Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 01 Januari 2021

Sedang Viral, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 600,4 Miliar

Sedang Viral, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 600,4 Miliar

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap pada 2020 meningkat. Hingga 31 Desember 2020, PNBP perikanan tangkap hingga Rp 600,4 miliar. Angka tersebut melampaui capaian total PNBP tahun 2019, yang sebanyak Rp 521,37 miliar. Namun, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyampaikan, persentase capaian PNBP tahun 2020 masih belum hingga target. Persentasenya baru 66,69 dari target yang telah ditetapkan Rp 900,3 miliar.

Kendati demikian, peningkatan mesti disyukuri lantaran PNBP terkumpul dari banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).

Zaini menuturkan, cepatnya pembuatan izin kapal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Kata Zaini, omnibus law UU Ciptaker semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut dan memberi kemudahan bagi pelaku usaha. "Selain itu, mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," ungkap Zaini. Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, KKP mencatat sudah ada 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap yang telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Meski demikian, evaluasi perizinan ini bakal terus dilakukan.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Info Terkini, Agit Bangun Bisnis Sepatu, dari Sekadar Hobi Jadi Mendunia

Info Terkini, Agit Bangun Bisnis Sepatu, dari Sekadar Hobi Jadi Mendunia

Agit Bambang Suswanto adalah pendiri dan owner Amble Footwear, sebuah merek dengan lini produk sepatu kulit dan apparel 100 persen asli Indonesia. Pria asli Bandung itu merintis usahanya sejak tahun 2009, ketika dia masih kuliah semester III jurusan manajemen di salah satu universitas swasta. Agit membuktikan, kuliah manajemen dapat menggeluti bisnis di sektor ekonomi kreatif. Agit, sapaan akrabnya, berkisah, ide jualan sepatu muncul ketika dia menerima uang saku dari beasiswa kuliah Rp 1,5 juta per bulan. Karena banyak kebutuhan, Agit segera memboyong uang itu ke Cibaduyut, yang dikenal sebagai pusat pembuatan sepatu di Bandung.

Di Cibaduyut, Agit memesan 13 pasang sepatu. Desainnya dia tentukan sendiri, mengingat Agit cinta sepatu kulit. Sayang, kecintaannya tak sampai jadi kolektor, lantaran merek sepatu luar negeri favoritnya sesuai Dockmart dan Clarks dibanderol dengan harga fantastis. "Saya kepikiran buat dapat bikin sendiri, develop (mengembangkan) sendiri, dan untuk dijual. Karena Bandung, kan, salah satunya punya sentra sepatu, kayaknya dapat dicoba untuk develop sepatu sendiri," cerita Agit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/1/2021). Dulu, eksistensi media sosial sesuai Instagram dan Youtube tidak sepesat saat ini. Agit memilih forum Kaskus sebagai lapak dagang. Berhubung di forum itu belum banyak yang menjual sepatu berdesain premium dengan harga yang ramah kantong. Sekalipun ada, paling-paling hanya sepatu KW dan bekas. Harga yang ditawarkan mulai Rp 175.000 hingga Rp 275.000. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Belum tiga hari, sepatunya ludes terjual. Begitupun ketika dia menambah basis pelanggannya di kampus. Sepatu kulit buatannya disambut baik oleh teman-teman sepermainan dan kerabat.

Permintaan datang

Makin hari, sepatu Amble makin diminati. Tantangan Agit bukan lagi soal demand atau basis pelanggan, tapi inovasi dan kapasitas produksinya. Cibaduyut yang menjadi titik awal produksi, rasanya sudah tidak dapat diandalkan sepenuhnya. Sepahaman Agit, pengrajin di Cibaduyut kesulitan mengikuti sistem produksi yang terintegrasi. Agit yang ingin mengembangkan bisnis lebih besar tidak dapat lagi menggunakan cara-cara konvensional, sudah mesti biayanya lebih tinggi. Dia berpikir untuk merekrut beberapa orang dan membuat workshop hingga tahun 2015, sebelum akhirnya mengandalkan partner lain untuk meningkatkan produksi. Agit menyuplai hasil produksi ke beberapa retailer. "Dari situ sudah lumayan cukup jalan kapasitasnya, akhirnya di-handle tim lain yang mengandalkan partner," papar Agit.

Untuk meningkatkan permintaan, dia mengumpulkan testimoni dari para pelanggan. Testimoni itu disematkannya ke forum jual beli agar orang-orang yakin bahwa Amble adalah penjual tepercaya. Dia juga mengandalkan jejaring Twitter.

Bukan cuma testimoni, Agit nampaknya begitu perfeksionis jika soal foto produk. Meski lulusan manajemen, dia belajar banyak dari temannya yang notabene mahasiswa jurusan desain komunikasi visual dan fotografer. Kemudian, ditawarkannya sepatu-sepatu itu 25 persen lebih murah 75 persen dari merek luar negeri. Dengan desain yang ciamik tentunya. Desain sepatu kulit yang terkesan monoton dan "kebapak-bapakan", diubah jadi senyaman sneaker. "Ini cukup direspons dengan baik. Kita juga memberi garansi, bagaimana caranya orang kalau beli sepatu di Amble rasanya kayak beli sepatu di toko," tuturnya. Garansi itu dapat dimanfaatkan pelanggan bila ukuran sepatu kekecilan atau terlampau besar, selama stok masih ada. Jikapun habis, pelanggan harus bersedia menunggu.

Manfaatkan teknologi

Sejak awal, Agit paham betul pentingnya teknologi bagi pengembangan bisnis. Mulai dari Google Ads, Google Display Network, hingga pembuatan website dipelajarinya secara otodidak. Agit juga belajar banyak dari teman-temannya. Strategi yang mengarah ke digital ini membuat Amble Footwear tak memperbanyak toko fisik. Agit mengaku, Amble hanya memiliki satu toko fisik di Bandung. Sisanya dia jual melalui website dan platform belanja online (e-commerce). Di manajemen rantai pasok (supply chain management), Agit menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan logistik, JNE. Untuk membuat gudang sepatu sendiri, Agit memperkirakan butuh lahan sekitar 1.000 meter persegi. "Gudang dan logistiknya Amble sudah dihandle JNE. Kalau seharusnya bangun warehouse, (mungkin) sekitar 1.000 m2. Tapi sekarang dihandle (JNE), mulai dari penerimaan vendor pabrik sampai pengiriman ke customer (pelanggan)," ungkap Agit.

Bertahan saat pandemi

Punya jiwa gigih, pandemi Covid-19 bukan menjadi ungkapan Amble berhenti bergerak. Agit dengan cepat beralih produksi membuat masker dari bahan sepatu yang masih ada. Dengan begitu, pemasukan tetap ada meski orang-orang menahan diri untuk membeli sepatu. Kini, dia sudah memiliki sekitar 25 orang karyawan. Sepatu buatannya pun sudah diekspor ke Malaysia hingga negara-negara di Benua Eropa. Dalam sebulan, Amble Footwear dapat menjual 1.000 hingga 2.000 sepatu yang dijual dengan harga bervariasi. Sepatu wanita dibanderol Rp 250.000 - Rp 550.000, sedangkan sepatu pria seharga Rp 299.000 - Rp 599.000. "Kalau dibilang di awal di 3 bulan pertama (sejak pandemi Cobvid-19) penjualan (sempat) turun. Tapi setelah shifting (membuat masker) mulai menanjak, dan sekarang sudah stabil," pungkasnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Kamis, 31 Desember 2020

Duh! Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Duh! Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).

Iuran tersebut diatur diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, sesuai PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Rabu, 30 Desember 2020

Duh! Kaleidoskop 2020: Ikhtiar Pemerintah Atasi Lonjakan PHK dan Pengangguran

Duh! Kaleidoskop 2020: Ikhtiar Pemerintah Atasi Lonjakan PHK dan Pengangguran

Wabah virus corona (Covid-19) sangat mempengaruhi seluruh sektor, terutama sektor ketenagakerjaan.

Awal masuknya wabah tersebut ke Indonesia pada awal Maret 2020, dan pengaruhnya belum berefek kepada industri dan pelaku usaha. Namun, angka terpapar covid kian hari kian bertambah, pemerintah pada akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga saat ini, meski telah ada pelonggaran.

Sejak diterapkan PSBB, pusat perbelanjaan, tempat-tempat kuliner, industri hingga media pun tak luput dari faktor pandemi ini.

Perlahan-lahan pelaku usaha dan industri mulai memutuskan untuk menjalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga penerapan merumahkan pekerja atau buruhnya. Namun, ada juga perusahaan atau industri yang mempekerjakan pekerjanya dengan cara shifting atau bergantian. Pemerintah pun berupaya untuk menekan meledaknya jumlah pengangguran dan pekerja yang terkena PHK akibat pandemi ini. Mulai dari bantuan subsidi upah sampai kepada harapan implementasi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Data Pengangguran, PHK, dan Pekerja Dirumahkan

Kian waktu jumlah pekerja yang di-PHK terus bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran periode Agustus 2020, mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang. Dengan demikian, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang. Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan pandemi covid membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen. "Sehingga dengan pandemi dapat dilihat tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2020 mengalami kenaikan 5,23 persen menjadi 7,07 persen. Atau terjadi kenaikan sebesar 2,67 juta," ujar Suhariyanto ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (5/11/2020). Jika dilihat berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Di kota, tingkat pengangguran meningkat 2,69 persen sementara di desa hanya 0,79 persen. Peningkatan TPT terjadi lantaran terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja per Agustus 2020 sebesar 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang.

Meski terjadi kenaikan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 0,24 persen poin menjadi 67,77 persen akan tetapi terjadi penurunan jumlah penduduk yang bekerja. Penduduk yang bekerja pada periode Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang menurun 0,31 juta orang dibanding periode Agustus 2019. Dia pun memaparkan terjadi penurunan jumlah pekerja penuh sebanyak 9,46 juta pekerja. Di sisi lain terjadi peningkatan jumlah pekerja paruh waktu atau setengah menganggur sebesar 4,83 juta orang.

Sedangkan dari data Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga per 30 Agustus 2020, mencatat pekerja formal yang terkena PHK sebanyak 386.877 orang, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.155.630 orang. Lalu, pekerja informal terdampak pandemi sebanyak 633.421 orang sehingga total pekerja dari informal dan formal yang terdampak hingga 2.175.928.

Bantuan Subsidi Gaji

Melihat angka banyaknya pekerja yang terdampak akibat pandemi covid, pemerintah pun mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 37,7 triliun yang diberikan kepada 12,4 juta tenaga kerja telah tervalidasi. Penerima bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja swasta serta tenaga honorer yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Dan wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga per 30 Juni 2020.

Adapun bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk para pekerja sebanyak dua kali dengan masing-masing penyaluran sebesar Rp 1,2 juta.

Program bantuan subsidi upah ini pun dimulai pada 27 Agustus 2020, yang diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk termin pertama. Kemudian, berlanjut termin kedua pada November 2020. Hingga per 23 Desember, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Adapun tenggat waktu penyaluran subsidi upah/gaji ini akan berakhir pada 31 Desember 2020. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan perpanjangan waktu menuntaskan penyaluran bantuan tersebut hingga akhir Januari 2021. Lantaran, terdapat rekening pekerja yang menerima bermasalah.

Sementara, penyaluran bantuan subsidi upah untuk para tenaga honorer pendidikan khususnya telah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama yang telah disalurkan bersamaan dengan disalurkannya subsidi upah termin kedua. Akankah bantuan subsidi upah berlanjut tahun depan? Menaker Ida mengatakan, belum dapat memastikan program bantuan subsidi gaji/upah ini akan kembali terlaksana pada tahun 2021.

Kendati demikian, pihaknya telah siap mengemban pelaksanaan program subsidi gaji/upah apabila adanya kesepakatan untuk dilanjutkan tahun depan. "Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemenaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujar dia melalui konfrensi pers virtual beberapa waktu lalu. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara. Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya merupakan penerima bantuan subsidi gaji/upah. Dia berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah juga keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020 agar keluar dari zona resesi.

Harapan Terciptanya Lapangan Kerja dari Omnibus Law UU Cipta Kerja Pada 5 Oktober 2020, DPR RI resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna. Kehadiran UU Cipta Kerja ini sebelum disahkan juga telah diketok palu menimbulkan pro dan kontra. Terlebih kontra dari para serikat buruh yang menolak kerja UU tersebut. Dengan ungkapan memberikan kerugian besar terhadap para pekerja atau buruh. Namun di sisi lain, pemerintah mengklaim akan menarik banyak investasi yang akan menciptakan lapangan kerja baru. Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan terdapat beberapa hal dampak kerugian bagi buruh apabila UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan tetap diimplementasikan pada tahun 2021. "Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan menerima upah sesuai biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," kata Iqbal, Selasa (7/1/2020).

Bakal hilangnya pesangon. Iqbal menyebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menggunakan istilah baru dalam Omnibus Law, yakni tunjangan PHK yang besarnya hingga 6 bulan upah. Terkait hal ini, Iqbal mengatakan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masalah pesangon sudah diatur bagi buruh yang terkena PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan dapat dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu sehingga dapat memperoleh 18 bulan upah. Kemudian, berpotensi lapangan pekerjaan yang tersedia akan diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill. Di dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive