Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 04 Januari 2021

Paling Baru, Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Terbaru di 2021

Paling Baru, Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Terbaru di 2021

Iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 2021)

Dalam beleid aturan tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500, sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.

Namun mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000, dengan demikian peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.

Berikut rincian lengkap iuran pserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung i. Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Namun pihaknya belum dapat memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak dapat memastikan naik atau turun (iuran BPJS Kesehatan 2021)," jelas dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Ternyata Gojek Bakal Merger dengan Tokopedia?

Ternyata Gojek Bakal Merger dengan Tokopedia?

Perusahaan penyedia jasa transportasi on demand Gojek dikabarkan tengah menjalani pembahasan untuk merger dengan Tokopedia. Dilansir dari Bloomberg, Selasa (5/1/2021) langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana kedua perusahaan untuk menjalani penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) sebagai entitas yang telah tergabung. Sumber Bloomberg tersebut mengatakan, kedua perusahaan rintisan yang paling bernilai di Indonesia tersebut telah menandatangani lembar persyaratan terperinci untuk menjalani uji kelayakan dari masing-masing usaha mereka.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Update Terbaru, Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah

Update Terbaru, Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, anggota holding BUMN migas ini harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.

Kasus perselisihan pajak antara PGN dan DJP sebenarnya merupakan perkara lama dari perselisihan transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan perseroan menyatakan akan tetap melanjutkan upaya menempuh jalur hukum setelah dinyatakan kalah dalam putusan di tingkat MA.

"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," jelas Rachmat dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/1/2021).

Menurut Rachmat, upaya hukum terhadap tagihan pajak dari DJP sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, termasuk lewat banding.

PGN sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum keberatan, akan tetapi kemudian keberatan tersebut ditolak oleh DJP.

"Selanjutnya, pada tahun 2018, perseroan mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB," kata Rachmat.

Dalam laporan keuangan emiten berkode PGAS itu per 30 September 2020, perseroan belum membukukan atau membentuk pencadangan atas nilai sengketa di atas karena pada saat penyusunan laporan tersebut.

Rachmat menuturkan, PGN masih memiliki keyakinan bahwa perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan PGN.

Masih menurut Rachmat, PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya, sehingga perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis kedepannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, angkat bicara terkait PGN yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya.

Arya menambahkan, sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.

“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan menjalani pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini. Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.

“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.

Arya pun optimistis permasalahan ini dapat segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.

“Jadi kita sih optimis ini dapat dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Duh! Hari Pertama Perdagangan 2021, Harga Emas Melonjak 51,5 Dollar AS

Duh! Hari Pertama Perdagangan 2021, Harga Emas Melonjak 51,5 Dollar AS

Harga emas melonjak lebih dari dua persen pada hari pertama perdagangan 2021, Senin (4/1/2021) waktu setempat (Selasa pagi WIB)). Dengan kenaikan ini emas berhasil menembus kembali level psikologis 1.900 dollar AS per ounce.

Logam mulia ini memperpanjang kenaikan untuk hari keempat beruntun, didukung pelemahan greenback (sebutan untuk mata uang dollar AS)jelang pemilihan putaran kedua untuk dua kursi Senat AS dari negara bagian Georgia.

Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Februari di divisi COMEX New York Exchange, melonjak 51,5 dollar AS atau 2,72 persen ditutup pada 1.946,60 dollar AS per ounce.

Kamis (31/12/2020) lalu, emas berjangka mengakhiri perdagangan tahun 2020 dengan naik tipis 1,7 dolar AS atau 0,09 persen menjadi 1.895,10 dollar AS.

"Ada kemungkinan bahwa kita akan melihat stimulus yang signifikan, yang akan menyebabkan penurunan lebih lanjut dalam dollar," kata Jeffrey Sica, pendiri dari Circle Squared Alternative Investments.

Indeks dollar AS yang mengukur greenback terhadap sejumlah mata uang utama, merosot ke level terendah 2,5 tahun, membuat emas lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.

Investor mengamati pemilihan putaran kedua pada Selasa waktu setempat di negara bagian Georgia, yang akan memutuskan partai mana yang mengendalikan Senat AS.

"Pemilihan Senat minggu ini dapat menjadi peristiwa besar yang mengganggu sehingga emas menguat," tambah Sica.

Jika Demokrat dari Presiden terpilih Joe Biden menguasai kedua majelis Kongres AS, pemerintahannya akan lebih mudah untuk mendorong kebijakan sesuai mengatur ulang perpajakan untuk meningkatkan stimulus dan pengeluaran infrastruktur.

Banyak investor melihat emas yang tidak memberikan imbal hasil sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan penurunan nilai mata uang yang mereka khawatirkan dapat diakibatkan dari langkah-langkah stimulus yang besar.

Investor khawatir dengan meningkatnya kasus Covid-19, saat lebih dari 1,8 juta orang telah meninggal akibat Covid-19 di seluruh dunia. Kasus tersebut mungkin terus meningkat karena liburan di tengah lambatnya peluncuran vaksin Covid-19.

Pemberlakukan lockdown yang lebih ketat diperkirakan terjadi di Inggris dan Jepang, ketika kasus Covid-19 meningkat.

Sementara analis StoneX, Rhona O'Connell, menyebutkan, varian baru virus corona di Afrika Selatan kemungkinan akan berdampak pada harga logam mulia.

"Larangan penerbangan keluar dari Afrika Selatan akan mempengaruhi ekspor logam mulia - tentunya emas, platina dan paladium ... yang diangkut melalui udara, dan sebagian besar dari itu pada penerbangan penumpang," katanya.

Adapun perak untuk pengiriman Maret naik 95,2 sen atau 3,6 persen menjadi 27,36 dollar AS per ounce. Sedangkan platinum untuk pengiriman April turun 7,7 dollar AS atau 0,71 persen menjadi 1.071,50 dollar AS per ounce.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive