Selasa (3/11/2020) merupakan hari terakhir menjalani sanggahan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dinyatakan tidak lulus seleksi.
"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, baru-baru ini.
Adapun caranya, cukup dengan mengunggah bukti sanggahan tidak lolos melalui portal SSCN dengan alamat https://sscn.bk.go.id. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.
Paryono juga mengatakan, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan di portal yang sama.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan menjalani pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut. Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?
1. Pas foto terkini berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; 3. Transkrip asli; 4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018); 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan; 6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; 7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; 8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!
Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman
0 komentar:
Posting Komentar