Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2020

Info Terkini, [POPULER MONEY] 7 Hoaks yang DIbantah Jokowi | Draft Final UU Cipta Kerja di Mana?

Info Terkini, [POPULER MONEY] 7 Hoaks yang DIbantah Jokowi | Draft Final UU Cipta Kerja di Mana?

UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. Berita terkait hal ini pun juga masuk yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Sabtu (10/10/2020).

Seperti halnya mengenai tujuh hoaks yang dibantah oleh Presiden Jokowi, menjadi berita terpopuler sepanjang hari kemarin.

Lainnya adalah pertanyaan mengenai draft final UU Cipta Kerja yang dipertanyakan banyak pihak. Berikut daftar berita terpopulernya:  

1. Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.

Jokowi memaparkan beberapa ungkapan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja. Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. UU Cipta Kerja, Pengusaha Bantah Pekerja Bakal Dikontrak Seumur Hidup

Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.

"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha dapat membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu. Namun, yang masih jadi kebimbangan para pengusaha adalah masa kontrak pekerja dengan status PKWT. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Ekonom soal UU Cipta Kerja: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyampaikan secara resmi isi RUU Cipta Kerja ke masyarakat.

Pasalnya, sebut dia, sejauh ini pemerintah menyatakan banyak informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks.

"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final yang resmi disampaikan oleh DPR?" kata Enny dalam diskusi virtual Smart FM, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, isi UU yang sudah disahkan tersebut mesti disosialisasikan ke masyarakat. Jika tak disosialisasikan, DPR akan terkesan sembunyi-sembunyi. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah pernah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik investasi.

Bahkan jumlah paket kebijakan yang dikeluarkan hingga 16 paket, meski hasilnya tak begitu terlihat dalam menarik investor dari luar negeri.

Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudistira, mengatakan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi bukti kalau pemerintahan Jokowi gagal menarik investasi asing dari 16 paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada periode pertamanya. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Harga Emas Melonjak 31 Dollar AS, Ini Penyebabnya

Harga emas berjangka naik tajam pada akhir perdagangan Jumat (9/10/2020) waktu setempat (Sabtu pagi WIB).

Kenaikan harga logam mulia ini seiring dengan jatuhnya dollar AS ke level terendah hampir tiga minggu dan meningkatnya spekulasi untuk stimulus baru AS mendorong investor beralih ke emas sebagai lindung nilai terhadap kemungkinan inflasi.

Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Desember di divisi COMEX New York Mercantile Exchange, melonjak 31,1 dollar AS atau 1,64 persen, ditutup pada 1.926,2 dollar AS per ounce. Selengkapnya silakan baca di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Tidak Disangka, UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

Tidak Disangka, UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

SUATU pagi saya menerima pesan dalam salah satu WAG, dari seorang sahabat pelaku bisnis yang merasa bersukur berkenaan telah diputuskannya UU Cipta Kerja oleh DPR yang disebutkan sebagai sebuah terobosan yang luar biasa sepanjang sejarah Indonesia.

Saya kebetulan tidak mengetahui benar tentang UU Cipta Kerja atau yang juga sering disebut sebagai Omnibus Law. Samar-samar sebenarnya pernah juga mengikuti tentang bagaimana upaya pemerintah belakangan ini yang sangat bersemangat dalam mencari cara untuk menembus barikade birokrasi pada urusan perijinan dalam berusaha dan atau ber-investasi di negeri ini.

Dalam bahasa yang digunakan Presiden disebut sebagai Reformasi Struktural dan Mempercepat Transformasi Ekonomi. Hal yang sudah menjadi rahasia umum tentang betapa sulitnya mengurus ijin usaha yang tidak hanya peraturannya yang banyak dan tumpang tindih akan tetapi juga “cara” pelayanan dilapangan yang sering dikeluhkan sebagai “menyebalkan”.

Tidak perlu memberikan bukti tentang hal ini, karena sebagian besar kasus korupsi yang terbongkar di permukaan adalah menyangkut masalah perijinan. Di sisi lainnya pemerintah justru berteriak-teriak penuh semangat mengundang investor untuk berusaha di Indonesia.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah kemudian adalah Omnibus Law ini. Langkah strategis untuk menembus barrier dari kekakuan birokrasi dalam soal perijinan berusaha.

Masalah yang muncul kemudian adalah terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap UU Cipta Kerja. Tidak hanya sekedar penolakan akan tetapi diikuti dengan terjadinya kerusuhan luar biasa berupa demo merusak sarana publik dan fasilitas umum sesuai yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Sebagai orang awam yang tidak banyak terlibat dalam politik dan bisnis, terus terang saya menjadi bingung tentang apa sebenarnya yang terjadi.

Lebih bingung lagi, karena baru saja petang hari tadi ada cuplikan wawancara pada beberapa televisi antara pihak berwajib dengan salah satu demonstran yang menggambarkan jelas sekali betapa sang demonstran benar-benar tidak tahu apa isi UU Cipta Kerja akan tetapi mati-matian ikut berdemo.

Dia hanya memahami beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang “katanya” merugikan buruh harian. Pemahaman itupun ia peroleh hanya dari “katanya” teman-temannya.

Sampai di sini maka dengan mudah dapat diperoleh kesimpulan sederhana yaitu bahwa UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang konon bertujuan untuk memudahkan investor dalam berusaha dan membantu dalam membuka peluang kerja belum tersosialisasikan dengan baik ke segenap lapisan masyarakat sesuai apa yang diinginkan pemeritah.

Dalam penjelasannya Presiden mengatakan sebagai telah terjadi adanya “Disinformasi dari Substansi “ tentang Omnibus Law ini.

Bila dilihat lebih jauh lagi, dengan memperhatikan beberapa pihak yang menolak adalah berasal dari berbagai kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpengetahuan luas, maka selain belum tersosialisasikan dengan baik, mungkin pula Omnibus Law ini pun belum secara luas didiskusikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Kesimpulan sederhana ini sangat mudah dipahami akan tetapi dipastikan akan sangat sulit untuk dapat dilakukan. Tidak mudah untuk mensosialisasikan sekaligus tidak mudah pula mendiskusikan dengan berbagai pihak agar dapat memuluskan ide cemerlang untuk dapat di implementasikan.

Sangat tidak mungkin untuk memperoleh kesepakatan dari sedemikian banyak pihak yang kepentingannya berbeda-beda. Menjadi lebih tidak mudah lagi, karena akhir-akhir ini sudah tersusun beberapa front yang mengajak banyak orang menentang berbagai kebijakan pemerintah yang sah, dengan dalih tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sialnya lagi, entah kebetulan atau kesalahan, proses menuju pengesahan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini dilakukan di tengah-tengah badai pandemi covid-19 yang tengah berlangsung meriah. Meriah dalam pengertian grafis angka penyebaran covid-19 tengah menanjak naik.

Bagi pihak yang memang banyak kecenderungan mencurigai kebijakan-kebijakan pemerintah belakangan ini, maka dengan mudah berpendapat sangat negatif. Mereka pasti memunculkan kecurigaan bahwa pengesahan Omnibus Law dengan sengaja dilakukan ditengah kerepotan banyak orang dalam menghadapi Covid-19 sehingga dipahami sebagai aji mumpung.

Aji mumpung dalam arti bahwa tidak mungkin ada yang akan turun kejalan untuk berdemo menentangnya.

Sebuah kecurigaan yang agak masuk akal dan dengan mudah dapat dijadikan senjata untuk dapat dengan mudah pula menghasut orang berdemo. Intinya memang ada pihak tertentu yang telah memanfaatkan momentum pengesahan UU Cipta Kerja untuk menjalani tindakan yang anarkis.

Sebab apabila tidak setuju dengan UU Cipta Kerja siapa saja dapat dan berhak mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah mekanisme penolakan yang tersedia dengan cara-cara mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

Itulah proses Pengesahan UU Cipta Kerja yang kelihatan isi dan maksudnya agak kurang tersosialisasikan dengan baik di masyarakat luas, sekaligus kelihatan juga agak kurang didiskusikan dengan berbagai kalangan cerdik pandai lainnya, serta kurang beruntung karena diluncurkan pada waktu yang agak kurang tepat.

Proses pengesahan UU Cipta Kerja, tanpa disadari ternyata telah menciptakan peluang bagi kelompok yang bertujuan destruktif memperoleh ungkapan untuk bergerak. Demikianlah, maka Undang-undang Cipta Kerja pada realitanya telah menciptakan kerusuhan.

Adalah jauh lebih mudah menggunakan ASN untuk dikerahkan dalam membantu sosialisasi UU yang mempunyai dampak besar di masyarakat dibanding dengan mengerahkan TNI Polri untuk meredam sebuah kerusuhan yang anarkis.

Mudah-mudahan kita semua dapat bersatu, bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tindakan yang penuh kearifan. Hal ini sangat diperlukan mengingat kita tengah berhadapan dengan tantangan yang lebih besar yaitu wabah Pandemi Covid 19. Kita semua pasti berharap yang terbaik untuk kejayaan Indonesia Raya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Jumat, 09 Oktober 2020

Tahukah Kamu? [POPULER MONEY] Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan | Pengusaha: Pesangon di RI Tetap Lebih Besar

Tahukah Kamu? [POPULER MONEY] Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan | Pengusaha: Pesangon di RI Tetap Lebih Besar

1. Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Menurut Ida, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.

Dia mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.

Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida.

Selengkapnya baca di sini

2. Pengusaha Heran Mahasiswa Demo: Mereka Kan Butuh Kerja!

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.

"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta.

Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.

Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.

Simak selengkapnya di sini

3. Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membantah bahwa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja sesuai cuti haid dan cuti melahirkan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur sesuai di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, akan tetapi undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.

Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.

Baca selengkapnya di sini

4. Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan koperasi.

Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah dapat mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok.

"Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama," ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini.

Apa saja keuntungan bagi UMKM? Baca di sini

5. Dalam UU Cipta Kerja Pesangon Dipangkas, Pengusaha: Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand hingga Malaysia

Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) berubah dari semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji.

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rosan Roeslani mengatakan, nilai maksimal pesangon yang baru tersebut masih masih lebih besar jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

“Mengenai pesangon yang 32 kali, memang ini mengalami penurunan menjadi 25 kali. Tapi itu tetap yang paling tinggi di negara-negara ASEAN,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut, Rosan menyebutkan, Vietnam dan Thailand menetapkan nilai maksimal pesangon yang didapat pekerjanya yang di-PHK hanya hingga 10 kali gaji.

Selengkapnya sima di sini

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Bagaimana Bisa? Mengenal Proyek Sawah yang Dikunjungi Jokowi Saat Puncak Demo

Bagaimana Bisa? Mengenal Proyek Sawah yang Dikunjungi Jokowi Saat Puncak Demo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memilih tetap melanjutkan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah guna mengecek langsung proyek persawahan di hari puncak demo penolakan UU Cipta Kerja.

Proyek besar yang dikenal dengan lumbung pangan nasional atau food estate ini merupakan bagian dari program swasembada pangan di periode kedua Presiden Jokowi. Impor pangan masih jadi pekerjaan rumah yang belum juga diselesaikan sebagaimana janji kampanyenya. 

Untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional, Jokowi membuka puluhan ribu hektar sawah di Kalimantan dan Sumatera yang sebagian besar tanahnya didominasi lahan gambut.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahkan menggelontorkan triliunan rupiah di tahun ini. Sementara total keseluruhan anggaran ketahanan pangan lintas kementerian hingga Rp 104 triliun di tahun 2021. 

"Food estate, lumbung pangan, sedang dibangun untuk memperkuat cadangan pangan nasional, bukan hanya di hulu, tetapi juga bergerak di hilir produk pangan industri," kata Jokowi di Sidang Tahunan MPR pada Agustus lalu.

Program ini juga bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Selain Kementerian PUPR, proyek ini dikerjakan secara keroyokan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan pemerintah daerah.

Proyek lumbung pangan nasional sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Di era Presiden Soeharto, food estate pernah diluncurkan di Kalimantan Tengah yang sempat dikritik karena pembukaan lahan yang mengakibatkan kerusakan hutan parah di Kalimantan.

Bukannya berhasil, proyek lumbung pangan saat ini malahan tidak optimal lantaran lahan gambut yang sulit digarap untuk persawahan padi. Hutan Kalimantan pun sudah terlanjur mengalami kerusakan setelah proyek terhenti. 

Ratusan ribu hektare lahan dibuka

Saat kunkernya di Kabupaten Pulau Pisang Kalteng tersebut, Jokowi menyampaikan kalau kawasan food estate akan digarap di lahan seluas 168.000 hektare (ha). Kemudian, pada 2020 dikerjakan seluas 30.000 ha sebagai model percontohan. Lahan ini akan ada di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha dan Kapuas 20.000 ha.

"Di sini misalnya pemupukan kita memakai drone, untuk membajak sawah memakai traktor apung. Saya tanya tadi satu hari dapat berapa hektar? Operator mengatakan dapat 2 hektar. Inilah kecepatan," terang Jokowi.

Jokowi menerangkan, kunjungan ini dalam rangka meninjau food estate, proses olah tanah dan tanam padi, keramba ikan, serta peternakan bebek.

"Jadi hari ini saya kembali lagi Provinsi Kalimantan Tengah khususnya sekarang ini ada di Kabupaten Pulang Pisau ingin memastikan dimulainya food estate," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, pengembangan kawasan lumbung pangan digarap berskala besar sehingga mekanisasi alat-alat modern sangat diperlukan.

Selain itu, di kawasan yang sama akan dibuat pengembangan berbagai komoditas meliputi komoditas tanaman pangan, komoditas hortikultura, perkebunan dan peternakan, serta perikanan.

"Lumbung pangan ini mengombinasikan antara sawah yang ditanam padi kemudian di pinggirnya ditanam jeruk, bawang merah, dan kelapa. Kita harapkan nanti hasil yang dihasilkan, petani bukan hanya padi tapi ada jeruk, kelapa dan yang lainnya," terang dia.

Jokowi mengatakan, kombinasi-kombinasi model bisnis akan diterapkan di kawasan food estate ini sebagai tahapan percontohan. Dengan begitu, ke depan bila upaya ini berhasil akan direplikasi di daerah lain.

Dia juga menyebut, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas memiliki hamparan lahan luas dan semuanya datar. Menurutnya, kekayaan airnya melimpah serta tanahnya subur sehingga sangat sayang sekali jika tidak dimanfaatkan supaya lahan menjadi produktif.

"Dengan cara-cara ini kita harapkan pendapatan petani akan naik, tidak hanya dari padi tapi juga dari jeruk, dari bawang merah, dari kelapa, dari ikan ditambah juga dari itik," tambah Jokowi.

Proyek strategis

Secara terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional 2020-2024 guna membangun lumbung pangan nasional.

"Upaya ini dapat menciptakan lapangan kerja di pedesaan, pemberian perlindungan sosial, meningkatkan pendapatan keluarga petani, serta memastikan ketahanan pangan nasional," ucap Syahrul.

Dia menuturkan, pengembangan kawasan food estate di Kalteng dilakukan dengan teknologi optimalisasi lahan rawa secara intensif guna meningkatkan produksi dan indeks pertanaman (IP).

Pengembangan pertanian dilakukan melalui teknologi modern yang sudah ada. Kawasan pengembangan food estate akan dibangun model bisnis korporasi petani dengan melibatkan kelompok tani di lahan per 100 ha, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di lahan per 1000 ha.

"Semua dalam bentuk hilirisasi dan semua industrinya harus dirancang dengan baik. Pengembangan lahan food estate ini merupakan model percontohan,” ungkap dia.

Menteri yang akrab disapa SYL ini juga menyebut, saat ini, khususnya pada masa pandemi Covid-19, sektor pertanian memberikan pertumbuhan positif sebesar 16,24 persen pada kuartal II (quarter to quarter).

Oleh karena itu, diperlukan upaya khusus untuk tetap mempertahankan keamanan dan ketersediaan pangan demi terciptanya kondisi masyarakat yang damai dan sejahtera. Menurutnya, semua pihak harus bekerja keras dan bekerja sama dalam upaya penyediaan tambahan stok pangan nasional.

“Semoga wabah ini segera berakhir dan aktifitas kembali normal, sehingga perekonomian masyarakat bangkit kembali," tandas Syahrul.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive