Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 11 November 2020

Update, Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang, akan Diinfokan Melalui Email dan WA

Update, Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang, akan Diinfokan Melalui Email dan WA

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 yang telah lolos seleksi, sejak 1 November 2020, harus menjalani pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).Bagi CPNS yang telah menjalani pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri (BKN) menjalani menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke email peserta dan melalui pesan Whatsapp. "Bisa juga lewat email," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Sementara, mengutip dari akun sosial media Facebook serta Instagram BKN resmi, lembaga tersebut telah mencantumkan nomor WA yang akan memberikan informasi kelengkapan pemberkasan kepada peserta CPNS yang lulus."Dalam masa pemberkasan CPNS2019 ini, #SobatBKN tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via Whatsapp untuk menginfokan hal tersebut kepada kalian.""Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis admin BKN dalam keterangan sosmednya.Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website SSCN tersebut. Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Berkas yang harus dimasukkan meliputi:1. Pas foto terkini berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; 3. Transkrip asli;4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; 7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; 8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Selasa, 10 November 2020

Hmmm, Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Hmmm, Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya peran dua pihak dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar nasabah bank sekaligus atlet e-Sport Winda Earl.

Peran dua pihak yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen Maybank. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua pihak itu harus dievaluasi baik kinerja juga pengawasannya.

"Kejadian sesuai ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).

Tulus mengatakan, evaluasi perlu dilakukan lantaran kasus ini membekali preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Apalagi bisnis bank berbasis kepercayaan (trust).

"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus sesuai ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," ujar Tulus.

Adapun agar masalah dapat ditangani dengan baik, YLKI meminta OJK secepatnya menjalani mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

Mediasi, kata Tulus, sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.

"Konsumen berhak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gerak cepat, untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Tulus.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank kepada Winda Earl yang notabene adalah nasabahnya.

Lalu, YLKI meminta kasus raibnya uang Winda tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.

"Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," pungkas Tulus.

Sebelumnya diberitakan, seorang atlet e-sport atau gamers sekaligus nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna melaporkan kehilangan uang Rp 22 miliar di Maybank Indonesia.

Rinciannya, uang Rp 17,9 miliar milik Winda, dan Rp 5 miliar milik ibunya.

Adapun hingga kini, kasusnya tengah dalam penyidikan Mabes Polri. Pihak bank ingin kasus penyidikan selesai lebih dahulu sebelum mengganti uang korban lantaran diduga ada beberapa kejanggalan.

Jadi hingga kini, belum jelas uang Rp 22 miliar milik Winda akan dikembalikan oleh bank atau tidak.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Senin, 09 November 2020

Parah! Vaksin Covid19 Diumumkan 90 Persen Efektif, Indeks Dow Melonjak Lebih dari 800 Poin

Parah! Vaksin Covid19 Diumumkan 90 Persen Efektif, Indeks Dow Melonjak Lebih dari 800 Poin

Indeks Dow Jones Industrial Average dan S&P 500 di bursa saham Amerika Serikat menghijau pada akhir perdagangan Senin (9/11/2020) waktu setempat, Selasa WIB.

Para investor menyambut positif atas data uji coba dari pembuat obat Pfizer dan BioNTech yang menunjukkan vaksin Covid-19 lebih dari 90 persen efektif. Melansir CNBC, Selasa (10/11/2020), saham maskapai penerbangan dan saham travel lainnya mencatatkan kenaikan terbesar. Dow ditutup melonjak 834,57 poin atau 2,95 persen, pada level 29.157,97, setelah pada awal perdagangan sempat meroket 1.500 poin. Sementara S&P 500 melonjak 1,2 persen pada level 3.550,5, akan tetapi, indeks Komposit Nasdaq ditutup turun 1,5 persen pada level 11.713,78. Penurunan indeks Nasdaq terjadi karena pasar mulai beralih dari saham teknologi yang unggul saat pandemi ke saham-saham yang mengalami pukulan.

Pengumuman vaksin direspons Wall Street sebagai tanda, industri farmasi mungkin segera memiliki cara yang layak untuk mengendalikan pandemi yang memukul ekonomi AS selama tahun 2020 dan telah menewaskan lebih dari 230.000 orang Amerika.

“Saya pikir reli akan memulai diskusi baru, dan pembahasannya adalah sesuai apa AS setelah Covid-19," kata pembawa acara "Mad Money" CNBC, Jim Cramer.

Di sisi lain, Wall Street berharap kemenangan Biden akan mengurangi kemungkinan pertarungan pemilu yang berlarut-larut, bahkan ketika Trump menolak untuk menyerah.

Banyak investor telah memasang spekulasi untuk volatilitas pasar pada bulan November dan melepas posisi tersebut, hal tersebut membantu memicu reli. Sementara itu, partai Demokrat diproyeksikan mempertahankan mayoritas DPR mereka, meskipun Wall Street mengawasi dengan cermat karena kendali Senat masih dalam ketidakpastian.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Minggu, 08 November 2020

Lagi Viral, Apakah Duit Tabungan Rp 20 Miliar Windra Earl di Maybank Dijamin LPS?

Lagi Viral, Apakah Duit Tabungan Rp 20 Miliar Windra Earl di Maybank Dijamin LPS?

Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Terlepas dari proses hukumnya di pengadilan juga penyelesaiannya dengan Maybank Indonesia, apakah simpanan milik Winda dijamin pemerintah?

Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang memercayakan simpanannya di bank, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Dikutip dari keterangan resmi LPS, Senin (9/11/2020), nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Aturan terkait batasan simpanan yang dijamin pemerintah tersebut sejauh ini belum pernah direvisi. 

"Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan," tulis LPS di laman resminya.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Syarat lain simpanan bank dijamin LPS

Untuk syarat simpanan yang layak dibayar sendiri sesuai Pasal 19 ayat 1 UU LPS adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menjalani tindakan merugikan bank.

Perlindungan simpanan nasabah ini sesuai dengan dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangan.

Sedang tugasnya melaksanakan fungsi penjaminan simpanan, memelihara stabilitas sistem perbankan dan menjalani penyelesaian atau penanganan bank gagal.

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008.

Sementara itu dikutip dari Kontan, LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga sesuai dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain.

Dana-dana yang dikelola lembaga-lembaga tersebut sebetulnya merupakan milik individu yaang jumlahnya kecil. Jumlahnya menjadi sangat besar karena dana-dana individu itu dikelola secara bersama oleh lembaga.

Respon OJK

Sementara itu dilansir dari Kontan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menjalani evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.

“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo sesuai dikutip dari Kontan.co.id.

Seperti diberitakan, Winda D Lunardi alias Winda Earl yang merupakan atlet e-sport atau gamer dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.

Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Terkait hal tersebut, Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut menjalani pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.

Anto meminta Maybank dapat segera menjalani tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya, Winda Earl.

“Kami mengingatkan bank untuk segera menjalani investigasi atas dugaan farud tersebut. Untuk nasabah, kami juga mendorong bank agar segera menjalani langkah lanjutan dalam kaitan perlindungan nasabahnnya,” kata Anto.

Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria sebelumnya dalam pernyataan resmi menyatakan pihaknya memang telah menjalani investigasi terkait. Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive