Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 08 November 2020

Lagi Viral, Apakah Duit Tabungan Rp 20 Miliar Windra Earl di Maybank Dijamin LPS?

Lagi Viral, Apakah Duit Tabungan Rp 20 Miliar Windra Earl di Maybank Dijamin LPS?

Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Terlepas dari proses hukumnya di pengadilan juga penyelesaiannya dengan Maybank Indonesia, apakah simpanan milik Winda dijamin pemerintah?

Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang memercayakan simpanannya di bank, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Dikutip dari keterangan resmi LPS, Senin (9/11/2020), nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Aturan terkait batasan simpanan yang dijamin pemerintah tersebut sejauh ini belum pernah direvisi. 

"Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan," tulis LPS di laman resminya.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Syarat lain simpanan bank dijamin LPS

Untuk syarat simpanan yang layak dibayar sendiri sesuai Pasal 19 ayat 1 UU LPS adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menjalani tindakan merugikan bank.

Perlindungan simpanan nasabah ini sesuai dengan dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangan.

Sedang tugasnya melaksanakan fungsi penjaminan simpanan, memelihara stabilitas sistem perbankan dan menjalani penyelesaian atau penanganan bank gagal.

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008.

Sementara itu dikutip dari Kontan, LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga sesuai dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain.

Dana-dana yang dikelola lembaga-lembaga tersebut sebetulnya merupakan milik individu yaang jumlahnya kecil. Jumlahnya menjadi sangat besar karena dana-dana individu itu dikelola secara bersama oleh lembaga.

Respon OJK

Sementara itu dilansir dari Kontan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menjalani evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.

“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo sesuai dikutip dari Kontan.co.id.

Seperti diberitakan, Winda D Lunardi alias Winda Earl yang merupakan atlet e-sport atau gamer dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.

Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Terkait hal tersebut, Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut menjalani pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.

Anto meminta Maybank dapat segera menjalani tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya, Winda Earl.

“Kami mengingatkan bank untuk segera menjalani investigasi atas dugaan farud tersebut. Untuk nasabah, kami juga mendorong bank agar segera menjalani langkah lanjutan dalam kaitan perlindungan nasabahnnya,” kata Anto.

Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria sebelumnya dalam pernyataan resmi menyatakan pihaknya memang telah menjalani investigasi terkait. Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

0 komentar:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive