Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 15 November 2020

Hmmm, 4 Orang Kaya Pemilik Rumah Sakit Mewah di Indonesia

Hmmm, 4 Orang Kaya Pemilik Rumah Sakit Mewah di Indonesia

Bisnis fasilitas kesehatan terutama rumah sakit, dapat dibilang merupakan bisnis yang tak ada matinya. Ini mengingat kesehatan adalah hal penting bagi semua orang dan semua kalangan.

Selama ada orang sakit, pasien rumah sakit akan terus berdatangan. Selain rumah sakit besar yang dimiliki pemerintah, banyak rumah sakit besar yang juga dimiliki para konglomerat.

Umumnya jaringan rumah sakit para miliader tersebut merupakan kategori rumah sakit mewah. Selain mengejar keuntungan, mendirikan rumah sakit seringkali jadi ajang para konglomerat untuk tujuan amal atau membantu sesama.

Berikut ini daftar 4 orang kaya owner rumah sakit mewah di Indonesia.

1. Dato Sri Tahir

Dato Sri Tahir adalah owner dari Grup Mayapada. Ia merambah bisnis kesehatan dengan mendirikan RS Mayapada. Jaringan rumah sakit mewah ini tersebar di kawasan Jabodetabek.

Konglomerasi bisnis Mayapada tak membangun rumah sakit dari awal. Awalnya Mayapada mengakuisisi keowneran Honoris Hospital, sebuah rumah sakit yang berlokasi di Modern Land, Tangerang lewat Mayapada Healtcare pada tahun 2008.

Dengan menggandeng National Healthcare Group (NHG) Singapore, pelayanan dan fasilitas kesehatan rumah sakit ini hampir menyamai RS-RS di Singapura. Itu sebabnya, pasiden RS Mayapada banyak berasal dari kalangan menengah atas.

2. Boenjamin Setiawan

Tak banyak yang mengenal nama Boenjamin Setiawan. Namun jika menyebut nama RS Mitra Keluarga, banyak publik Tanah Air yang cukup familiar. Jaringan rumah sakitnya sudah tersebar di beberapa kota di Indonesia.

Pria yang akrab disapa dr Boen ini dicatat Forbes beberapa kali masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Rumah sakit pertama Mitra Keluarga bermula di tahun 1989.

Ia juga merupakan owner dari Kalbe Farma, perusahaan farmasi swasta terbesar di Indonesia.Baik Kalbe Farma juga RS Mitra keluarga, keduanya merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

3. Mochtar Riady

Mochtar Riady merupakan pendiri Grup Lippo. Ia juga merupakan mertua dari Dato Sri Tahir. Pria asal Malang ini merambah bisnis rumah sakit lewat bendera Siloam Group yang kini juga sudah dikelola menjadi perusahaan terbuka, PT Siloam International Hospitals Tbk.

Di awal berdirinya, Mochtar Riady bekerja sama dengan Gleneagles, perusahaan jaringan rumah sakit di Singapura. Kedua belah pihak sepakat membangun RS Gleneagles di kawasan yang dikembangkan perusahaan properti Grup Lippo.

Belakangan Gleanagles tak lagi melanjutkan kerja sama. Mochtar Riady lalu melanjutkan bisnis rumah sakit yang kemudian mengubah namanya menjadi RS Siloam. Hingga sekarang, rumah sakit ini terus berkembang dan kini sudah tersebar di puluhan kota di Indonesia.

4. Awaloedin

Awaloedin adalah owner saham dari jaringan rumah sakit Awal Bros. Ia mendirikan rumah sakit pertamanya di tahun 1998 di Kota Pekanbaru, Riau. Saat itu ia melihat, banyak orang harus keluar dari Pekanbaru untuk  berobat. 

Padahal saat itu Pekanbaru sedang berkembang pesat karena banyaknya ladang minyak dan perkebunan sakit di sekitarnya. Jaringan rumah sakitnya terus berkembang. Di tahun 2006, ia kemudian berpatner dengan beberapa pihak dan membangun rumah sakit baru di Tangerang, Jakarta, dan Makassar.

Bahkan masih di tahun yang sama, Saratoga Investama yang dimiliki Sandiaga Uno ikut menjadi investor di Awal Bros. Saat ini jumlah terus bertambah menjadi 15 rumah sakit.

 

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Sabtu, 14 November 2020

Waduh! Pemerintah Sebut Premium Akan Dihapus Pada 1 Januari 2021, ini Kata Pertamina

Waduh! Pemerintah Sebut Premium Akan Dihapus Pada 1 Januari 2021, ini Kata Pertamina

Pemerintah menyebut adanya rencana penghapusan BBM jenis Premium.

Rencana tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah.

Ia menyebut, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1 Januari 2021.

Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Merespons pernyataan tersebut, CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan, keputusan penghapusan penjualan BBM penugasan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

"Keputusan dihapus atau tidaknya sebuah produk BBM penugasan itu otoritasnya regulator, bukan di Pertamina," kata Mas'ud kepada Kompas.com, Sabtu (14/8/2020).

Senada dengan Mas'ud, Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan, meskipun pihaknya tengah mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah.

"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Heppy.

Sebelumnya, MR. Karliansyah, mengatakan, dirinya pada Senin (9/11/2020) lalu baru saja bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina dan mengatakan per 1 Januari 2021 Pertamina bakal menghilangkan Premium di Jawa, Madura, dan Bali.

"Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual.

Rencana penghapusan Premium memang tengah ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir.

Penghapusan bensin dengan nomor oktan 88 itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka emisi karbon yang diproduksi oleh kendaraan.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Jumat, 13 November 2020

Wow! Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Wow! Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.

Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Nantinya, NPWP elektronik tersebut akan dikirim ke email para wajib pajak.

Setelah dikirim ke email masing-masing, wajib pajak dapat mencetak NPWP di rumah masing-masing.

Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), untuk memperoleh NPWP Elektronik caranya cukup mudah.

Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.

Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “kirim email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di email pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Kamis, 12 November 2020

Tidak Disangka, RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun

Tidak Disangka, RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, juga mengonsumsi alkohol dapat terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi dapat dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen. 

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu sesuai untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Badan Legislasi DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza.

Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive