UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. Berita terkait hal ini pun juga masuk yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Sabtu (10/10/2020).
Seperti halnya mengenai tujuh hoaks yang dibantah oleh Presiden Jokowi, menjadi berita terpopuler sepanjang hari kemarin.
Lainnya adalah pertanyaan mengenai draft final UU Cipta Kerja yang dipertanyakan banyak pihak. Berikut daftar berita terpopulernya:
1. Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.
Jokowi memaparkan beberapa ungkapan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja. Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran. Selengkapnya silakan baca di sini.
2. UU Cipta Kerja, Pengusaha Bantah Pekerja Bakal Dikontrak Seumur Hidup
Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.
"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha dapat membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu. Namun, yang masih jadi kebimbangan para pengusaha adalah masa kontrak pekerja dengan status PKWT. Selengkapnya silakan baca di sini.
3. Ekonom soal UU Cipta Kerja: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyampaikan secara resmi isi RUU Cipta Kerja ke masyarakat.
Pasalnya, sebut dia, sejauh ini pemerintah menyatakan banyak informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks.
"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final yang resmi disampaikan oleh DPR?" kata Enny dalam diskusi virtual Smart FM, Sabtu (10/10/2020).
Menurut dia, isi UU yang sudah disahkan tersebut mesti disosialisasikan ke masyarakat. Jika tak disosialisasikan, DPR akan terkesan sembunyi-sembunyi. Selengkapnya silakan baca di sini.
4. Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi
Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah pernah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik investasi.
Bahkan jumlah paket kebijakan yang dikeluarkan hingga 16 paket, meski hasilnya tak begitu terlihat dalam menarik investor dari luar negeri.
Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudistira, mengatakan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi bukti kalau pemerintahan Jokowi gagal menarik investasi asing dari 16 paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada periode pertamanya. Selengkapnya silakan baca di sini.
5. Harga Emas Melonjak 31 Dollar AS, Ini Penyebabnya
Harga emas berjangka naik tajam pada akhir perdagangan Jumat (9/10/2020) waktu setempat (Sabtu pagi WIB).
Kenaikan harga logam mulia ini seiring dengan jatuhnya dollar AS ke level terendah hampir tiga minggu dan meningkatnya spekulasi untuk stimulus baru AS mendorong investor beralih ke emas sebagai lindung nilai terhadap kemungkinan inflasi.
Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Desember di divisi COMEX New York Mercantile Exchange, melonjak 31,1 dollar AS atau 1,64 persen, ditutup pada 1.926,2 dollar AS per ounce. Selengkapnya silakan baca di sini.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri
Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman
0 komentar:
Posting Komentar