Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2020

Update Terbaru, IFG Tunggu Hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Update Terbaru, IFG Tunggu Hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Pemerintah melalui holding BUMN asuransi dan penjaminan berencana membentuk perusahaan bernama IFG Life, guna menyelamatkan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Rencananya, IFG Life akan mengelola liabilitas polis nasabah Jiwasraya yang telah dilakukan restrukturisasi ataubpenyesuaian.

Lantas, sudah sampai mana proses penyelamatan tersebut?

Indonesia Financial Group (IFG) selaku induk holding BUMN asuransi dan penjaminan menyatakan, sampai saat ini masih menunggu hasil restrukturisasi dari pihak Jiwasraya.

"Saat ini temen-temen dari Jiwasraya masih menjalani restrukturisasi terhadap para pemegang polis yang mereka tandatangani di Jiwasraya," ujar Direktur Utama IFG, Robertus Bilitea, dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/10/2020).

Setelah melewati proses restrukturisasi, polis nasabah nantinya akan dikelola oleh IFG Life, yang saat ini tengah menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendiriannya.

Dengan demikian, IFG Life dipastikan hanya mengelola portofolio yang sehat.

"Jadi kami hanya mengambil portofolio yang memang sudah melalui restrukturisasi sehingga sudah menjadi protofolio yang sehat," kata Direktur Bisnis IFG, Pantro Pander Siltongan.

Selain itu, Pantro memastikan, natinya IFG Life tidak akan mengelola produk Jiwasraya dengan imbal hasil yang pasti atau guaranteed return.

“Yang saat ini ada di Jiwasraya tidak ada lagi di IFG Life,” kata dia.

Dengan demikian, Pantro meyakini, ke depannya perusahaan yang rencananya akan beroperasi tahun ini itu dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan terpercaya.

“Dan pemegang polis merasa aman, bahwa sesudah menjadi bagian dari IFG Life, semua kewajiban akan dapat dipenuhi,” ucapnya.

Sebagai informasi, IFG akan memperoleh bail-in dana Rp 22 triliun untuk membentuk IFG Life, yang akan turun dalam dua tahun, yakni Rp 10 triliun pada 2021 dan Rp 12 trilun pada 2022.

Sebelumnya diberitakan, Jiwasraya menyatakan,  hingga 15 Oktober 2020 sebanyak 224 pemegang polis dari kategori korporasi sepakat mengikuti program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Widapatna mengatakan sejak diumumkan pada Agustus 2020 jumlah pemegang polis korporasi yang mengikuti program restrukturisasi terus meningkat, dilatarbelakangi pengertian dan pemahaman mereka terhadap kondisi keuangan Jiwasraya.

"Dari 224 korporasi itu terdapat 257 kontrak baru yang sudah menyepakati program penyelamatan polis. Nilainya sedang dihitung, berkisar di atas Rp 500 miliar," kata Kompyang.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Senin, 19 Oktober 2020

Oops, Pulsa dan Aqua Masuk KHL, KSPI: Sekadar Basa Basi...

Oops, Pulsa dan Aqua Masuk KHL, KSPI: Sekadar Basa Basi...

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, adanya penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dinilai belum meringankan beban buruh atau pekerja. "Jadi penambahan item KHL tersebut tidak akan meringankan buruh dan sekedar basa basi saja," katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Sebab menurut dia, 5 tahun yang lalu, usulan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja ini mengajukan 84 komponen KHL. Sementara, yang bertambah saat ini dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 sebanyak 64 jenis komponen, dari 60 komponen sebelumnya pada 2012 lalu. "Usulan buruh dari awal adalah KHL berjumlah 84 item sesuai hasil survei KSPI dan Asian Wages Council sejak 5 tahun lalu. Penambahan empat item baru KHL tidak membuat buruh dapat meningkatkan daya belinya," jelas dia.

"Itulah sebabnya buruh tetap meminta UMK, UMSK, dan UMP 2021 harus tetap naik agar konsumsi tidak makin anjlok dan pertumbuhan ekonomi makin dalam resesinya," ujarnya. Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, penambahan komponen kebutuhan hidup layak harusnya sejalan dengan kenaikan upah minimum.

Namun upah minimum tersebut menurut dia, tidak mesti sebesar 8 persen. Karena mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terkontraksi minus selama pandemi Covid-19. "Memang sudah ada desas-desus atau rumor tidak ada kenaikan upah minimum dari kalangan pengusaha. Kalau dilihat dari ketentuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu memang minus sekarang. Saya kira sekarang serikat buruh harus realistis tidak harus meminta sampai 8 persen kenaikan upah minimum," ujarnya. "Tapi saya kira dapatlah naik, karena komponen juga naik dari 60 jadi 64. Kan itu agak kontradiksi komponennya naik tapi upahnya tidak," sambung Elly. Elly meminta agar para industri manufaktur yang masih bertahan di masa pandemi tetap mempertimbangkan untuk menaikkan upah minimum buruh atau pekerjanya.

Sementara, bagi perusahaan yang tak mampu bertahan lama di masa pandemi disarankan menjalani dialog kepada perwakilan serikat pekerjanya. "Karena, pada saat ini pun kita mesti bersyukur, buruh-buruh masih bekerja, ketimbang menuntut yang tidak masuk akal di masa pandemi ini. Kalau misalkan perusahaan-perusahaan mampu, lakukanlah kenaikan. Bagi perusahaan tidak mampu, berbicaralah dengan perwakilan di sana. Itu kan ada ketentuan pembayaran upah minimum dapat dicicil atau ditangguhkan hingga tahun depan," anjur dia. Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh atau pekerja bertambah. Penambahan komponen tersebut meliputi uang pulsa atau paket data sebesar 2 gigabyte atau setara Rp 50.000 tiap bulannya, memperoleh kebutuhan air galon sebanyak 3 tabung tiap bulan serta jaminan sosial sebesar 2 persen dari total pengeluaran. Hal ini diatur di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, sebagai ganti dari Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Regulasi KHL ini akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat juga daerah dalam menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Minggu, 18 Oktober 2020

Terbaru, Ini Skema "Karyawan Tetap" dan "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Terbaru, Ini Skema "Karyawan Tetap" dan "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR mengubah skema kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Pasal tersebut mengatur batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya dapat menjalani kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun. Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan dalam skema batasan waktu kontrak akan diatur dalam regulasi turunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP). Namun dalam pembahasannya masih akan mempertimbangkan masukan pengusaha dan serikat buruh.

Menurut Ida, jika diatur batasan maksimum kontrak PKWT selama 3 tahun sebagaimana di UU Nomor 13 Tahun 2003, justru tidak fleksibel dan memberatkan dunia usaha. Dia mencontohkan, PKWT dapat saja diperpanjang hingga 5 tahun lebih. 

"Bisa saja lebih dari lima tahun (masa batasan kontrak). Bisa kurang. Dinamikanya sangat tinggi. Kalau langsung diatur di undang-undang, kami khawatir justru tidak dapat mengikuti dinamika tersebut," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10/2020).

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," kata dia lagi.

Mencontoh negara lain

Ia berungkapan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu PKWT karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain untuk kemudahan berusaha investor. 

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," ujar dia.

Ia menuturkan, UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja yang lebih besar karena banyaknya kemudahan yang dapat dinikmati dunia usaha.

"Sebenarnya kita prioritaskan industri padat karya. Harapannya dapat menyerap lebih banyak orang dalam waktu cepat. Kita juga butuh industri padat karya karena tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja masih rendah. Kita perlu industri yang tidak mensyaratkan keterampilan terlalu tinggi," jelas Ida.

Meski berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, UU Cipta Kerja sebenarnya fokus untuk memberikan peluang lebih banyak bagi industri padat karya.

Ida mengklaim, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, lapangan pekerjaan akan bertambah, sekaligus untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

"Beberapa perusahaan yang akan relokasi rata-rata padat karya. Harapannya, mereka dapat melihat bahwa lewat RUU Cipta Kerja, iklim berusaha diperbaiki, perizinan dipermudah, dan dalam waktu bersamaan kita juga sedang berusaha meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita," jelas Ida.

Sebagai informasi, kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan (karyawan kontrak).

Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Sabtu, 17 Oktober 2020

Ternyata [POPULER MONEY] Babak Baru Sengketa Geprek Bensu | Buruh Minta Upah Minimum Naik

Ternyata [POPULER MONEY] Babak Baru Sengketa Geprek Bensu | Buruh Minta Upah Minimum Naik

1. Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki merek " I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

Selengkapnya, baca di sini.

2. UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

3. KSPI Tetap Minta Upah Minimum Naik pada 2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Jika upah minimum tidak naik, KSPI menyebut aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan ungkapan.

“Jadi tidak ada ungkapan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Selengkapnya, klik tautan ini.

4. Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI direspon dengan demo besar-besaran di sejumlah daerah. Tak jarang, aksi unjuk rasa berujung dengan kericuhan.

Pangkal ponolakannya terutama terkait dengan perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, omnibus law tergolong kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Ini wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah omnibus law pertama yang disahkan dalam hukum Indonesia.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

5. Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 13,8 Juta

Bagi Anda yang sedang mencari mobil, jangan sampai ketinggalan lelang mobil terkini yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang resmi pemerintah yakni lelang,go.id, Sabtu (17/10/2020), lelang mobil sitaan Bea Cukai kali ini terdiri dari 3 mobil. Ada Jeep Cherokee, Rolls Royce dan Dodge Charger.

Lelang akan dilakukan secara online di lelang.go.id pada 21 Oktober 2020. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan paling lambat pada 20 Oktober 2020.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive