Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 11 Januari 2021

Update Terbaru, Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

Update Terbaru, Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

Sriwijaya Air tengah dirundung masalah. Salah satu armada pesawatnya, SJ182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Peswat rute Jakarta-Pontianak itu membekali sekitar 50 penumpang yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi. Ditambah dengan 12 kru.

Hingga saat ini, beberapa serpihan pesawat diduga Sriwijaya Air SJ182 sudah ditemukan. Umur Sriwijaya Air SJ 182 sendiri sudah 26 tahun akan tetapi dianggap masih layak terbang.

Sriwijaya Air merupakan salah satu perusahaan maskapai swasta terbesar di Indonesia dari sisi jumlah armada. Nama Sriwijaya sendiri diambil dari kerajaan maritim yang pernah berjaya di Selat Malaka, Kerajaan Sriwijaya.

Lalu siapa owner Sriwijaya Air dan bagaimana sejarah berdirinya?

Dikutip dari Harian Kompas, Selasa (12/1/2021), Sriwijaya Air dimiliki dan didirikan oleh dua pengusaha nasional, Chandra Lie dan Hendry Lie.

Chandra Lie mengawali bisnis penerbangannya dengan hanya berbekal satu unit Boeing 737-200 pada tahun 2003 silam. Pesawat itu melayani rute Jakarta menuju Pangkal Pinang, kampung halamannya, pulang-pergi.

Kemudian, melayani rute Jakarta-Palembang, Jakarta-Jambi, dan Jakarta-Pontianak. Pada akhir tahun 2004, Sriwijaya Air yang mulai menerima angin, akan datangkan lagi empat unit Boeing 737-200.

Sriwijaya Air, yang berdasarkan akta didirikan empat orang, yakni Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, kemudian mulai diakui orang. Sebagian orang lainnya juga mulai mencari tahu tentang Chandra Lie, yang tidak terlalu dikenal di dunia penerbangan.

Penamaan Sriwijaya sendiri diharapkan pendirinya agar maskapai itu dapat mengekor kebesaran kerajaan maritim terbesar di Asia Tenggara itu.

Sebelum terjun ke bisnis maskapai penerbangan, Chandra Lie sebenarnya adalah pengusaha garmen.

Peruntungan dari Sriwijaya Air boleh jadi merupakan berkah dari deregulasi industri penerbangan. Hal ini tidak lepas dari UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.

Deregulasi penerbangan itu memungkinkan siapa pun dapat mendirikan maskapai penerbangan dengan hanya dua atau bahkan satu unit pesawat.

Penambahan pesawat dan juga rute dilakukan seiring pendapatan yang terus bertambah. Sebelum Sriwijaya Air mengangkasa, telah ada Lion Air (1999), Indonesia Airasia (1999), dan Citilink Indonesia (2001).

Ketika Sriwijaya Air mengudara pada tahun 2003, juga mengudara armada Wings Abadi Airlines (2003) dan XpressAir (2003).

Kehadiran Sriwijaya Air langsung mendisrupsi perilaku bertransportasi warga Bangka untuk keluar masuk pulau. Hanya dalam enam bulan, kapal cepat Pangkal Pinang-Jakarta berhenti beroperasi. Tidak mampu bersaing.

Betapa tidak, Sriwijaya Air pada akhir tahun 2003 menjual tiket Jakarta-Pangkal Pinang seharga Rp 175.000 untuk penerbangan selama 1 jam 15 menit. Sementara tarif kapal cepat Rp 155.000-Rp 165.000 untuk 10 jam pelayaran. Warga Bangka jelas memilih terbang untuk hingga Jakarta.

Sriwijaya Air kemudian terus berekspansi. Pada April 2005, misalnya, Sriwijaya Air mendarat di Solo. Itu kabar baik karena tadinya masyarakat Solo Raya hanya dilayani Garuda Indonesia dan Lion Air yang membuka rute Solo-Jakarta.

Sriwijaya Air bahkan punya strategi terbang dari Jakarta pada pukul 08.00, lebih pagi daripada Garuda Indonesia dan Lioan Air.

Menjelang akhir 2005, Sriwijaya Air telah mengoperasikan 14 unit pesawat Boeing 737-200. Chandra Lie pun mengumumkan akan akan datangkan 10 unit Boeing 737-300 dan B737-400.

Sriwijaya Air pun akan terbang dengan pesawat yang setipe dengan Garuda Indonesia. Sriwijaya Air mulai menantang Garuda, meski Chandra Lie selalu merendah apabila ada yang mencoba menyandingkannya Sriwijaya Air dengan Garuda.

Rencana untuk akan datangkan Boeing dengan tipe yang lebih baru itu juga sejalan dengan rencana Sriwijaya Air untuk ekspansi hingga regional. Sriwijaya Air berekspansi ke Penang dan Singapura.

Tahun 2010, Sriwijaya Air telah mengoperasikan 27 unit pesawat dengan mengangkut 7,12 juta orang. Sriwijaya Air menguasai 11,8 persen pasar penerbangan domestik Indonesia di bawah Lion Air, Garuda Indonesia, dan Batavia Air. Dua tahun kemudian, Sriwijaya Air menyalip Batavia Air sehingga menempati posisi ketiga.

Pada tahun 2010 itu, kabar-kabar positif terdengar dari Sriwijaya Air. Pada Oktober 2010, Sriwijaya Air menandatangani kontrak pengadaan 20 unit Boeing 737-800 NG, yang juga digunakan Garuda Indonesia.

Selang beberapa minggu, Sriwijaya Air menandatangani kontrak pengadaan 20 unit Embraer dari Brasil. Pesawat Embraer ini setipe dengan Bombardier yang didatangkan Garuda.

”Penambahan 20 unit pesawat baru pada Sriwijaya Air ini juga merupakan jawaban atas tawaran menarik yang dilontarkan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan untuk ambil bagian dalam penyediaan 4.000 kursi ke Australia pada tahun 2011,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Chandra Lie.

Meski bersaing, Sriwijaya Air kemudian memercayakan pemeliharaan dan perbaikan pesawatnya di Garuda Maintenance Facilities atau GMF AeroAsia.

Sebelumnya, Sriwijaya Air merawat semua pesawat jenis Boeing 737 di Singapore International Airlines Engineering Company (SIAEC) dan Malaysia Airlines (MAS).

Tahun 2011, giliran Sriwijaya Air ekspansi ke Indonesia timur yang ditandai dengan pembukaan penerbangan rute Makassar-Sorong-Manokwari.

Hingga 2016, Sriwijaya Air Group memiliki 46 kota tujuan domestik dan tujuh rute penerbangan regional. Pada November 2018, tiba-tiba Garuda Indonesia Group, melalui anak perusahaannya, yakni PT Citilink Indonesia, mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.

Namun belakangan kerja sama antara Garuda dan Sriwijaya Air itu tidak dilanjutkan.

Pesawat dikandangkan 9 bulan

Kementerian Perhubungan menyatakan, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 dinyatakan dalam kondisi laik terbang sebelum jatuh.

Namun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya Air SJ182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi hingga dengan bulan Desember 2020.

Pesawat tersebut mulai beroperasi tanpa penumpang pada 19 Desember 2020, setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada tanggal 14 Desember.

Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat SJ182 beroperasi kembali dengan penumpang atau commercial flight.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai pengawasan, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Kemenhub juga disebut telah menindaklanjuti perintah kelaikudaraan (airworthiness directive) yang diterbitkan oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) yang diterbitkan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Novie menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

"Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara," ucap dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 10 Januari 2021

Harus Tahu Rincian Terbaru Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian

Harus Tahu Rincian Terbaru Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (11/1/2021), dibanderol seharga Rp 1.960.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 2 gram ini tidak mengalami perubahan dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak merilis harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram, 1 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga 956.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 511.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.897.000.

Pegadaian juga menyediakan pembelian emas Antam versi Batik dan Retro. Berikut daftar harga emas Antam, Antam Retro, dan UBS.

Berikut harga emas hari ini, 11 Januari 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.960.000Harga emas 3 gram: Rp 2.915.000Harga emas 5 gram: Rp 4.822.000Harga emas 10 gram: Rp 9.586.000Harga emas 25 gram: Rp 23.832.000Harga emas 50 gram: Rp 47.581.000Harga emas 100 gram: Rp 95.079.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 511.000Harga emas 1 gram: Rp 956.000Harga emas 2 gram: Rp 1.897.000Harga emas 5 gram: Rp 4.687.000Harga emas 10 gram: Rp 9.323.000Harga emas 25 gram: Rp 23.260.000Harga emas 50 gram: Rp 46.423.000Harga emas 100 gram: Rp 92.808.000Harga emas 250 gram: Rp 231.951.000Harga emas 500 gram: Rp 463.355.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 9.080 dan harga beli Rp 8.800.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 09 Januari 2021

Tahukah Kamu? Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Tahukah Kamu? Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Keringanan biaya serta penundaan denda ini akan berakhir 31 Januari 2021.

"Iya benar hingga Januari saja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Dalam beleid itu, dijelaskan untuk keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perusahaan hanya membayar satu persen iuran selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung atau otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

Lalu, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun, perusahaan atau pekerja hanya membayar satu persennya tiap bulan.

Paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Sisa iuran Jaminan Pensiun 99 persen tersebut yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Kemudian, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran akan dibayarkan dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Sedangkan untuk relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran, terjadi penurunan denda dari 2 persen menjadi 0,5 persen untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun hingga jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan mengenai syarat relaksasi dari keempat program tersebut sebagai berikut:

A. Untuk kategori penerima upah:

- Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran hingga dengan bulan iuran Juli 2020.

- Peserta baru pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya satu persen selama masa relaksasi.

B. Untuk kategori bukan penerima upah:

Peserta aktif

Untuk program JKK dan JKM

Melunasi iuran JKK dan JKM hingga dengan Juli 2020.

Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Untuk program JKK, JHT dan JKM

Melunasi iuran JKK dan JKM hingga dengan Juli 2020. Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Juga peserta bukan penerima upah yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta baru

Untuk program JKK dan JKM

Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.

Untuk program JKK, JHT dan JKM

Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Cukup membayar satu perseb selama periode relaksasi.

Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

C. Jasa Kontruksi

Proyek eksisting cukup membayar satu persen dari sisa tagihan iuran

Peserta baru mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh termin pertama atau 50 persen dari penetapan iuran dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus satu persen untuk termin selanjutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015, terdapat tiga termin masing-masing sebesar 50 persen, 25 persen, 25 persen.

Dalam laman BPJS Ketenagakerjaan juga disebutkan syarat penundaan sebagian iuran jaminan pensiun sebagai berikut:

Melunasi pembayaran iuran hingga dengan bulan Juli 2020.

Mengajukan sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19. Bagi perusahaan besar dan menengah mengajukan surat permohonan dengan melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi perusahaan kecil dan mikro harus memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 08 Januari 2021

Sedang Viral, Pertanyaan Jebakan HRD Saat Wawancara Kerja dan Tips Menjawabnya

Sedang Viral, Pertanyaan Jebakan HRD Saat Wawancara Kerja dan Tips Menjawabnya

Resign kerja merupakan salah satu resolusi tahun baru yang dicanangkan banyak orang. Mungkin ada diurutan pertama, kedua, atau kesekian.

Sebelum menyerahkan surat resign, biasanya seseorang sudah bergerak menebar lamaran kerja ke sana kemari. Bahkan ada juga yang sudah melakukan proses wawancara kerja.

Saat tahap wawancara kerja ini, HRD perusahaan selalu menjurus pada pertanyaan menjebak, “Kenapa kamu resign dari kantor lama?”.

Tentu saja pertanyaan tersebut harus dijawab. Kemudian jawabannya tidak mungkin kan sembarangan. Asal njeplak saja.

Misalnya karena kamu tidak suka dengan atasan atau rekan kerja, gaji kecil, atau lantaran manajemen perusahaan bobrok. Kamu perlu mencari jawaban yang pas agar ungkapan resign kesannya tidak bersifat dendam pribadi.

Jika tidak, dapat saja kesempatan menerima pekerjaan di kantor baru gagal total karena jawabanmu. Entah itu karena ungkapan bertele-tele, jawaban kurang mengenakkan, sehingga HRD mempertimbangkan tidak menerimamu bergabung di perusahaan tersebut.

Apalagi di masa pandemi begini. Mencari pekerjaan baru susahnya minta ampun. Jadi, begitu ada kesempatan wawancara kerja, berikan jawaban terbaik pada setiap pertanyaan HRD agar diterima kerja.

Kalau masih bingung, berikut tips menyampaikan ungkapan resign biar enggak lebay sesuai dikutip dari Cermati.com:

Berikan jawaban jujur dan tidak berlebihan

Berbohong di manapun, kapanpun, dan persoalan apapun tidak dibenarkan. Berbohong adalah sikap tidak terpuji. Termasuk buat kamu pelamar kerja.

Hindari berbohong atau mengada-ada terkait ungkapan kamu resign kerja dari kantor lama. Seperti pepatah mengungkapkan, sepandai-pandainya kamu menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga.

Begitupula dengan berbohong. Suatu saat kebohonganmu akan terbongkar. Cepat atau lambat. Sangat mudah bagi HRD perusahaan untuk mencari tahu kebenaran yang ada dari para pelamar kerja.

Oleh karena itu, jangan mencari masalah. Lebih baik hinggakan jawaban yang jujur kenapa kamu resign. Namun dengan bahasa atau kalimat yang baik, sopan, tidak berlebihan.

Contohnya bila ungkapanmu resign karena gaji di kantor lama kecil, maka bilang saja kamu resign lantaran ingin memperoleh gaji yang lebih baik. Dengan resign dan pindah ke kantor lain, saya harap ada peluang untuk itu.

Berikan jawaban secukupnya. Tidak perlu berlebihan, panjang lebar sesuai jalan kereta api, apalagi hingga curhat ke pewawancara kerja.

Hal ini akan menghindarkan kamu dari kesalahan bicara. Jadi, fokus saja pada satu poin ungkapan tersebut.

Hindari jawaban yang menjelek-jelekkan

Pewawancara kerja biasanya pintar memancing pelamar dengan pertanyaan-pertanyaan menjebak, termasuk seputar ungkapan resign kerja. Itulah tugasnya, mencari tahu atau mengulik informasi dari pelamar kerja.

Jika kamu terpancing, maka tanpa sadar kamu akan terbawa pertanyaan tersebut. Hingga akhirnya memberikan jawaban yang menjelek-jelekkan atasan, rekan kerja, juga manajemen perusahaan di kantor lama.

Misalnya ungkapan kamu resign karena tidak cocok dengan bos atau rekan kerjamu. Maka, saat ada pertanyaan tersebut, kamu sesuai bom yang meledak. Langsung bicara bahwa kinerja atasan atau rekan kerjamu buruk, dan hal lainnya yang bersifat negatif.

Percayalah, bahwa dengan cara menjawab sesuai itu, perusahaan tidak akan menerimamu menjadi karyawannya. Mereka berpikir bahwa suatu saat kamu akan bicara hal yang sama ketika kamu kembali mencari pekerjaan baru.

Selain itu, kamu akan dianggap perusahaan tidak profesional. Tidak mampu menempatkan situasi dan kondisi.

Berikan apresiasi pada kantor lama atau atasan

Ketika ditanya ungkapan mengapa resign, sedapat mungkin menyelipkan jawaban yang mengapresiasi kantor lama atau atasanmu.

Misalnya "saya memang diberi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan keahlian saya di kantor lama, termasuk atasan saya mendukung penuh. Namun saya merasa karier saya tidak akan berkembang, karena jenjang karier tidak jelas. Jadi saya memutuskan untuk resign dan siap menerima tantangan baru demi pengembangan karier saya ke depan".

Jawaban tersebut lebih nyaman didengar oleh pewawancara. Sebab kamu tetap menghargai perusahaan, tempat kamu bukan hanya bekerja untuk memperoleh gaji, tetapi juga ilmu atau skill baru.

Tunjukkan Kamu Punya Perilaku yang Baik

Pewawancara mencari paket komplit pada setiap pelamar kerja untuk bergabung di perusahaannya. Keahlian dan keterampilan memadai, plus memiliki attitude yang baik.Untuk itu, tunjukkan pada pewawancara kerja bahwa kamu si paket komplit tersebut. Karyawan berkualitas yang tetap menghormati dan menghargai perusahaan juga rekan kerja lama meski sudah resign kerja sekalipun.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive