Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 09 Oktober 2020

Tahukah Kamu? [POPULER MONEY] Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan | Pengusaha: Pesangon di RI Tetap Lebih Besar

Tahukah Kamu? [POPULER MONEY] Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan | Pengusaha: Pesangon di RI Tetap Lebih Besar

1. Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Menurut Ida, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.

Dia mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.

Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida.

Selengkapnya baca di sini

2. Pengusaha Heran Mahasiswa Demo: Mereka Kan Butuh Kerja!

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.

"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta.

Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.

Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.

Simak selengkapnya di sini

3. Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membantah bahwa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja sesuai cuti haid dan cuti melahirkan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur sesuai di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, akan tetapi undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.

Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.

Baca selengkapnya di sini

4. Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan koperasi.

Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah dapat mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok.

"Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama," ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini.

Apa saja keuntungan bagi UMKM? Baca di sini

5. Dalam UU Cipta Kerja Pesangon Dipangkas, Pengusaha: Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand hingga Malaysia

Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) berubah dari semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji.

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rosan Roeslani mengatakan, nilai maksimal pesangon yang baru tersebut masih masih lebih besar jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

“Mengenai pesangon yang 32 kali, memang ini mengalami penurunan menjadi 25 kali. Tapi itu tetap yang paling tinggi di negara-negara ASEAN,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut, Rosan menyebutkan, Vietnam dan Thailand menetapkan nilai maksimal pesangon yang didapat pekerjanya yang di-PHK hanya hingga 10 kali gaji.

Selengkapnya sima di sini

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Bagaimana Bisa? Mengenal Proyek Sawah yang Dikunjungi Jokowi Saat Puncak Demo

Bagaimana Bisa? Mengenal Proyek Sawah yang Dikunjungi Jokowi Saat Puncak Demo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memilih tetap melanjutkan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah guna mengecek langsung proyek persawahan di hari puncak demo penolakan UU Cipta Kerja.

Proyek besar yang dikenal dengan lumbung pangan nasional atau food estate ini merupakan bagian dari program swasembada pangan di periode kedua Presiden Jokowi. Impor pangan masih jadi pekerjaan rumah yang belum juga diselesaikan sebagaimana janji kampanyenya. 

Untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional, Jokowi membuka puluhan ribu hektar sawah di Kalimantan dan Sumatera yang sebagian besar tanahnya didominasi lahan gambut.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahkan menggelontorkan triliunan rupiah di tahun ini. Sementara total keseluruhan anggaran ketahanan pangan lintas kementerian hingga Rp 104 triliun di tahun 2021. 

"Food estate, lumbung pangan, sedang dibangun untuk memperkuat cadangan pangan nasional, bukan hanya di hulu, tetapi juga bergerak di hilir produk pangan industri," kata Jokowi di Sidang Tahunan MPR pada Agustus lalu.

Program ini juga bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Selain Kementerian PUPR, proyek ini dikerjakan secara keroyokan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan pemerintah daerah.

Proyek lumbung pangan nasional sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Di era Presiden Soeharto, food estate pernah diluncurkan di Kalimantan Tengah yang sempat dikritik karena pembukaan lahan yang mengakibatkan kerusakan hutan parah di Kalimantan.

Bukannya berhasil, proyek lumbung pangan saat ini malahan tidak optimal lantaran lahan gambut yang sulit digarap untuk persawahan padi. Hutan Kalimantan pun sudah terlanjur mengalami kerusakan setelah proyek terhenti. 

Ratusan ribu hektare lahan dibuka

Saat kunkernya di Kabupaten Pulau Pisang Kalteng tersebut, Jokowi menyampaikan kalau kawasan food estate akan digarap di lahan seluas 168.000 hektare (ha). Kemudian, pada 2020 dikerjakan seluas 30.000 ha sebagai model percontohan. Lahan ini akan ada di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha dan Kapuas 20.000 ha.

"Di sini misalnya pemupukan kita memakai drone, untuk membajak sawah memakai traktor apung. Saya tanya tadi satu hari dapat berapa hektar? Operator mengatakan dapat 2 hektar. Inilah kecepatan," terang Jokowi.

Jokowi menerangkan, kunjungan ini dalam rangka meninjau food estate, proses olah tanah dan tanam padi, keramba ikan, serta peternakan bebek.

"Jadi hari ini saya kembali lagi Provinsi Kalimantan Tengah khususnya sekarang ini ada di Kabupaten Pulang Pisau ingin memastikan dimulainya food estate," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, pengembangan kawasan lumbung pangan digarap berskala besar sehingga mekanisasi alat-alat modern sangat diperlukan.

Selain itu, di kawasan yang sama akan dibuat pengembangan berbagai komoditas meliputi komoditas tanaman pangan, komoditas hortikultura, perkebunan dan peternakan, serta perikanan.

"Lumbung pangan ini mengombinasikan antara sawah yang ditanam padi kemudian di pinggirnya ditanam jeruk, bawang merah, dan kelapa. Kita harapkan nanti hasil yang dihasilkan, petani bukan hanya padi tapi ada jeruk, kelapa dan yang lainnya," terang dia.

Jokowi mengatakan, kombinasi-kombinasi model bisnis akan diterapkan di kawasan food estate ini sebagai tahapan percontohan. Dengan begitu, ke depan bila upaya ini berhasil akan direplikasi di daerah lain.

Dia juga menyebut, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas memiliki hamparan lahan luas dan semuanya datar. Menurutnya, kekayaan airnya melimpah serta tanahnya subur sehingga sangat sayang sekali jika tidak dimanfaatkan supaya lahan menjadi produktif.

"Dengan cara-cara ini kita harapkan pendapatan petani akan naik, tidak hanya dari padi tapi juga dari jeruk, dari bawang merah, dari kelapa, dari ikan ditambah juga dari itik," tambah Jokowi.

Proyek strategis

Secara terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional 2020-2024 guna membangun lumbung pangan nasional.

"Upaya ini dapat menciptakan lapangan kerja di pedesaan, pemberian perlindungan sosial, meningkatkan pendapatan keluarga petani, serta memastikan ketahanan pangan nasional," ucap Syahrul.

Dia menuturkan, pengembangan kawasan food estate di Kalteng dilakukan dengan teknologi optimalisasi lahan rawa secara intensif guna meningkatkan produksi dan indeks pertanaman (IP).

Pengembangan pertanian dilakukan melalui teknologi modern yang sudah ada. Kawasan pengembangan food estate akan dibangun model bisnis korporasi petani dengan melibatkan kelompok tani di lahan per 100 ha, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di lahan per 1000 ha.

"Semua dalam bentuk hilirisasi dan semua industrinya harus dirancang dengan baik. Pengembangan lahan food estate ini merupakan model percontohan,” ungkap dia.

Menteri yang akrab disapa SYL ini juga menyebut, saat ini, khususnya pada masa pandemi Covid-19, sektor pertanian memberikan pertumbuhan positif sebesar 16,24 persen pada kuartal II (quarter to quarter).

Oleh karena itu, diperlukan upaya khusus untuk tetap mempertahankan keamanan dan ketersediaan pangan demi terciptanya kondisi masyarakat yang damai dan sejahtera. Menurutnya, semua pihak harus bekerja keras dan bekerja sama dalam upaya penyediaan tambahan stok pangan nasional.

“Semoga wabah ini segera berakhir dan aktifitas kembali normal, sehingga perekonomian masyarakat bangkit kembali," tandas Syahrul.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Cari Tahu, Gubernur BI Beberkan 5 Strategi PemerintahBank Sentral Lawan Covid19

Cari Tahu, Gubernur BI Beberkan 5 Strategi PemerintahBank Sentral Lawan Covid19

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada 5 hal yang dilakukan otoritas fiskal dan moneter untuk bersinergi melawan hantaman Covid-19 terhadap ekonomi RI. Kelima hal itu meliputi koordinasi, pemberian stimulus dari otoritas fiskal, moneter, dan lembaga terkait, serta digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Oleh karena itu dalam konteks ini, mari kita perkuat ketahanan ekonomi kita. Mari kita bersinergi, gotong royong, dan membangun optimisme," kata Perry dalam seminar virtual HPN, Peran Serta Pengusaha Nahdliyin dalam Revitalisasi Ekonomi Nasional, Jumat (9/10/2020). Perry merinci, pemerintah berkoordinasi membuka sektor-sektor ekonomi yang dianggap lebih aman beroperasi saat pandemi Covid-19, baik secara nasional juga daerah.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Harus Tahu UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

Harus Tahu UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam UU Cipta kerja yang terdiri dari 15 bab dan 186 pasal ini, terdapat klaster perpajakan pada Bab VI bagian ketujuh yang berisi empat pasal, yaitu Pasal 111, 112, 113, dan 114. 

Masuknya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja mengakomodir pasal-pasal pada rancangan omnibus law perpajakan yang belum masuk ke dalam UU 2/2020.

Perlu diketahui bahwa beberapa pasal pada omnibus law perpajakan sudah masuk ke dalam UU 2/2020, sesuai penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dan pungutan pajak transaksi elektronik.

“Langkah pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen perlu untuk dikritisi. Pemerintah tidak perlu menurunkan tarif PPh Badan. Pasalnya, tren penerimaan negara terus menurun dari tahun ke tahun sementara kita perlu memobilisasi sumber pembiayaan pembangunan agar dapat memenuhi layanan dasar dan jaminan sosial yang mensejahterakan rakyat,” ujar Ekonom The Prakarsa Cut Nurul Aida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Penurunan tarif PPh Badan ini didasari ungkapan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia sehingga akan menggerakkan ekonomi.

“Alasan ini kurang tepat karena yang paling utama yang perlu dilakukan adalah memperbaiki penegakan hukum atas praktik korupsi, perbaikan sistem kemudahan berusaha, perizinan, kontrak bisnis, dan sistem pelaporan dan pembayaran pajak untuk badan usaha. Dengan itu, maka investor akan yakin untuk berinvestasi di Indonesia,” kata dia.

Klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memuat pasal tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen di luar negeri.

Pada pasal 111 disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh owner Indonesia tidak dipajaki apabila ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia dalam jangka waktu dan memenuhi persyaratan tertentu.

Penghapusan PPh atas dividen ini dinilai dapat mendorong penempatan dana yang lebih produktif di Indonesia dari para owner modal. Selain itu, pengenaan persyaratan terkait pengecualian PPh atas dividen dapat mengubah rezim pajak Internasional Indonesia menjadi teritorial.

“Namun perlu dipahami bahwa penghapusan PPh atas dividen tidak selalu menjamin repatriasi atau pengembalian dana yang diparkir di luar negeri ke dalam negeri dan juga tidak menjamin berkurangnya risiko penghindaran pajak,” ungkapnya.

Cut Nurul Aidha pun memberikan catatan khusus perihal pajak transaksi elektronik yang diatur dalam di dalam UU 2/2020.

“Langkah pemerintah memperluas basis pajak ke sektor ekonomi digital tersebut perlu diapresiasi. Ke depan, pemerintah perlu menyusun langkah yang lebih jelas dan terukur agar mampu optimal mengejar potensi penerimaan negara dari bisnis digital,” ujarnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive