Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 04 Januari 2021

Update Terbaru, Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah

Update Terbaru, Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, anggota holding BUMN migas ini harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.

Kasus perselisihan pajak antara PGN dan DJP sebenarnya merupakan perkara lama dari perselisihan transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan perseroan menyatakan akan tetap melanjutkan upaya menempuh jalur hukum setelah dinyatakan kalah dalam putusan di tingkat MA.

"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," jelas Rachmat dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/1/2021).

Menurut Rachmat, upaya hukum terhadap tagihan pajak dari DJP sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, termasuk lewat banding.

PGN sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum keberatan, akan tetapi kemudian keberatan tersebut ditolak oleh DJP.

"Selanjutnya, pada tahun 2018, perseroan mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB," kata Rachmat.

Dalam laporan keuangan emiten berkode PGAS itu per 30 September 2020, perseroan belum membukukan atau membentuk pencadangan atas nilai sengketa di atas karena pada saat penyusunan laporan tersebut.

Rachmat menuturkan, PGN masih memiliki keyakinan bahwa perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan PGN.

Masih menurut Rachmat, PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya, sehingga perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis kedepannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, angkat bicara terkait PGN yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya.

Arya menambahkan, sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.

“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan menjalani pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini. Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.

“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.

Arya pun optimistis permasalahan ini dapat segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.

“Jadi kita sih optimis ini dapat dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Duh! Hari Pertama Perdagangan 2021, Harga Emas Melonjak 51,5 Dollar AS

Duh! Hari Pertama Perdagangan 2021, Harga Emas Melonjak 51,5 Dollar AS

Harga emas melonjak lebih dari dua persen pada hari pertama perdagangan 2021, Senin (4/1/2021) waktu setempat (Selasa pagi WIB)). Dengan kenaikan ini emas berhasil menembus kembali level psikologis 1.900 dollar AS per ounce.

Logam mulia ini memperpanjang kenaikan untuk hari keempat beruntun, didukung pelemahan greenback (sebutan untuk mata uang dollar AS)jelang pemilihan putaran kedua untuk dua kursi Senat AS dari negara bagian Georgia.

Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Februari di divisi COMEX New York Exchange, melonjak 51,5 dollar AS atau 2,72 persen ditutup pada 1.946,60 dollar AS per ounce.

Kamis (31/12/2020) lalu, emas berjangka mengakhiri perdagangan tahun 2020 dengan naik tipis 1,7 dolar AS atau 0,09 persen menjadi 1.895,10 dollar AS.

"Ada kemungkinan bahwa kita akan melihat stimulus yang signifikan, yang akan menyebabkan penurunan lebih lanjut dalam dollar," kata Jeffrey Sica, pendiri dari Circle Squared Alternative Investments.

Indeks dollar AS yang mengukur greenback terhadap sejumlah mata uang utama, merosot ke level terendah 2,5 tahun, membuat emas lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.

Investor mengamati pemilihan putaran kedua pada Selasa waktu setempat di negara bagian Georgia, yang akan memutuskan partai mana yang mengendalikan Senat AS.

"Pemilihan Senat minggu ini dapat menjadi peristiwa besar yang mengganggu sehingga emas menguat," tambah Sica.

Jika Demokrat dari Presiden terpilih Joe Biden menguasai kedua majelis Kongres AS, pemerintahannya akan lebih mudah untuk mendorong kebijakan sesuai mengatur ulang perpajakan untuk meningkatkan stimulus dan pengeluaran infrastruktur.

Banyak investor melihat emas yang tidak memberikan imbal hasil sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan penurunan nilai mata uang yang mereka khawatirkan dapat diakibatkan dari langkah-langkah stimulus yang besar.

Investor khawatir dengan meningkatnya kasus Covid-19, saat lebih dari 1,8 juta orang telah meninggal akibat Covid-19 di seluruh dunia. Kasus tersebut mungkin terus meningkat karena liburan di tengah lambatnya peluncuran vaksin Covid-19.

Pemberlakukan lockdown yang lebih ketat diperkirakan terjadi di Inggris dan Jepang, ketika kasus Covid-19 meningkat.

Sementara analis StoneX, Rhona O'Connell, menyebutkan, varian baru virus corona di Afrika Selatan kemungkinan akan berdampak pada harga logam mulia.

"Larangan penerbangan keluar dari Afrika Selatan akan mempengaruhi ekspor logam mulia - tentunya emas, platina dan paladium ... yang diangkut melalui udara, dan sebagian besar dari itu pada penerbangan penumpang," katanya.

Adapun perak untuk pengiriman Maret naik 95,2 sen atau 3,6 persen menjadi 27,36 dollar AS per ounce. Sedangkan platinum untuk pengiriman April turun 7,7 dollar AS atau 0,71 persen menjadi 1.071,50 dollar AS per ounce.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Minggu, 03 Januari 2021

Ternyata Ekspansi Bisnis, BCAP Akuisisi Broker Saham di New York

Ternyata Ekspansi Bisnis, BCAP Akuisisi Broker Saham di New York

PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) hingga kesepakatan untuk mengakuisisi mayoritas saham Auerbach Grayson & Company LLC (AGCO), yang merupakan broker saham yang berpusat di New York.

Executive Chairman of MNC Group Indonesia Hary Tanoesoedibjo mengatakan, akuisisi ini bertujuan untuk melengkapi jaringan distribusi kegiatan pasar modal MNC Sekuritas (placement dan broker saham), pasar utang, investment banking, riset dan online trading, tidak hanya di Indonesia.

Ia menambahkan, akuisisi ini diharapkan mampu menjangkau jaringan distribusi hingga komunitas investasi global, terutama untuk wilayah Amerika Serikat, Inggris dan Eropa serta memperluas jaringan distribusi riset MNC Sekuritas di antara fund manager internasional, di mana MNC Sekuritas juga akan menjembatani seluruh transaksi AGCO di Indonesia.

“Dengan mengakuisisi saham AGCO, BCAP akan memperoleh keuntungan dari kuatnya jaringan internasional AGCO serta akses ke 126 mitra lokal di seluruh dunia. Investasi ini akan memungkinkan MNC Sekuritas, unit bisnis BCAP yang bergerak di bidang jasa pasar modal memperluas jangkauannya secara internasional dan berdampak positif pada kinerja kami ke depan,” kata Hary dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).

Auerbach Grayson membangun jaringan globalnya dengan menjalin kemitraan dengan broker serta bank lokal juga regional baik di negara maju juga berkembang di seluruh dunia, dengan jaringan lebih dari 125 negara.

AGCO merupakan broker global terbesar dalam hal jumlah perusahaan yang diulas juga jumlah analis di seluruh dunia, dan memfasilitasi eksekusi perdagangan investor institusi Amerika Serikat dan riset saham lokal yang mendalam ke hampir semua pasar saham global.

“Hary menjadi klien lama kami, dan teman baik perusahaan. Beliau memulai karirnya dengan bisnis broker saham di Indonesia, sehingga sangat memahami peluang yang ada di pasar yang penuh tantangan saat ini. Bersamasama, kami berbagi visi untuk mengembangkan lebih lanjut pendekatan unik Auerbach Grayson di dunia pasar modal global dan memperluas perusahaan selama masa sulit ini dengan menyediakan penelitian,” ungkap David Grayson, co-founder AGCO.

Auerbach Grayson & Company LLC (AGCO) merupakan perusahaan perdagangan global dan riset eksklusif untuk para investor institusi Amerika Serikat.

Sebelumnya, AGCO dimiliki oleh Beltone Financial Holding (BTFH.CA), sebuah bank investasi terkemuka yang berpusat di Mesir.

Akuisisi ini akan bekerja sama dengan David Grayson dan kesepakatannya telah diselesaikan setelah menerima persetujuan dari Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) Amerika Serikat.

BCAP, melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, Winfly Ltd menjadi pengendali saham AGCO, sedangkan Co-Founder AGCO, David Grayson membeli kembali sisa saham. 

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Sedang Viral, Mau Beli Valas? Cek Dulu Kurs Rupiah Hari Ini

Sedang Viral, Mau Beli Valas? Cek Dulu Kurs Rupiah Hari Ini

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar spot menguat tajam pada Senin (04/01/2021). Melansir Bloomberg, pukul 10.22 WIB rupiah berada pada level Rp 13.875 per dollar AS, atau menguat 175 poin (1,25 persen) dibanding penutupan sebelumnya Rp 14.050 per dollar AS.

Sementara itu, Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), rupiah berada pada level Rp 13.903 per dollar AS. Posisi ini menguat dibandingkan hari sebelumnya yang berada pada level 14.105 per dollar AS.

Bagaimana dengan kurs rupiah terhadap dollar AS di bank-bank besar di Indonesia?

BCA pagi ini mematok kurs jual pada Rp 13.905 per dollar AS. Kurs jual berarti pihak bank menjual dollar AS pada posisi ini. Sementara untuk kurs beli, BCA adalah Rp 13.875 per dollar AS. Kurs beli ini berarti bila Anda ingin menjual dollar AS maka pihak bank akan membelinya pada posisi ini. Berikut nilai tukar rupiah per dollar AS hari ini di 5 bank:

Bank            Jual          Beli

BCA             13.905  13.875 BNI               13.979  13.794 Mandiri        14.050  13.800 BRI               13.995  13.805 CIMB Niaga  14.200  13.600

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive