panas bumi dan menjamin terlaksananya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan/pedoman Amdal dan UKL/UPL.

Bagi kamu yang yang tertarik ingin melamar dapat mengaksesnya melalui https://www.kalibrr.id/login.

Pelamar harus mengikuti arahan untuk membuat akun kalibrr terlebih dahulu dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk melamar.

Tak pungut biaya

PT Geo Dipa Energi menegaskan pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar ataupun menunjuk biro perjalanan, perwakilan ataupun individu tertentu untuk menjalani pemesanan ataupun menerima pembayaran dalam bentuk apapun atas nama PT Geo Dipa Energi (Persero), baik untuk akomodasi berupa penginapan juga transportasi darat, laut, juga udara selama proses penerimaan pegawai berlangsung.

Informasi lowongan pekerjaan hanya diumumkan melalui website resmi PT Geo Dipa Energi  dan penerimaan lamaran hanya dapat dilakukan melakui https://www.kalibrr.id/login

"Jika Anda menemukan penipuan penerimaan pegawai yang mengatasnamakan PT Geo Dipa Energi (Persero), harap melaporkan hal tersebut beserta bukti yang mencurigakan ke pengaduan@geodipa.co.id," sebutnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive