Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Nantinya, NPWP elektronik tersebut akan dikirim ke email para wajib pajak.
Setelah dikirim ke email masing-masing, wajib pajak dapat mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), untuk memperoleh NPWP Elektronik caranya cukup mudah.
Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.
Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “kirim email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di email pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password
0 komentar:
Posting Komentar