SUATU pagi saya menerima pesan dalam salah satu WAG, dari seorang sahabat pelaku bisnis yang merasa bersukur berkenaan telah diputuskannya UU Cipta Kerja oleh DPR yang disebutkan sebagai sebuah terobosan yang luar biasa sepanjang sejarah Indonesia.
Saya kebetulan tidak mengetahui benar tentang UU Cipta Kerja atau yang juga sering disebut sebagai Omnibus Law. Samar-samar sebenarnya pernah juga mengikuti tentang bagaimana upaya pemerintah belakangan ini yang sangat bersemangat dalam mencari cara untuk menembus barikade birokrasi pada urusan perijinan dalam berusaha dan atau ber-investasi di negeri ini.
Dalam bahasa yang digunakan Presiden disebut sebagai Reformasi Struktural dan Mempercepat Transformasi Ekonomi. Hal yang sudah menjadi rahasia umum tentang betapa sulitnya mengurus ijin usaha yang tidak hanya peraturannya yang banyak dan tumpang tindih akan tetapi juga “cara” pelayanan dilapangan yang sering dikeluhkan sebagai “menyebalkan”.
Tidak perlu memberikan bukti tentang hal ini, karena sebagian besar kasus korupsi yang terbongkar di permukaan adalah menyangkut masalah perijinan. Di sisi lainnya pemerintah justru berteriak-teriak penuh semangat mengundang investor untuk berusaha di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah kemudian adalah Omnibus Law ini. Langkah strategis untuk menembus barrier dari kekakuan birokrasi dalam soal perijinan berusaha.
Masalah yang muncul kemudian adalah terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap UU Cipta Kerja. Tidak hanya sekedar penolakan akan tetapi diikuti dengan terjadinya kerusuhan luar biasa berupa demo merusak sarana publik dan fasilitas umum sesuai yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lainnya.
Sebagai orang awam yang tidak banyak terlibat dalam politik dan bisnis, terus terang saya menjadi bingung tentang apa sebenarnya yang terjadi.
Lebih bingung lagi, karena baru saja petang hari tadi ada cuplikan wawancara pada beberapa televisi antara pihak berwajib dengan salah satu demonstran yang menggambarkan jelas sekali betapa sang demonstran benar-benar tidak tahu apa isi UU Cipta Kerja akan tetapi mati-matian ikut berdemo.
Dia hanya memahami beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang “katanya” merugikan buruh harian. Pemahaman itupun ia peroleh hanya dari “katanya” teman-temannya.
Sampai di sini maka dengan mudah dapat diperoleh kesimpulan sederhana yaitu bahwa UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang konon bertujuan untuk memudahkan investor dalam berusaha dan membantu dalam membuka peluang kerja belum tersosialisasikan dengan baik ke segenap lapisan masyarakat sesuai apa yang diinginkan pemeritah.
Dalam penjelasannya Presiden mengatakan sebagai telah terjadi adanya “Disinformasi dari Substansi “ tentang Omnibus Law ini.
Bila dilihat lebih jauh lagi, dengan memperhatikan beberapa pihak yang menolak adalah berasal dari berbagai kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpengetahuan luas, maka selain belum tersosialisasikan dengan baik, mungkin pula Omnibus Law ini pun belum secara luas didiskusikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan sederhana ini sangat mudah dipahami akan tetapi dipastikan akan sangat sulit untuk dapat dilakukan. Tidak mudah untuk mensosialisasikan sekaligus tidak mudah pula mendiskusikan dengan berbagai pihak agar dapat memuluskan ide cemerlang untuk dapat di implementasikan.
Sangat tidak mungkin untuk memperoleh kesepakatan dari sedemikian banyak pihak yang kepentingannya berbeda-beda. Menjadi lebih tidak mudah lagi, karena akhir-akhir ini sudah tersusun beberapa front yang mengajak banyak orang menentang berbagai kebijakan pemerintah yang sah, dengan dalih tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sialnya lagi, entah kebetulan atau kesalahan, proses menuju pengesahan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini dilakukan di tengah-tengah badai pandemi covid-19 yang tengah berlangsung meriah. Meriah dalam pengertian grafis angka penyebaran covid-19 tengah menanjak naik.
Bagi pihak yang memang banyak kecenderungan mencurigai kebijakan-kebijakan pemerintah belakangan ini, maka dengan mudah berpendapat sangat negatif. Mereka pasti memunculkan kecurigaan bahwa pengesahan Omnibus Law dengan sengaja dilakukan ditengah kerepotan banyak orang dalam menghadapi Covid-19 sehingga dipahami sebagai aji mumpung.
Aji mumpung dalam arti bahwa tidak mungkin ada yang akan turun kejalan untuk berdemo menentangnya.
Sebuah kecurigaan yang agak masuk akal dan dengan mudah dapat dijadikan senjata untuk dapat dengan mudah pula menghasut orang berdemo. Intinya memang ada pihak tertentu yang telah memanfaatkan momentum pengesahan UU Cipta Kerja untuk menjalani tindakan yang anarkis.
Sebab apabila tidak setuju dengan UU Cipta Kerja siapa saja dapat dan berhak mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah mekanisme penolakan yang tersedia dengan cara-cara mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.
Itulah proses Pengesahan UU Cipta Kerja yang kelihatan isi dan maksudnya agak kurang tersosialisasikan dengan baik di masyarakat luas, sekaligus kelihatan juga agak kurang didiskusikan dengan berbagai kalangan cerdik pandai lainnya, serta kurang beruntung karena diluncurkan pada waktu yang agak kurang tepat.
Proses pengesahan UU Cipta Kerja, tanpa disadari ternyata telah menciptakan peluang bagi kelompok yang bertujuan destruktif memperoleh ungkapan untuk bergerak. Demikianlah, maka Undang-undang Cipta Kerja pada realitanya telah menciptakan kerusuhan.
Adalah jauh lebih mudah menggunakan ASN untuk dikerahkan dalam membantu sosialisasi UU yang mempunyai dampak besar di masyarakat dibanding dengan mengerahkan TNI Polri untuk meredam sebuah kerusuhan yang anarkis.
Mudah-mudahan kita semua dapat bersatu, bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tindakan yang penuh kearifan. Hal ini sangat diperlukan mengingat kita tengah berhadapan dengan tantangan yang lebih besar yaitu wabah Pandemi Covid 19. Kita semua pasti berharap yang terbaik untuk kejayaan Indonesia Raya.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui
Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman
0 komentar:
Posting Komentar