Pemerintah berencana menggenjot hilirisasi sumber daya alam (SDA) melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu SDA yang akan difokuskan hilirisasinya ialah batu bara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah siap memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk batu bara.Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan membebaska royalti atau setoran wajib kepada pemerintah untuk hilirisasi produk batu bara.
“Untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara itu diberikan kemudahan pembayaran royalti sebesar 0 persen,” tutur Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).Menurutnya, dengan kebijakan tersebut harga batu bara RI akan menjadi lebih kompetitif dibanding negara lalin.
“Investasi dapat dilaksanakan, proyek dapat dibangun tenaga kerja dapat terserap,” katanya.
Ketentuan mengenai insentif tersebut tertuang dalam penambahan bunyi Pasal 128 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Dalam draf UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan aturan baru yang tercantum dalam Pasal 128 A yang menyebutkan, pelaku usaha yang menjalani peningkatan nilai tambah batu bara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.“Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar