Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2020

Hmmm, Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Hmmm, Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar. Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para owner UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran. Namun UMKM yang memperoleh bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

Usaha terdampak pandemi Covid-19

Memiliki legalitas bisnis sesuai akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan UMKM untuk dapat memperoleh bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut:

Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan menjalani validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama owner UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga dapat mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu menjalani pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin dapat lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya. 

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah menjalani pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menerima masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online. Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

 

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Update Terbaru, BUMN Energi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Update Terbaru, BUMN Energi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Salah satu perusahaan pemerintah (BUMN) yang bergerak di bidang energi baru terkinikan, PT Geo Dipa Energi membuka lowongan kerja bagi lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan. Mengutip dari situs resminya, Senin (12/10/2020), perusahaan pelat merah ini membuka 5 posisi lowongan kerja.

Yakni Document Control Staff, Social Safeguard & Public Relation Supervisor, Health and Safety Safeguard Supervisor, Utility Supervisor, dan Environmental Safeguard Supervisor.

Persyaratan

Adapun untuk persyaratannya berbeda bagi setiap posisi.

Untuk posisi Document Control Staff diwajibkan memiliki lulusan minimal D3 dari jurusan Manajemen, Ekonomi atau Teknik, memiliki pengalaman di proyek pemboran dan/atau EPC minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memahami proses Good Corporate Governance (GCG) yang baik dan memiliki kemampuan dalam pembuatan dan pengelolaan dokumen proyek.Sementara Social Safeguard & Public Relation Supervisor memiliki persyaratan yaitu harus memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Sosial, Public Relation atau Hukum, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng.

Kemudian bertanggung jawab dalam membangun komunikasi secara intensif dengan warga atau masyarakat desa sekitar, bertanggung jawab dalam membangun komunikasi efektif dengan pemerintah desa setempat dan pemegang kepentingan.Adapun Health and Safety Safeguard Supervisor, diperuntukkan khusus lulusan S1 dari jurusan K3 atau Teknik, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun.

Lalu bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja anggota tim proyek juga kontraktor di area kerja dan dapat bertanggung jawab atas penerapan K3LL dan standar keselamatan sesuai peraturan perusahaan. Untuk posisi Utility Supervisor, harus memiliki lulusan S1 Teknik, memiliki pengalaman dalam operasional power plant/steam field minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memiliki kemampuan untuk menjalani pengaturan tenaga kerja dan peralatan dalam memenuhi keperluan proyek.

Selain itu bertanggung jawab dalam menjalani pengaturan pelaksanaan kontrak - kontrak kerja utility yang berada di bawahnya dan masih banyak lainnya.Sedangkan posisi Environmental Safeguard Supervisor, minimal memiliki lulusan S1 dari jurusan Teknik atau K3, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng.

Kemudian juga memastikan terlaksananya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat atas kebijakan unit usaha panas bumi dan menjamin terlaksananya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan/pedoman Amdal dan UKL/UPL.

Bagi kamu yang yang tertarik ingin melamar dapat mengaksesnya melalui https://www.kalibrr.id/login.

Pelamar harus mengikuti arahan untuk membuat akun kalibrr terlebih dahulu dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk melamar.

Tak pungut biaya

PT Geo Dipa Energi menegaskan pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar ataupun menunjuk biro perjalanan, perwakilan ataupun individu tertentu untuk menjalani pemesanan ataupun menerima pembayaran dalam bentuk apapun atas nama PT Geo Dipa Energi (Persero), baik untuk akomodasi berupa penginapan juga transportasi darat, laut, juga udara selama proses penerimaan pegawai berlangsung.

Informasi lowongan pekerjaan hanya diumumkan melalui website resmi PT Geo Dipa Energi  dan penerimaan lamaran hanya dapat dilakukan melakui https://www.kalibrr.id/login

"Jika Anda menemukan penipuan penerimaan pegawai yang mengatasnamakan PT Geo Dipa Energi (Persero), harap melaporkan hal tersebut beserta bukti yang mencurigakan ke pengaduan@geodipa.co.id," sebutnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Sabtu, 10 Oktober 2020

Info Terkini, [POPULER MONEY] 7 Hoaks yang DIbantah Jokowi | Draft Final UU Cipta Kerja di Mana?

Info Terkini, [POPULER MONEY] 7 Hoaks yang DIbantah Jokowi | Draft Final UU Cipta Kerja di Mana?

UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. Berita terkait hal ini pun juga masuk yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Sabtu (10/10/2020).

Seperti halnya mengenai tujuh hoaks yang dibantah oleh Presiden Jokowi, menjadi berita terpopuler sepanjang hari kemarin.

Lainnya adalah pertanyaan mengenai draft final UU Cipta Kerja yang dipertanyakan banyak pihak. Berikut daftar berita terpopulernya:  

1. Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.

Jokowi memaparkan beberapa ungkapan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja. Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. UU Cipta Kerja, Pengusaha Bantah Pekerja Bakal Dikontrak Seumur Hidup

Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.

"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha dapat membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu. Namun, yang masih jadi kebimbangan para pengusaha adalah masa kontrak pekerja dengan status PKWT. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Ekonom soal UU Cipta Kerja: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyampaikan secara resmi isi RUU Cipta Kerja ke masyarakat.

Pasalnya, sebut dia, sejauh ini pemerintah menyatakan banyak informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks.

"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final yang resmi disampaikan oleh DPR?" kata Enny dalam diskusi virtual Smart FM, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, isi UU yang sudah disahkan tersebut mesti disosialisasikan ke masyarakat. Jika tak disosialisasikan, DPR akan terkesan sembunyi-sembunyi. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah pernah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik investasi.

Bahkan jumlah paket kebijakan yang dikeluarkan hingga 16 paket, meski hasilnya tak begitu terlihat dalam menarik investor dari luar negeri.

Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudistira, mengatakan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi bukti kalau pemerintahan Jokowi gagal menarik investasi asing dari 16 paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada periode pertamanya. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Harga Emas Melonjak 31 Dollar AS, Ini Penyebabnya

Harga emas berjangka naik tajam pada akhir perdagangan Jumat (9/10/2020) waktu setempat (Sabtu pagi WIB).

Kenaikan harga logam mulia ini seiring dengan jatuhnya dollar AS ke level terendah hampir tiga minggu dan meningkatnya spekulasi untuk stimulus baru AS mendorong investor beralih ke emas sebagai lindung nilai terhadap kemungkinan inflasi.

Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Desember di divisi COMEX New York Mercantile Exchange, melonjak 31,1 dollar AS atau 1,64 persen, ditutup pada 1.926,2 dollar AS per ounce. Selengkapnya silakan baca di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Tidak Disangka, UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

Tidak Disangka, UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

SUATU pagi saya menerima pesan dalam salah satu WAG, dari seorang sahabat pelaku bisnis yang merasa bersukur berkenaan telah diputuskannya UU Cipta Kerja oleh DPR yang disebutkan sebagai sebuah terobosan yang luar biasa sepanjang sejarah Indonesia.

Saya kebetulan tidak mengetahui benar tentang UU Cipta Kerja atau yang juga sering disebut sebagai Omnibus Law. Samar-samar sebenarnya pernah juga mengikuti tentang bagaimana upaya pemerintah belakangan ini yang sangat bersemangat dalam mencari cara untuk menembus barikade birokrasi pada urusan perijinan dalam berusaha dan atau ber-investasi di negeri ini.

Dalam bahasa yang digunakan Presiden disebut sebagai Reformasi Struktural dan Mempercepat Transformasi Ekonomi. Hal yang sudah menjadi rahasia umum tentang betapa sulitnya mengurus ijin usaha yang tidak hanya peraturannya yang banyak dan tumpang tindih akan tetapi juga “cara” pelayanan dilapangan yang sering dikeluhkan sebagai “menyebalkan”.

Tidak perlu memberikan bukti tentang hal ini, karena sebagian besar kasus korupsi yang terbongkar di permukaan adalah menyangkut masalah perijinan. Di sisi lainnya pemerintah justru berteriak-teriak penuh semangat mengundang investor untuk berusaha di Indonesia.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah kemudian adalah Omnibus Law ini. Langkah strategis untuk menembus barrier dari kekakuan birokrasi dalam soal perijinan berusaha.

Masalah yang muncul kemudian adalah terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap UU Cipta Kerja. Tidak hanya sekedar penolakan akan tetapi diikuti dengan terjadinya kerusuhan luar biasa berupa demo merusak sarana publik dan fasilitas umum sesuai yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Sebagai orang awam yang tidak banyak terlibat dalam politik dan bisnis, terus terang saya menjadi bingung tentang apa sebenarnya yang terjadi.

Lebih bingung lagi, karena baru saja petang hari tadi ada cuplikan wawancara pada beberapa televisi antara pihak berwajib dengan salah satu demonstran yang menggambarkan jelas sekali betapa sang demonstran benar-benar tidak tahu apa isi UU Cipta Kerja akan tetapi mati-matian ikut berdemo.

Dia hanya memahami beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang “katanya” merugikan buruh harian. Pemahaman itupun ia peroleh hanya dari “katanya” teman-temannya.

Sampai di sini maka dengan mudah dapat diperoleh kesimpulan sederhana yaitu bahwa UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang konon bertujuan untuk memudahkan investor dalam berusaha dan membantu dalam membuka peluang kerja belum tersosialisasikan dengan baik ke segenap lapisan masyarakat sesuai apa yang diinginkan pemeritah.

Dalam penjelasannya Presiden mengatakan sebagai telah terjadi adanya “Disinformasi dari Substansi “ tentang Omnibus Law ini.

Bila dilihat lebih jauh lagi, dengan memperhatikan beberapa pihak yang menolak adalah berasal dari berbagai kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpengetahuan luas, maka selain belum tersosialisasikan dengan baik, mungkin pula Omnibus Law ini pun belum secara luas didiskusikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Kesimpulan sederhana ini sangat mudah dipahami akan tetapi dipastikan akan sangat sulit untuk dapat dilakukan. Tidak mudah untuk mensosialisasikan sekaligus tidak mudah pula mendiskusikan dengan berbagai pihak agar dapat memuluskan ide cemerlang untuk dapat di implementasikan.

Sangat tidak mungkin untuk memperoleh kesepakatan dari sedemikian banyak pihak yang kepentingannya berbeda-beda. Menjadi lebih tidak mudah lagi, karena akhir-akhir ini sudah tersusun beberapa front yang mengajak banyak orang menentang berbagai kebijakan pemerintah yang sah, dengan dalih tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sialnya lagi, entah kebetulan atau kesalahan, proses menuju pengesahan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini dilakukan di tengah-tengah badai pandemi covid-19 yang tengah berlangsung meriah. Meriah dalam pengertian grafis angka penyebaran covid-19 tengah menanjak naik.

Bagi pihak yang memang banyak kecenderungan mencurigai kebijakan-kebijakan pemerintah belakangan ini, maka dengan mudah berpendapat sangat negatif. Mereka pasti memunculkan kecurigaan bahwa pengesahan Omnibus Law dengan sengaja dilakukan ditengah kerepotan banyak orang dalam menghadapi Covid-19 sehingga dipahami sebagai aji mumpung.

Aji mumpung dalam arti bahwa tidak mungkin ada yang akan turun kejalan untuk berdemo menentangnya.

Sebuah kecurigaan yang agak masuk akal dan dengan mudah dapat dijadikan senjata untuk dapat dengan mudah pula menghasut orang berdemo. Intinya memang ada pihak tertentu yang telah memanfaatkan momentum pengesahan UU Cipta Kerja untuk menjalani tindakan yang anarkis.

Sebab apabila tidak setuju dengan UU Cipta Kerja siapa saja dapat dan berhak mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah mekanisme penolakan yang tersedia dengan cara-cara mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

Itulah proses Pengesahan UU Cipta Kerja yang kelihatan isi dan maksudnya agak kurang tersosialisasikan dengan baik di masyarakat luas, sekaligus kelihatan juga agak kurang didiskusikan dengan berbagai kalangan cerdik pandai lainnya, serta kurang beruntung karena diluncurkan pada waktu yang agak kurang tepat.

Proses pengesahan UU Cipta Kerja, tanpa disadari ternyata telah menciptakan peluang bagi kelompok yang bertujuan destruktif memperoleh ungkapan untuk bergerak. Demikianlah, maka Undang-undang Cipta Kerja pada realitanya telah menciptakan kerusuhan.

Adalah jauh lebih mudah menggunakan ASN untuk dikerahkan dalam membantu sosialisasi UU yang mempunyai dampak besar di masyarakat dibanding dengan mengerahkan TNI Polri untuk meredam sebuah kerusuhan yang anarkis.

Mudah-mudahan kita semua dapat bersatu, bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tindakan yang penuh kearifan. Hal ini sangat diperlukan mengingat kita tengah berhadapan dengan tantangan yang lebih besar yaitu wabah Pandemi Covid 19. Kita semua pasti berharap yang terbaik untuk kejayaan Indonesia Raya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive