1. Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Menurut Ida, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.
Dia mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.
Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida.
Selengkapnya baca di sini
2. Pengusaha Heran Mahasiswa Demo: Mereka Kan Butuh Kerja!
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.
"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta.
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.
Simak selengkapnya di sini
3. Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membantah bahwa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja sesuai cuti haid dan cuti melahirkan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur sesuai di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, akan tetapi undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.
Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.
Baca selengkapnya di sini
4. Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan koperasi.
Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah dapat mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok.
"Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama," ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).
Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini.
Apa saja keuntungan bagi UMKM? Baca di sini
5. Dalam UU Cipta Kerja Pesangon Dipangkas, Pengusaha: Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand hingga Malaysia
Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) berubah dari semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji.
Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rosan Roeslani mengatakan, nilai maksimal pesangon yang baru tersebut masih masih lebih besar jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
“Mengenai pesangon yang 32 kali, memang ini mengalami penurunan menjadi 25 kali. Tapi itu tetap yang paling tinggi di negara-negara ASEAN,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (9/10/2020).
Lebih lanjut, Rosan menyebutkan, Vietnam dan Thailand menetapkan nilai maksimal pesangon yang didapat pekerjanya yang di-PHK hanya hingga 10 kali gaji.
Selengkapnya sima di sini
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar