Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 10 Januari 2021

Harus Tahu Rincian Terbaru Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian

Harus Tahu Rincian Terbaru Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (11/1/2021), dibanderol seharga Rp 1.960.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 2 gram ini tidak mengalami perubahan dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak merilis harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram, 1 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga 956.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 511.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.897.000.

Pegadaian juga menyediakan pembelian emas Antam versi Batik dan Retro. Berikut daftar harga emas Antam, Antam Retro, dan UBS.

Berikut harga emas hari ini, 11 Januari 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.960.000Harga emas 3 gram: Rp 2.915.000Harga emas 5 gram: Rp 4.822.000Harga emas 10 gram: Rp 9.586.000Harga emas 25 gram: Rp 23.832.000Harga emas 50 gram: Rp 47.581.000Harga emas 100 gram: Rp 95.079.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 511.000Harga emas 1 gram: Rp 956.000Harga emas 2 gram: Rp 1.897.000Harga emas 5 gram: Rp 4.687.000Harga emas 10 gram: Rp 9.323.000Harga emas 25 gram: Rp 23.260.000Harga emas 50 gram: Rp 46.423.000Harga emas 100 gram: Rp 92.808.000Harga emas 250 gram: Rp 231.951.000Harga emas 500 gram: Rp 463.355.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 9.080 dan harga beli Rp 8.800.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 09 Januari 2021

Tahukah Kamu? Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Tahukah Kamu? Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Keringanan biaya serta penundaan denda ini akan berakhir 31 Januari 2021.

"Iya benar hingga Januari saja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Dalam beleid itu, dijelaskan untuk keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perusahaan hanya membayar satu persen iuran selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung atau otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

Lalu, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun, perusahaan atau pekerja hanya membayar satu persennya tiap bulan.

Paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Sisa iuran Jaminan Pensiun 99 persen tersebut yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Kemudian, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran akan dibayarkan dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Sedangkan untuk relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran, terjadi penurunan denda dari 2 persen menjadi 0,5 persen untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun hingga jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan mengenai syarat relaksasi dari keempat program tersebut sebagai berikut:

A. Untuk kategori penerima upah:

- Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran hingga dengan bulan iuran Juli 2020.

- Peserta baru pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya satu persen selama masa relaksasi.

B. Untuk kategori bukan penerima upah:

Peserta aktif

Untuk program JKK dan JKM

Melunasi iuran JKK dan JKM hingga dengan Juli 2020.

Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Untuk program JKK, JHT dan JKM

Melunasi iuran JKK dan JKM hingga dengan Juli 2020. Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Juga peserta bukan penerima upah yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta baru

Untuk program JKK dan JKM

Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Untuk program JKK, JHT dan JKM

Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Cukup membayar satu perseb selama periode relaksasi.

Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

C. Jasa Kontruksi

Proyek eksisting cukup membayar satu persen dari sisa tagihan iuran

Peserta baru mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh termin pertama atau 50 persen dari penetapan iuran dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus satu persen untuk termin selanjutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015, terdapat tiga termin masing-masing sebesar 50 persen, 25 persen, 25 persen.

Dalam laman BPJS Ketenagakerjaan juga disebutkan syarat penundaan sebagian iuran jaminan pensiun sebagai berikut:

Melunasi pembayaran iuran hingga dengan bulan Juli 2020.

Mengajukan sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19. Bagi perusahaan besar dan menengah mengajukan surat permohonan dengan melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi perusahaan kecil dan mikro harus memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 08 Januari 2021

Sedang Viral, Pertanyaan Jebakan HRD Saat Wawancara Kerja dan Tips Menjawabnya

Sedang Viral, Pertanyaan Jebakan HRD Saat Wawancara Kerja dan Tips Menjawabnya

Resign kerja merupakan salah satu resolusi tahun baru yang dicanangkan banyak orang. Mungkin ada diurutan pertama, kedua, atau kesekian.

Sebelum menyerahkan surat resign, biasanya seseorang sudah bergerak menebar lamaran kerja ke sana kemari. Bahkan ada juga yang sudah melakukan proses wawancara kerja.

Saat tahap wawancara kerja ini, HRD perusahaan selalu menjurus pada pertanyaan menjebak, “Kenapa kamu resign dari kantor lama?”.

Tentu saja pertanyaan tersebut harus dijawab. Kemudian jawabannya tidak mungkin kan sembarangan. Asal njeplak saja.

Misalnya karena kamu tidak suka dengan atasan atau rekan kerja, gaji kecil, atau lantaran manajemen perusahaan bobrok. Kamu perlu mencari jawaban yang pas agar ungkapan resign kesannya tidak bersifat dendam pribadi.

Jika tidak, dapat saja kesempatan menerima pekerjaan di kantor baru gagal total karena jawabanmu. Entah itu karena ungkapan bertele-tele, jawaban kurang mengenakkan, sehingga HRD mempertimbangkan tidak menerimamu bergabung di perusahaan tersebut.

Apalagi di masa pandemi begini. Mencari pekerjaan baru susahnya minta ampun. Jadi, begitu ada kesempatan wawancara kerja, berikan jawaban terbaik pada setiap pertanyaan HRD agar diterima kerja.

Kalau masih bingung, berikut tips menyampaikan ungkapan resign biar enggak lebay sesuai dikutip dari Cermati.com:

Berikan jawaban jujur dan tidak berlebihan

Berbohong di manapun, kapanpun, dan persoalan apapun tidak dibenarkan. Berbohong adalah sikap tidak terpuji. Termasuk buat kamu pelamar kerja.

Hindari berbohong atau mengada-ada terkait ungkapan kamu resign kerja dari kantor lama. Seperti pepatah mengungkapkan, sepandai-pandainya kamu menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga.

Begitupula dengan berbohong. Suatu saat kebohonganmu akan terbongkar. Cepat atau lambat. Sangat mudah bagi HRD perusahaan untuk mencari tahu kebenaran yang ada dari para pelamar kerja.

Oleh karena itu, jangan mencari masalah. Lebih baik hinggakan jawaban yang jujur kenapa kamu resign. Namun dengan bahasa atau kalimat yang baik, sopan, tidak berlebihan.

Contohnya bila ungkapanmu resign karena gaji di kantor lama kecil, maka bilang saja kamu resign lantaran ingin memperoleh gaji yang lebih baik. Dengan resign dan pindah ke kantor lain, saya harap ada peluang untuk itu.

Berikan jawaban secukupnya. Tidak perlu berlebihan, panjang lebar sesuai jalan kereta api, apalagi hingga curhat ke pewawancara kerja.

Hal ini akan menghindarkan kamu dari kesalahan bicara. Jadi, fokus saja pada satu poin ungkapan tersebut.

Hindari jawaban yang menjelek-jelekkan

Pewawancara kerja biasanya pintar memancing pelamar dengan pertanyaan-pertanyaan menjebak, termasuk seputar ungkapan resign kerja. Itulah tugasnya, mencari tahu atau mengulik informasi dari pelamar kerja.

Jika kamu terpancing, maka tanpa sadar kamu akan terbawa pertanyaan tersebut. Hingga akhirnya memberikan jawaban yang menjelek-jelekkan atasan, rekan kerja, juga manajemen perusahaan di kantor lama.

Misalnya ungkapan kamu resign karena tidak cocok dengan bos atau rekan kerjamu. Maka, saat ada pertanyaan tersebut, kamu sesuai bom yang meledak. Langsung bicara bahwa kinerja atasan atau rekan kerjamu buruk, dan hal lainnya yang bersifat negatif.

Percayalah, bahwa dengan cara menjawab sesuai itu, perusahaan tidak akan menerimamu menjadi karyawannya. Mereka berpikir bahwa suatu saat kamu akan bicara hal yang sama ketika kamu kembali mencari pekerjaan baru.

Selain itu, kamu akan dianggap perusahaan tidak profesional. Tidak mampu menempatkan situasi dan kondisi.

Berikan apresiasi pada kantor lama atau atasan

Ketika ditanya ungkapan mengapa resign, sedapat mungkin menyelipkan jawaban yang mengapresiasi kantor lama atau atasanmu.

Misalnya "saya memang diberi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan keahlian saya di kantor lama, termasuk atasan saya mendukung penuh. Namun saya merasa karier saya tidak akan berkembang, karena jenjang karier tidak jelas. Jadi saya memutuskan untuk resign dan siap menerima tantangan baru demi pengembangan karier saya ke depan".

Jawaban tersebut lebih nyaman didengar oleh pewawancara. Sebab kamu tetap menghargai perusahaan, tempat kamu bukan hanya bekerja untuk memperoleh gaji, tetapi juga ilmu atau skill baru.

Tunjukkan Kamu Punya Perilaku yang Baik

Pewawancara mencari paket komplit pada setiap pelamar kerja untuk bergabung di perusahaannya. Keahlian dan keterampilan memadai, plus memiliki attitude yang baik.Untuk itu, tunjukkan pada pewawancara kerja bahwa kamu si paket komplit tersebut. Karyawan berkualitas yang tetap menghormati dan menghargai perusahaan juga rekan kerja lama meski sudah resign kerja sekalipun.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 07 Januari 2021

Duh! SelukBeluk Dugaan Penipuan GrabToko, Rekening Bank Diblokir hingga Diprotes Grab Indonesia

Duh! SelukBeluk Dugaan Penipuan GrabToko, Rekening Bank Diblokir hingga Diprotes Grab Indonesia

Baru-baru ini media sosial ramai memperbincangkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan e-commerce, yaitu GrabToko.

GrabToko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020 yang menjajakan berbagi produk elektronik, mulai dari laptop, ponsel, hingga alat gaming dengan harga yang miring.

Misalnya saja untuk produk iPhone 12 varian 128 GB yang semulanya berharga Rp 16,5 juta di pasaran, GrabToko membanderol dengan harga Rp 10,4 juta saja.

Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang tergiur dengan tawarannya hingga banyak masyarakat yang mengaku tertipu.

Pada Sabtu (2/1/2021), salah satu akun di Twitter @destynrc mengaku telah memesan 2 buah iPhone 11 Pro 256 GB yang dibanderol masing-masing produk sebesar Rp 11,5 juta.

"Keknya si GrabToko ini beneran acak sih. Trs 23 JT gue gimana yaaaa," cuit @destynrc.

Bahkan, ketika Kompas.com mencoba untuk melihat akun Instagram GrabToko, banyak para konsumen yang mengaku resah dengan toko ini.

Salah satunya akun Instagram @gadgetmaxs yang mengaku resah lantaran paket powerbank-nya belum juga datang.

Padahal sudah lewat seminggu dari pembelian.

Lalu ada juga akun bernama @ja.no20 yang mengungkapkan toko ini mulai tidak beres lantaran pengirimannya yang telat.

"Mulai ga beres ni toko, ditunggu sampe tanggal 9 ya, jangan ngaret mulu," tulisnya.

Mengutip dari Kompas Tekno, Jumat (8/1/2021), ada seseorang yang mengaku Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra, dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan, mengaku telah melaporkan kasus penggelapan dana GrabToko kepada pihak kepolisian.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," tulis dia.

Rekening diblokir BCA

Atas kasus ini, PT Bank Central Asia Tbk sebagai bank yang dipilih oleh GrabToko dalam melakukan transkasi transfer uang, telah membekukan rekening Grab Toko.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengungkapkan, pembekuan rekening tersebut sebagai tanda bahwa BCA mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasional perbankan.

"Dapat kami hinggakan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," ujar Hera.

Hera juga mengimbau agar nasabah BCA selalu berhati-hati. Bila nasabah ingin menerima informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi contact center resmi Bank BCA.

Contact center resmi yang dimaksud, yakni Halo BCA di nomor 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca, atau webchat www. bca.co.id.

Grab Indonesia akan bawa ke jalur hukum

Tak hingga di situ, salah satu perusahaan startup yang bergerak di bidang ride Hailing yaitu Grab Indonesia berencana akan mengambil jalur hukum untuk melindungi reputasi mereknya.

Pasalnya, banyak yang mengira GrabToko merupakan bagian dari Grab Indonesia.

Padahal, GrabToko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020 yang lalu.

Sedangkan Grab Indonesia merupakan perusahaan startup yang bergerak dibidang ride-hilling yang sudah didirikan jauh sebelum GrabToko hadir.

"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," ujar Senior Manager Corporate & Policy Communication Grab Indonesia Dewi Nuraini saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Menurut Dewi, merk yang telah telah dipakai oleh Grab telah terdaftar dan dilindugi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lebih jauh lagi, Dewi menjelaskan Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan situs web perdagangan tersebut.

"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan yang menggunakan nama Grab Toko," tegasnya.

Respons GrabToko

Terkait hal itu, GrabToko pun juga ikut memberikan tanggapan.

GrabToko menegaskan pihaknya tidak ada hubungan apapun dengan Grab Indonesia.

"Kami tidak ada hubungan apapun dengan @grabid," tulis salah satu anggota GrabToko melalui instastory Instagram @GrabToko, Kamis (7/1/2021).

Pihaknya juga mengakui, sebelum melakukan pembuatan PT, GrabToko sudah mengecek di AHU online yang merupakan sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ketika dicek, nama GrabToko ternyata dapat digunakan.

"Kita sudah mengecek di AHU dan nama Grab Toko dapat digunakan dan KBLI pun berbeda jauh. Hal inilah yang selalu kami tekankan, apabila ada orang yang bertanya," cuitnya.

Bukan anggota asosiasi e-commerce

Di sisi lain, Indonesian E-commerce Association (IDEA) juga ikut buka suara terkait kasus ini.

Ketua Indonesian E-commerce Association (IDEA) Bima Laga mengungkapkan, GrabToko bukanlah anggota atau member dari IDEA.

"GrabToko bukan member dari idEA," ujar Bima ketika dihubungi Kompas.com.

Walaupun demikian, lanjut dia, setiap e-commerce harus tunduk pada Undang-undang Perlindungan Konsumen yang sudah diatur di Permendag 50/2020 yang berisikan bahwa setiap pemain e-commerce harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen.

Selain itu, Bima juga mengungkapkan, sebagai Asosiasi, pihaknya senantiasa memberikan edukasi kepada member terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen. 

"Penting untuk setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital," ucapnya.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive