Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 04 Januari 2021

Update, Pedagang Nilai Langkanya Tahu dan Tempe karena Minimnya Pengawasan Pemerintah

Update, Pedagang Nilai Langkanya Tahu dan Tempe karena Minimnya Pengawasan Pemerintah

Memasuki awal tahun 2021, pedagang dan masyarakat dikejutkan dengan hilangnya tahu dan tempe dari peredaran dalam beberapa hari.

Hal ini tak lepas dari aksi mogok produksi yang dilakukan para perajin tahu dan tempe selama 1-3 Januari 2021 akibat melonjaknya harga kedelai impor.

Indonesia memang masih sangat bergantung pada kedelai impor.

Menurut Ketua Bidang Organisasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Muhammad Ainun Najib, kelangkaan tahu dan tempe di pasaran disebabkan pengawasan yang minim di lapangan oleh pemerintah.

"Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mampu mengintervensi importir untuk mengucurkan stok yang dimilikinya dengan harga yang sama," ujar Ainun dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan, stok kedelai yang ada di gudang importir sekitar 450.000 ton, berdasarkan data Asosiasi Importir Kedelai Indonesia (Akindo).

Sehingga stok dipastikan cukup untuk industri tahu-tempe dalam 2-3 bulan mendatang.

Namun, kata Ainun, fakta di lapangan menunjukkan importir memberlakukan harga kedelai yang sudah naik kepada para perajin, bukan harga berdasarkan pembelian sebelumnya.

"Kalau stok yang dimiliki sudah di impor dari tahun lalu, dan diberlakukan harga yang sekarang (harga naik), itu namanya tidak adil dan keuntungan cukup besar bagi importir yang mengimpor kedelai," ujar Ainun.

Oleh sebab itu, Ikappi meminta Kemendag tegas mengintervensi importir agar stok yang dimiliki tersebut dapat dijual dengan harga lama, bukan harga terkini.

"Dengan demikian, maka stok dua bulan yang akan datang harusnya tidak mempengaruhi harga kenaikan internasional masih menggunakan harga yang lama," kata Ainun.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menjelaskan, terjadi kenaikan harga kedelai di pasar global yang berakibat pada harga kedelai di pasar domestik.

Berdasarkan data The Food and Agriculture Organization (FAO), harga rata-rata kedelai pada Desember 2020 sebesar 461 dollar AS per ton, naik 6 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 435 dollar AS per ton.

Menurut Suhanto, faktor utama penyebab kenaikan harga kedelai dunia karena lonjakan permintaan dari China pada Amerika Serikat (AS), yang merupakan eksportir kedelai terbesar dunia. Pada Desember 2020 permintaan kedelai China naik dari 15 juta ton menjadi 30 juta ton.

Hal itu turut mengakibatkan berkurangnya kontainer di beberapa pelabuhan AS, sesuai di Los Angeles, Long Beach, dan Savannah, sehingga terjadi hambatan pasokan terhadap negara importir kedelai lain, termasuk Indonesia.

“Untuk itu perlu dilakukan antisipasi pasokan kedelai oleh para importir karena stok saat ini tidak dapat segera ditambah, mengingat kondisi harga dunia dan pengapalan yang terbatas. Penyesuaian harga dimaksud secara psikologis diperkirakan akan berdampak pada harga di tingkat importir pada Desember 2020 sampai beberapa bulan mendatang,” jelas Suhanto dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Paling Baru, Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Terbaru di 2021

Paling Baru, Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Terbaru di 2021

Iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 2021)

Dalam beleid aturan tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500, sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.

Namun mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000, dengan demikian peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.

Berikut rincian lengkap iuran pserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung i. Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Namun pihaknya belum dapat memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak dapat memastikan naik atau turun (iuran BPJS Kesehatan 2021)," jelas dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Ternyata Gojek Bakal Merger dengan Tokopedia?

Ternyata Gojek Bakal Merger dengan Tokopedia?

Perusahaan penyedia jasa transportasi on demand Gojek dikabarkan tengah menjalani pembahasan untuk merger dengan Tokopedia. Dilansir dari Bloomberg, Selasa (5/1/2021) langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana kedua perusahaan untuk menjalani penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) sebagai entitas yang telah tergabung. Sumber Bloomberg tersebut mengatakan, kedua perusahaan rintisan yang paling bernilai di Indonesia tersebut telah menandatangani lembar persyaratan terperinci untuk menjalani uji kelayakan dari masing-masing usaha mereka.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Update Terbaru, Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah

Update Terbaru, Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, anggota holding BUMN migas ini harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.

Kasus perselisihan pajak antara PGN dan DJP sebenarnya merupakan perkara lama dari perselisihan transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan perseroan menyatakan akan tetap melanjutkan upaya menempuh jalur hukum setelah dinyatakan kalah dalam putusan di tingkat MA.

"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," jelas Rachmat dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/1/2021).

Menurut Rachmat, upaya hukum terhadap tagihan pajak dari DJP sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, termasuk lewat banding.

PGN sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum keberatan, akan tetapi kemudian keberatan tersebut ditolak oleh DJP.

"Selanjutnya, pada tahun 2018, perseroan mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB," kata Rachmat.

Dalam laporan keuangan emiten berkode PGAS itu per 30 September 2020, perseroan belum membukukan atau membentuk pencadangan atas nilai sengketa di atas karena pada saat penyusunan laporan tersebut.

Rachmat menuturkan, PGN masih memiliki keyakinan bahwa perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan PGN.

Masih menurut Rachmat, PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya, sehingga perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis kedepannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, angkat bicara terkait PGN yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya.

Arya menambahkan, sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.

“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan menjalani pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini. Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.

“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.

Arya pun optimistis permasalahan ini dapat segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.

“Jadi kita sih optimis ini dapat dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive