Ingat program OKE OCE yang digagas Sandiaga Uno?
Program tersebut sempat ia galakkan sewaktu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dengan OKE OCE, Sandiaga memberdayakan sejumlah UMKM untuk mengembangkan sejumlah potensi mereka.
Sekarang, saat menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga mempertimbangkan untuk menerapkan lagi program tersebut.
Selain berita soal OKE OCE, ada beberapa berita lainnya yang masuk daftar populer Money Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Berikut rangkumannya:
1. Jadi Menteri Jokowi, Sandiaga Uno Pikir-pikir Realisasikan OKE OCE
Sandiaga menyatakan akan mendiskusikan dengan jajarannya di Kemenparekraf terkait kemungkinan pengembangan lebih lanjut program OK OCE yang pernah dirintisnya dahulu.
Ia mengaku baru saja memperoleh laporan dari perkumpulan pergerakan OK OCE di lapangan bahwa sebagian besar anggota binaannya bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Fakta itu menjadi potensi besar yang dapat digarap sebagai upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini.
2. Janji Menteri KP Baru Soal Ekspor Benih Lobster
Presiden Joko Widodo berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, agar regulasi terkait pengelolaan ekspor benih lobster dapat dievaluasi guna memperbaiki kinerja sektor kelautan dan perikanan nasional.
Menanggapi hal itu, Trenggono memastikan akan mengevaluasi kebijakan ekspor itu karena cinta keberlanjutan lingkungan.
Ia berpendapat bahwa bila akibat ekspor benih lobster akan merusak lingkungan maka generasi mendatang bakal tidak memperoleh manfaat.
Trenggono juga menanggapi soal jabatannya di PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang memperoleh izin ekspor benih lobster.
Bagaimana penjelasannya? Baca selengkapnya di sini.
3. Jiwasraya Beberkan Risiko Bagi Nasabah Penolak Restrukturisasi Polis
Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan risiko bagi nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan pemerintah dalam upaya penyelamatan seluruh polis.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan jika ada nasabah yang tidak setuju atau tidak merespon restrukturisasi, maka polis mereka akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih.
Dalam menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis, perseroan melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi.
Apa saja? Klik di sini untuk baca selengkapnya.
4. Mengenal Keowneran Tanah HGU dan Aturan Hukumnya
Dalam perselisihan masalah agraria atau pertanahan, istilah hak guna usaha atau HGU seringkali terdengar.
HGU adalah salah satu jenis hak keowneran atas tanah yang diatur oleh negara.
Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Jumat (25/12/2020), HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya.
Namun secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. Utang Pemerintah Tembus Rp 5.910 Triliun
Posisi utang pemerintah pusat per akhir November 2020 hingga Rp 5.910,64 triliun.
Dikutip dari buku APBN KiTa, Jumat (25/12/2020) rasio utang pemerintah pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 38,13 persen.
Nilai utang tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Menurut laporan itu, peningkatan nilai utang disebabkan pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional
Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar