Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Kamis, 08 Oktober 2020

Oops, Garuda Indonesia Peroleh Pinjaman Rp 1 Triliun, Untuk Apa?

Oops, Garuda Indonesia Peroleh Pinjaman Rp 1 Triliun, Untuk Apa?

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memperoleh pinjaman sebesar Rp 1 triliun untuk digunakan sebagai modal kerja. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/10/2020), pinjaman tersebut diperoleh dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada awal pekan ini. “Perseroan memperoleh pinjaman kredit modal kerja ekspor senilai Rp 1 triliun dari LPEI dengan tenor selama 1 tahun melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE),” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal.

PKE tersebut merujuk pada keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 428/KMK.08/2020 tentang penugasan khusus kepada LPEI untuk mendukung industri penerbangan indonesai (KMK 428/2020).

Surat yang disampaikan kepada Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia tersebut juga menyebutkan, melalui pinjaman dari LPEI, perseroan berharap mampu mengembangkan ektifitas ekspor kedepannya.

“Pinjaman tersebut diharapkan dapat mendukung aktifitas ekspor jasa perseroan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tega dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Tidak Disangka, Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan KKP

Tidak Disangka, Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan KKP

Pemerintah mengatur ketentuan mengenai kapal asing yang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dalam UU omnibus law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).Dalam Pasal 27 ayat (2) klaster Kelautan dan Perikanan UU Cipta Kerja, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk menjalani penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah. Selanjutnya, di antara pasal 26 dan pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 27A. Pasal 27A ayat (3) menyebut, setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membekali dokumen perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia. Dia menerangkan, kapal-kapal itu adalah kapal yang dimiliki oleh orang Indonesia. Banyak kapal bekas asing yang dibeli rakyat Indonesia. Di era menteri sebelum-sebelumnya, pembuatan kapal di luar negeri pun diizinkan. Namun begitu menteri berganti, peraturan mengenai pembuatan kapal di luar negeri pun berubah. "Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing. Kapal itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," kata Edhy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).Dengan begitu, ketentuan mengenai sanksi administratif ini mampu memberikan efek jera. Menurutnya, sanksi yang diberikan tetap keras. "Jadi sanksi tetap harus keras. Yang enggak boleh, (menaikkan) nelayan di tengah laut. Ya (izin usahanya) saya cabut. Mudah mencabut (izin usaha) itu," sebut Edhy.Sebelum sanksi diberikan, Edhy mengaku pihaknya akan selektif dari awal, sejak pemberian izin berusaha diberikan.

Investor di sisi hilir sektor kelautan dan perikanan harus memenuhi syarat-syarat dan kewajiban, salah satunya mengenai kapal-kapal yang beroperasi di ZEEI adalah kapal Indonesia dengan awak kapal Indonesia.

"Tapi yang jelas, saya minta semuanya harus nelayannya Indonesia. Dan ini sudah banyak beberapa negara yang setuju, cuma karena Covid-19 (kesepakatan) berhenti (belum dilanjutkan kembali)," papar Edhy. Dalam perjalanannya, kata Edhy, mungkin ada beberapa investor yang meminta diizinkannya beberapa orang asing untuk mengoperasikan kapal dengan ungkapan tak semua dapat mengoperasikan kapal tersebut. Edhy bilang, pihaknya akan mengkaji secara hati-hati sebelum mengizinkan."Itu akan kita lihat. Tapi sebelum ke arah sana, kita pastikan dulu di awalnya. Kalau dari awal mereka enggak sepakat, ngapain kita ajak (kerja sama). Karena potensi untuk mencurinya besar. Karena pengawasan saja tidak cukup, kita harus mulai dari hubungan kedua belah pihak," jelasnya. Cara-cara tersebut dilakukan untuk menumbuhkan lapangan pekerjaan baru di sektor kelautan dan perikanan. Sebab di era sebelumnya, banyak industri yang mati karena perizinan mengoperasikan kapal dipersulit. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan. "Saya lagi coba merinci ulang, tapi yang jelas saya berani taruhan, saya sangat yakin di atas Rp 300 triliun tidak optimal jalan karena kekurangan bahan baku. Saya hanya fokus ini," pungkasnya.

Menghindari kriminalisasi

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menambahkan, sanksi administratif tersebut diberikan untuk kapal-kapal yang sudah memiliki izin, akan tetapi tidak terbawa atau rusak. Adapun ketentuan mengenai sanksi administratif ini selanjutnya akan diatur oleh peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), baik itu mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif. "Hal tersebut untuk melindungi agar nelayan yang sudah punya izin tidak dikriminalisasi. Tetap klo dia (kapal tersebut) tidak memiliki izin dan menjalani penangkapan ikan (secara ilegal), itu sanksinya pidana," pungkas Zaini.

Share:

Rabu, 07 Oktober 2020

Cari Tahu, Lewat UU Cipta Kerja, Pelaku Usaha Hilirasi Batu Bara Bisa Bebas dari Royalti

Cari Tahu, Lewat UU Cipta Kerja, Pelaku Usaha Hilirasi Batu Bara Bisa Bebas dari Royalti

Pemerintah berencana menggenjot hilirisasi sumber daya alam (SDA) melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu SDA yang akan difokuskan hilirisasinya ialah batu bara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah siap memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk batu bara.Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan membebaska royalti atau setoran wajib kepada pemerintah untuk hilirisasi produk batu bara.

“Untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara itu diberikan kemudahan pembayaran royalti sebesar 0 persen,” tutur Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).Menurutnya, dengan kebijakan tersebut harga batu bara RI akan menjadi lebih kompetitif dibanding negara lalin.

“Investasi dapat dilaksanakan, proyek dapat dibangun tenaga kerja dapat terserap,” katanya.

Ketentuan mengenai insentif tersebut tertuang dalam penambahan bunyi Pasal 128 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara.

Dalam draf UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan aturan baru yang tercantum dalam Pasal 128 A yang menyebutkan, pelaku usaha yang menjalani peningkatan nilai tambah batu bara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.“Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Waduh! Jawab Tuduhan, Menaker Sebut UU Cipta Kerja Telah Lewati Uji Materi di MK

Waduh! Jawab Tuduhan, Menaker Sebut UU Cipta Kerja Telah Lewati Uji Materi di MK

Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Sidang Paripurna, pada Senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan tersebut dinilai terburu-buru.Banyak pihak yang menjalani penolakan karena Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap merugikan para buruh atau pekerja. Mulai dari status pekerja kontrak (PKWT), upah minimum yang dihapus, nasib pekerja alih daya (outsourcing), mudahnya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, hingga hari libur pekerja yang mulai dikurangi.Para buruh ingin agar pemerintah tetap mengacu kepada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Menanggapi ketidakpuasan kelompok buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang turut terlibat pembahasan Omnibus Law dalam klaster ketenagakerjaan buka suara.

Klaster Ketenagakerjaan Telah Lewati Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Buruh atau pekerja menuntut kepada pemerintah karena di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini ada beberapa hal yang dinilai merugikan.

Seperti pekerja kontrak atau PKWT dikontrak seumur hidup, nasib outsourcing yang memperoleh upah rendah, hak cuti, perusahaan mempekerjakan buruh secara eksploitatif dengan upah rendah, serta UMK dan UMSK yang dihapus.Kendati telah disahkan, dapatkah pemerintah mengubah UU tersebut terutama pada klaster ketenagakerjaan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menegaskan penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan telah dipertimbangkan melalui hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003."Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT."Di samping itu, dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS)," katanya.Mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat, lanjut Ida, tetap diatur sesuai UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.

Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

Ida Fauziyah coba meluruskan isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang selama ini informasinya simpang siur. Seperti halnya informasi terkait pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu jam kerja pekerja/buruh."Beberapa hal terjadi pemelintiran isi dari undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam konfrensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (7/10/2020).Di samping itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT."Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.

Kemudian, kata Ida, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan.

Lebih lanjut kata Menaker, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat juga diungkapkan banyak terjadi distorsi. Dijelaskan, waktu kerja pekerja/buruh, tetap diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Dipertahankan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum. Penetapan upah minimum tersebut tetap berdasarkan peraturan pemerintah."Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya juga tetap mengacu Undang-Undang 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah. Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," katanya dalam konfrensi pers daring, Rabu (7/10/2020).

Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota ( UMK) masih dipertahankan. "Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain itu ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya. Hal lainnya lanjut Menaker, UU Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Menurut dia, ini telah jelas disebutkan di dalam UU Cipta Kerja.

Di samping itu juga, memperkuat perlindungan upah bagi para pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, di dalam UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan di sektor UMKM.Ida menekankan, pembuatan beleid tersebut tidak hanya mementingkan pekerja informal, tetapi juga harus memastikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil."Jadi, perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita dan akan diatur pengupahannya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar dia.

Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan justru menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja atau buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).Justru, kata dia, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tersebut akan menyerap banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja yang baru. Bahkan, pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja, terutama bagi yang terkena PHK perusahaan.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive