Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 08 Desember 2020

Paling Baru, Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 6,1 Triliun

Paling Baru, Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 6,1 Triliun

Pemerintah kembali menjalani lelang surat berharga negara. Kali ini, surat berharga yang dilelang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (9/12/2020), pemerintah mengantongi Rp 6,1 triliun dari lelang yang dilakukan pada Selasa (8/12/2020).

 

"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 8 Desember 2020 untuk seri SPNS09062021 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS026 (reopening), PBS017 (reopening) dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis DJPPR.

Adapun total penawaran lelang yang masuk ke pemerintah hingga Rp 27,7 triliun. Meski begitu, total nominal yang dimenangkan dari kelima seri yang ditawarkan tersebut yakni Rp 6,1 triliun.

Dari 5 seri sukuk negara yang dilelang hari ini, PBS028 menjadi seri yang paling banyak penawaran hingga Rp 15,9 triliun. Disusul oleh PBS017 Rp 6,7 triliun, PBS026 Rp 2,8 triliun, PBS027 Rp 1,6 triliun, dan SPNS09062021 Rp 620 miliar.

Lelang SBSN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). P

ada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu juga institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

0 komentar:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive