Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, adanya penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dinilai belum meringankan beban buruh atau pekerja. "Jadi penambahan item KHL tersebut tidak akan meringankan buruh dan sekedar basa basi saja," katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Sebab menurut dia, 5 tahun yang lalu, usulan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja ini mengajukan 84 komponen KHL. Sementara, yang bertambah saat ini dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 sebanyak 64 jenis komponen, dari 60 komponen sebelumnya pada 2012 lalu. "Usulan buruh dari awal adalah KHL berjumlah 84 item sesuai hasil survei KSPI dan Asian Wages Council sejak 5 tahun lalu. Penambahan empat item baru KHL tidak membuat buruh dapat meningkatkan daya belinya," jelas dia.
"Itulah sebabnya buruh tetap meminta UMK, UMSK, dan UMP 2021 harus tetap naik agar konsumsi tidak makin anjlok dan pertumbuhan ekonomi makin dalam resesinya," ujarnya. Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, penambahan komponen kebutuhan hidup layak harusnya sejalan dengan kenaikan upah minimum.
Namun upah minimum tersebut menurut dia, tidak mesti sebesar 8 persen. Karena mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terkontraksi minus selama pandemi Covid-19. "Memang sudah ada desas-desus atau rumor tidak ada kenaikan upah minimum dari kalangan pengusaha. Kalau dilihat dari ketentuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu memang minus sekarang. Saya kira sekarang serikat buruh harus realistis tidak harus meminta sampai 8 persen kenaikan upah minimum," ujarnya. "Tapi saya kira dapatlah naik, karena komponen juga naik dari 60 jadi 64. Kan itu agak kontradiksi komponennya naik tapi upahnya tidak," sambung Elly. Elly meminta agar para industri manufaktur yang masih bertahan di masa pandemi tetap mempertimbangkan untuk menaikkan upah minimum buruh atau pekerjanya.
Sementara, bagi perusahaan yang tak mampu bertahan lama di masa pandemi disarankan menjalani dialog kepada perwakilan serikat pekerjanya. "Karena, pada saat ini pun kita mesti bersyukur, buruh-buruh masih bekerja, ketimbang menuntut yang tidak masuk akal di masa pandemi ini. Kalau misalkan perusahaan-perusahaan mampu, lakukanlah kenaikan. Bagi perusahaan tidak mampu, berbicaralah dengan perwakilan di sana. Itu kan ada ketentuan pembayaran upah minimum dapat dicicil atau ditangguhkan hingga tahun depan," anjur dia. Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh atau pekerja bertambah. Penambahan komponen tersebut meliputi uang pulsa atau paket data sebesar 2 gigabyte atau setara Rp 50.000 tiap bulannya, memperoleh kebutuhan air galon sebanyak 3 tabung tiap bulan serta jaminan sosial sebesar 2 persen dari total pengeluaran. Hal ini diatur di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, sebagai ganti dari Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Regulasi KHL ini akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat juga daerah dalam menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri
Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman
0 komentar:
Posting Komentar