PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, anggota holding BUMN migas ini harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.
Kasus perselisihan pajak antara PGN dan DJP sebenarnya merupakan perkara lama dari perselisihan transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan perseroan menyatakan akan tetap melanjutkan upaya menempuh jalur hukum setelah dinyatakan kalah dalam putusan di tingkat MA.
"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," jelas Rachmat dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/1/2021).
Menurut Rachmat, upaya hukum terhadap tagihan pajak dari DJP sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, termasuk lewat banding.
PGN sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum keberatan, akan tetapi kemudian keberatan tersebut ditolak oleh DJP.
"Selanjutnya, pada tahun 2018, perseroan mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB," kata Rachmat.
Dalam laporan keuangan emiten berkode PGAS itu per 30 September 2020, perseroan belum membukukan atau membentuk pencadangan atas nilai sengketa di atas karena pada saat penyusunan laporan tersebut.
Rachmat menuturkan, PGN masih memiliki keyakinan bahwa perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan PGN.
Masih menurut Rachmat, PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya, sehingga perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis kedepannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, angkat bicara terkait PGN yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.
“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya.
Arya menambahkan, sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh DJP.
Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.
“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan menjalani pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.
Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini. Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.
“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.
Arya pun optimistis permasalahan ini dapat segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.
“Jadi kita sih optimis ini dapat dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar