Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar. Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.
Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.
“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para owner UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).
Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran. Namun UMKM yang memperoleh bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan
Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun
Usaha terdampak pandemi Covid-19
Memiliki legalitas bisnis sesuai akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara mendaftarkan UMKM untuk dapat memperoleh bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut:
Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants
Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia
Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"
Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera
Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"
Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan
Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan menjalani validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.
Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama owner UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.
Pelaku UKM juga dapat mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu menjalani pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.
"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin dapat lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.
Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah menjalani pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.
"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menerima masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.
Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online. Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.
"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar