Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya peran dua pihak dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar nasabah bank sekaligus atlet e-Sport Winda Earl.
Peran dua pihak yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen Maybank. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua pihak itu harus dievaluasi baik kinerja juga pengawasannya.
"Kejadian sesuai ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).
Tulus mengatakan, evaluasi perlu dilakukan lantaran kasus ini membekali preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Apalagi bisnis bank berbasis kepercayaan (trust).
"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus sesuai ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," ujar Tulus.
Adapun agar masalah dapat ditangani dengan baik, YLKI meminta OJK secepatnya menjalani mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.
Mediasi, kata Tulus, sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.
"Konsumen berhak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gerak cepat, untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Tulus.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank kepada Winda Earl yang notabene adalah nasabahnya.
Lalu, YLKI meminta kasus raibnya uang Winda tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.
"Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," pungkas Tulus.
Sebelumnya diberitakan, seorang atlet e-sport atau gamers sekaligus nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna melaporkan kehilangan uang Rp 22 miliar di Maybank Indonesia.
Rinciannya, uang Rp 17,9 miliar milik Winda, dan Rp 5 miliar milik ibunya.
Adapun hingga kini, kasusnya tengah dalam penyidikan Mabes Polri. Pihak bank ingin kasus penyidikan selesai lebih dahulu sebelum mengganti uang korban lantaran diduga ada beberapa kejanggalan.
Jadi hingga kini, belum jelas uang Rp 22 miliar milik Winda akan dikembalikan oleh bank atau tidak.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri