Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 09 Januari 2021

Tahukah Kamu? Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Tahukah Kamu? Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Keringanan biaya serta penundaan denda ini akan berakhir 31 Januari 2021.

"Iya benar hingga Januari saja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Dalam beleid itu, dijelaskan untuk keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perusahaan hanya membayar satu persen iuran selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung atau otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

Lalu, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun, perusahaan atau pekerja hanya membayar satu persennya tiap bulan.

Paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Sisa iuran Jaminan Pensiun 99 persen tersebut yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Kemudian, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran akan dibayarkan dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Sedangkan untuk relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran, terjadi penurunan denda dari 2 persen menjadi 0,5 persen untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun hingga jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan mengenai syarat relaksasi dari keempat program tersebut sebagai berikut:

A. Untuk kategori penerima upah:

- Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran hingga dengan bulan iuran Juli 2020.

- Peserta baru pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya satu persen selama masa relaksasi.

B. Untuk kategori bukan penerima upah:

Peserta aktif

Untuk program JKK dan JKM

Melunasi iuran JKK dan JKM hingga dengan Juli 2020.

Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Untuk program JKK, JHT dan JKM

Melunasi iuran JKK dan JKM hingga dengan Juli 2020. Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Juga peserta bukan penerima upah yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta baru

Untuk program JKK dan JKM

Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Untuk program JKK, JHT dan JKM

Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Cukup membayar satu perseb selama periode relaksasi.

Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

C. Jasa Kontruksi

Proyek eksisting cukup membayar satu persen dari sisa tagihan iuran

Peserta baru mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh termin pertama atau 50 persen dari penetapan iuran dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus satu persen untuk termin selanjutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015, terdapat tiga termin masing-masing sebesar 50 persen, 25 persen, 25 persen.

Dalam laman BPJS Ketenagakerjaan juga disebutkan syarat penundaan sebagian iuran jaminan pensiun sebagai berikut:

Melunasi pembayaran iuran hingga dengan bulan Juli 2020.

Mengajukan sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19. Bagi perusahaan besar dan menengah mengajukan surat permohonan dengan melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi perusahaan kecil dan mikro harus memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

0 komentar:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive