Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2020

Tidak Disangka, Arus Balik Libur Panjang, Jasa Marga Batasi Angkutan Barang

Tidak Disangka, Arus Balik Libur Panjang, Jasa Marga Batasi Angkutan Barang

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Prajudi mengatakan, dalam rangka ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa arus balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, pihaknya menjalani pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas.

"Kecuali angkutan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta pengangkut bahan pokok," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Tindakan pembatasan kendaraan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 22/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H.

Pengalihan lalu lintas kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas dari Cirebon menuju Jakarta dilakukan pada Gerbang Tol (GT) Palimanan 4.

Waktu pelaksanaan kegiatan tersebut dipercepat yang semula direncanakan dimulai pada hari Sabtu, pukul 20.00 WIB, dipercepat menjadi pukul 12.00 WIB. Pengalihan lalu lintas ini akan berlanjut hingga 2 November 2020, pukul 08.00 WIB.

Kepolisian akan menjalani pengalihan lalu lintas kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas pada titik KM 68 untuk diarahkan keluar Kalihurip.

"Untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan, pihak-pihak terkait juga menjalani sosialisasi pembatasan kendaraan melalui Variable Message Sign (VMS) pada 200 meter, 500 meter, dan 1.000 meter sebelum Gerbang Palimanan 4. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat di akses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080," ujarnya.

Pembukaan kegiatan pengalihan kendaraan barang pada GT Palimanan 4 tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Jabar, Kadishub Propinsi Jabar, Kepala wilayah IV perhubungan darat Provinsi Jawa Barat, dan juga Kapolres Cirebon. Jasa Marga bekerja sama dengan Polres Cirebon dan Dishub Cirebon demi kelancaran kegiatan tersebut.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Selasa, 27 Oktober 2020

Update, Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening

Update, Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II (pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.

Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji termin I telah hingga 12.166.471 atau 98,09 persen. Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi gaji sudah diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS tahap I hingga 99,43 persen atau 2.485.687, tahap II 99,38 persen atau hingga 2.981.531

Selanjutnya, tahap III penyaluran bantuan BPJS hingga 99,32 persen atau 3.476.120, tahap IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen, terakhir tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 persen.

"Alhamdulillah kita sudah tersalur 98 persen atau sudah tersalur sebanyak 12,1 juta," kata Ida menjabarkan.

Sementara sisanya, ada beberapa pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi dan verifikasi, terutama terkait dengan nomor rekening bank yang bermasalah.

"Berarti yang belum memperoleh (BSU) sekitar 150.000-an itu karena ada kekurangan. Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya (Nomor Induk Karyawan) kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ungkap dia.

Guru honorer

Sebelumnya, Ida juga mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga Kementerian Agama.

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dilansir dari Antara.

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud juga Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.

Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk memperoleh subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak dapat disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak? Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, dapat ayah atau ibu

Klik "Daftar Sekarang"

Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

Lakukan aktivasi akun setelah memperoleh kode OTP

Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker akan tetapi Anda belum menerima subsidi gaji.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena, Yoga Sukmana, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

 

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Senin, 26 Oktober 2020

Tahukah Kamu? Indonesia Kaya Bahan Baku, Luhut: Selama Ini Kita Hanya Galigali dan Ekspor...

Tahukah Kamu? Indonesia Kaya Bahan Baku, Luhut: Selama Ini Kita Hanya Galigali dan Ekspor...

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini green product menjadi tren di dunia atau global. Sebagai negara yang kaya dengan bahan mineral dan sumber energi terkinikan, Indonesia harus dapat mengoptimalkan penggunaan SDA tersebut dengan memperoleh nilai tambah yang sebesar-besarnya. "Selama ini Indonesia memiliki semua bahan-bahan baku, kita yang tidak pernah memperhatikan ini. Hanya gali-gali dan ekspor. Berbagai jenis base metal memiliki peran tersendiri dalam aktivitas konstruksi dan industri. Ini peluang kita untuk menggerakkan ekonomi dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020). Luhut menambahkan, pihaknya kini sudah membuat dan menyusun strategi hilirisasi sumber daya alam Indonesia guna mengantisipasi tren low carbon dan akan disempurnakan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak, terutama akademisi.

Selain itu, lokasi pengembangan hilirisasi diarahkan di lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mengoptimalkan insentif dan integrasi hilirisasi produk turunan. "Ini mulai pengurangan PPh, pajak, impor, dan seterusnya," katanya.

Menurut Luhut, selama 120 tahun terakhir, tren supercycle dari komoditas sesuai base metal serta minyak bumi dan batu bara disebabkan oleh industrialisasi dari Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Korea Selatan dan Cina.

Oleh karena itu, penting untuk mendorong hilirisasi SDA mineral di Indonesia untuk memanfaatkan next supercycle yang diperkirakan akan muncul dari tren perubahan kebijakan yang mengutamakan emisi energi low carbon dan green product, global economic recovery, serta proses urbanisasi dari negara-negara berkembang. Dia menjelaskan bahwa perubahan transisi ke low carbon saat ini dan masa mendatang tidak akan terelakkan. Hal ini terlihat dari permintaan pasar yang sudah semakin mementingkan aspek lingkungan dari sebuah produk. Oleh karena itu, minat dan keinginan investor untuk mengembangakan green product ini sangat tinggi. "Saya melihat di market ini, mereka juga pengen supaya lingkungannya menarik, jadi low carbon energy itu mereka lihat. Sehingga China, Austalia, Jepang melihat peluang investasi dengan membuat hydropower di Kalimantan Utara dan Papua," katanya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Minggu, 25 Oktober 2020

Update, Buruh Surati Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Tembakau: IHT Bukanlah Sapi Perah...

Update, Buruh Surati Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Tembakau: IHT Bukanlah Sapi Perah...

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMMSI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktur Jenderal Bea Cukai terkait pembatalan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021. Namun, menurut Ketua Umum FSP RTMMSI Sudarto, surat yang dikirim pada 9 September 2020 itu hingga kini belum direspons sama sekali oleh pemerintah.

Selain pembatalan, pihaknya ingin pemerintah melindungi pekerja tembakau yang kini terancam bakal kehilangan mata pencaharian akibat kenaikan tarif cukai tembakau.

"Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, akan tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT (industri hasil tembakau) bukanlah ‘sapi perah’ bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk dapat bertahan walau ungkapan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020). Dia mengungkapkan, kenaikan cukai tahun ini saja sudah mencekik para buruh tembakau, ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19 telah membuat kondisi IHT semakin tertekan dan tidak menentu.

"Imbasnya adalah pada pekerja, anggota kami yang terlibat dalam sektor industri ini. Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, di manakah peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" katanya.

Sudarto juga menuntut kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja industri hasil tembakau yang memiliki pendidikan rendah serta keterampilan terbatas.

"Pengusaha IHT dapat menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan keterampilan terbatas," ujarnya. Oleh karena itu lanjut Sudarto, FSP RTMMSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan. "Bila permintaan kami ini tidak diperhatikan sebagaimana juga tertuang dalam surat kami sebelumnya, maka dengan sangat terpaksa kami menggunakan hak mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara unjuk rasa nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Sabtu, 24 Oktober 2020

Lagi Viral, Kemenperin: Halal Bukan Karena Masalah Agama, Sekarang Jadi Fesyen

Lagi Viral, Kemenperin: Halal Bukan Karena Masalah Agama, Sekarang Jadi Fesyen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini pasar industri halal nasional akan terus berkembang seiring penggunaan produk berlabel halal yang sudah menjadi gaya hidup masyarakat.

"Halal bukan karena masalah agama, tapi sekarang menjadi bagian fesyen. Jadi, keinginan orang menerapkan cenderung hidup menggunakan pendekatan produk halal," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Dody Widodo dilansir dari Antara, Minggu (25/10/2020).

Dalam rangka meraih potensi industri halal di Indonesia, ia mengatakan harus didukung tiga hal, yakni sumber daya manusia, fasilitas, dan insentif dari pemerintah.

"Untuk dukungan SDM, Kementerian Perindustrian memiliki 24 sekolah yang tentunya hal ini akan sangat dapat menjalani dukungan yang masif untuk menciptakan tenaga-tenaga penyelia untuk produk halal ini," ujar dia.

Ia menambahkan pihaknya akan berupaya untuk mengombinasikan beberapa program dalam rangka mengimplementasikan produk halal, misalnya dengan melaksanakan pemagangan, sertifikasi, dan penempatannya.

"Apabila dengan sekolah yang kita miliki itu kita lakukan pemagangan yang bekerja sama dengan industri halal di kawasan industri, itu mempercepat dukungan terhadap implementasi dari industri halal," kata dia.

Ia optimistis dengan sejumlah program yang dimiliki Kemenperin, industri halal nasional akan berkembang dengan cepat.

Terkait fasilitas, Dody mengatakan, untuk memacu daya saing dan produktivitas pelaku industri halal sehingga dapat semakin memperkuat daya saingnya terutama di kancah global, pihaknya memiliki Balai dan Balai Riset dan Standardisasi (Baristand).

"Ini dapat kita manfaatkan juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mendukung sertifikasi untuk produk halal," ucap dia.

Mengenai insentif, Dody mengatakan pemerintah memberikan insentif, baik kepada pelaku usaha mikro juga besar untuk mendorong produksi halal.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, produk halal memiliki peranan penting dalam neraca perdagangan Indonesia. Lantaran, kinerja ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) cukup tinggi.

Kinerja perdagangan dengan negara-negara OKI tercatat surplus sebesar 2,2 miliar dollar AS sepanjang Januari-Juli 2020. Di mana laju ekspor tercatat sebesar 10,94 miliar dollar AS.

Capaian itu lebih tinggi dari pada laju impor negara-negara OKI terhadap indonesia yang hingga 8,77 miliar dollar AS.

"Industri halal memang memiliki peran yang cukup signifikan atas performa neraca perdagangan Indonesia," ujar Agus.

Ia menjelaskan, produk pertanian memiliki kontribusi tertinggi bagi ekspor Indonesia ke negara-negara OKI yakni sebesar 2,6 miliar dollar AS. Nilai itu sekitar 25 persen dari total ekspor Indonesia ke pasar tersebut.

Selain itu, nilai ekspor di sektor makanan hingga 454,16 juta dollar AS, juga lebih tinggi dari nilai impor negara-negara OKI terhadap Indonesia yang sebesar 173,27 juta dollar AS. Sehingga perdagangan makanan tercatat surplus 280,89 juta dollar AS.

Pada sektor kosmetik, nilai ekspor hingga 30,32 juta dollar AS, sementara impor sebesar 10,23 juta dolar AS. Tingginya nilai ekspor kosmetik Indonesia menyebabkan surplus pada sektor ini sebesar 20,09 juta dollar AS.

Lalu di sektor farmasi (obat-obatan) nilai ekspor ke negara-negara OKI hingga 31,31 juta dollar AS, sedangkan impor hanya sebesar 5,5 juta dollar AS. Maka surplus ekspor untuk sektor obat-obatan hingga 25,81 juta dollar AS.

Agus mengatakan, OKI terdiri dari 57 negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan total sekitar 1,86 miliar jiwa atau 24,1 persen dari keseluruhan populasi dunia. Tentunya ekspor ke negara-negara tersebut memiliki standar compliance yang tinggi atas jaminan produk halal.

"Secara ukuran pasar, negara-negara OKI memang merupakan pasar yang luar biasa," kata dia.

Kendati demikian, saat ini Indonesia masih menempati peringkat ke-5 sebagai negara produsen produk halal, berdasarkan data Global Islamic Economy (GIE) 2019/2020. Masih kalah dengan Malaysia, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Arab Saudi.

(Sumber: KOMPAS.com/Yohanna Artha Uly | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Jumat, 23 Oktober 2020

Waduh! Gantungan Baju Pun Impor, Luhut Geram

Waduh! Gantungan Baju Pun Impor, Luhut Geram

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia gemar mengimpor barang. Bahkan, gantungan baju pun juga diimpor dari negara lain.

Hal ini dia kemukakan di hadapan para dosen dari berbagai universitas dalam tayangan virtual Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)."Misalnya kita masih mengimpor, Anda dapat bayangkan gantungan baju kita masih impor. Saya bilang sama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), ngapain itu impor-impor semua. Suruh saja bikin di dalam negeri. Itu kan bukan rocket sains. Kenapa enggak dapat?" ucapnya Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut kata Luhut, Indonesia juga selama ini kerap tergantung dengan sumber daya alam selama puluhan tahun. Maka dari itu, pemerintah berupaya mengurangi eksploitasi alam. "Kekayaan alam kita selalu bergantung selama puluhan tahun, nah kita enggak mau lagi sesuai ini. Kita mau menambah value added, menciptakan lapangan kerja, teknologi, kemudian juga pajak dan value added pada kita semua," katanya.

Tak hanya itu, Luhut juga membeberkan bahwa banyak kementerian/lembaga (K/L) saat menjalani belanja pemerintah justru dimanfaatkan untuk mengimpor barang.

"Jadi kita punya dana Rp 200 triliun buat program pembelanjaan sesuai ini. Banyak oleh kementerian/lembaga (K/L) hanya impor saja, tidak menggunakan produk dalam negeri. It's take of live, jadi kesempatan ini kita lakukan semua," ujarnya.

Luhut menambahkan, pemerintah berupaya beragam cara menekan serta mengurangi aktivitas impor. Seperti menggalakkan belanja produk dalam negeri, mengolah kekayaan alam sesuai batu bara agar dikelola di dalam negeri. "Kita lakukan reformasi untuk membuat Indonesia lebih efisien, menciptakan 2,9 juta lapangan kerja setiap tahun sesuai yang dilakukan Pak Presiden kemarin itu. Jadi semua itu kadang banyak yang tidak melihat dan berpikir ini semua salah. Jadi ini data yang saya sampaikan semua," katanya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Kamis, 22 Oktober 2020

Tidak Disangka, Demi Mangrove, Luhut Perintahkan Deputinya Lobi Eropa dan Abu Dhabi

Tidak Disangka, Demi Mangrove, Luhut Perintahkan Deputinya Lobi Eropa dan Abu Dhabi

Dari hasil rapat koordinasi pengelolaan ekosistem mangrove yang dilaksanakan pada awal Oktober lalu, telah disepakati usulan program PEN tahun 2021.

Dari KLHK dalam bentuk kegiatan penanaman mangrove seluas 46.758 Ha di 34 provinsi dan KKP seluas 1.522,91 Ha. Pada rapat koordinasi tersebut dijelaskan pula ungkapan pemilihan Kabupaten Brebes sebagai lokasi penanaman. Yaitu dengan mempertimbangkan faktor pasang surut air laut, fasilitas pengelolaan, serta faktor teknis terkait lainnya. “Karena itu saya mohon agar Bapak, Ibu dukung program mangrove ini. Mari kita kompak, mari kita saling mendukung untuk membuat Indonesia lebih menarik lagi ke depan,” harap dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Rabu, 21 Oktober 2020

Lagi Viral, Tumbuh Pesat di Tengah Pandemi, Investor Ritel Pasar Modal Capai 4,16 Juta

Lagi Viral, Tumbuh Pesat di Tengah Pandemi, Investor Ritel Pasar Modal Capai 4,16 Juta

Bank Indonesia (BI) menyatakan, investor ritel di pasar modal mengalami pertumbuhan yang pesat meski di tengah pandemi.

Ini tercermin dari jumlah investor ritel yang hingga 4,16 juta, jauh lebih besar dari angka investor ritel di tahun 2019 yang sebanyak 2,48 juta, tahun 2018 sebanyak 1,62 juta, serta tahun 2017 sebanyak 1,12 juta. "Justru di masa pandemi ini pertumbuhan investor ritel itu cukup besar menjadi 4,16 juta. Ini sangat besar, pertumbuhan yang paling besar yang pernah terjadi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat, dalam acara Bareksa-Kontan-Ovo Fund Awards 2020, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga 31 Agustus 2020, sebanyak 4,16 juta investor ritel tersebut terdiri dari Single Investor Identification (SID) saham 1,31 juta, reksadana 2,44 juta, serta Surat Berharga Negara (SBN) 410.000. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada instrumen reksadana sebesar 37,9 persen dibandingkan periode sama tahun 2019 yang sebanyak 1,77 juta investor ritel. "Paling besar pertumbuhannya memang pada reksadana, masyarakat kita ini sudah lebih banyak mempercayakan investasinya ke profesional, memang ada juga yang kelola sendiri," imbuh dia.

Khusus SBN, kata Donny, keowneran instrumen ini terus meningkat seiring dengan minat investor dalam negeri akan SBN ritel.

Nilai investasi investor ritel pada SBN hingga per 16 Oktober 2020 hingga Rp 136 triliun, meningkat dari posisi awal tahun yang sebesar Rp 81 triliun di 2 Januari 2020.

"Investasi di SBN itu selama pandemi naik, sekarang nilainya ada sekitar Rp 100 triliunan, ini angka menakjubkan," katanya. Dia menilai, perkembangan pesat investor ritel tersebut tak lepas dari digitalisasi yang pesat selama masa pandemi. Masyarakat jadi lebih melek teknologi, sehingga memudahkan literasi mengenai pembelian produk investasi secara digital. "Ini memang karena online, digitalisasi ini betul-betul dorong investor ritel, karena memang memberikan kemudahan, seiring juga banyak dilakukan literasi secara virtual mengenai instrumen investasi dan cara aksesnya," pungkas Donny.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Selasa, 20 Oktober 2020

Update Terbaru, IFG Tunggu Hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Update Terbaru, IFG Tunggu Hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Pemerintah melalui holding BUMN asuransi dan penjaminan berencana membentuk perusahaan bernama IFG Life, guna menyelamatkan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Rencananya, IFG Life akan mengelola liabilitas polis nasabah Jiwasraya yang telah dilakukan restrukturisasi ataubpenyesuaian.

Lantas, sudah sampai mana proses penyelamatan tersebut?

Indonesia Financial Group (IFG) selaku induk holding BUMN asuransi dan penjaminan menyatakan, sampai saat ini masih menunggu hasil restrukturisasi dari pihak Jiwasraya.

"Saat ini temen-temen dari Jiwasraya masih menjalani restrukturisasi terhadap para pemegang polis yang mereka tandatangani di Jiwasraya," ujar Direktur Utama IFG, Robertus Bilitea, dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/10/2020).

Setelah melewati proses restrukturisasi, polis nasabah nantinya akan dikelola oleh IFG Life, yang saat ini tengah menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendiriannya.

Dengan demikian, IFG Life dipastikan hanya mengelola portofolio yang sehat.

"Jadi kami hanya mengambil portofolio yang memang sudah melalui restrukturisasi sehingga sudah menjadi protofolio yang sehat," kata Direktur Bisnis IFG, Pantro Pander Siltongan.

Selain itu, Pantro memastikan, natinya IFG Life tidak akan mengelola produk Jiwasraya dengan imbal hasil yang pasti atau guaranteed return.

“Yang saat ini ada di Jiwasraya tidak ada lagi di IFG Life,” kata dia.

Dengan demikian, Pantro meyakini, ke depannya perusahaan yang rencananya akan beroperasi tahun ini itu dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan terpercaya.

“Dan pemegang polis merasa aman, bahwa sesudah menjadi bagian dari IFG Life, semua kewajiban akan dapat dipenuhi,” ucapnya.

Sebagai informasi, IFG akan memperoleh bail-in dana Rp 22 triliun untuk membentuk IFG Life, yang akan turun dalam dua tahun, yakni Rp 10 triliun pada 2021 dan Rp 12 trilun pada 2022.

Sebelumnya diberitakan, Jiwasraya menyatakan,  hingga 15 Oktober 2020 sebanyak 224 pemegang polis dari kategori korporasi sepakat mengikuti program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Widapatna mengatakan sejak diumumkan pada Agustus 2020 jumlah pemegang polis korporasi yang mengikuti program restrukturisasi terus meningkat, dilatarbelakangi pengertian dan pemahaman mereka terhadap kondisi keuangan Jiwasraya.

"Dari 224 korporasi itu terdapat 257 kontrak baru yang sudah menyepakati program penyelamatan polis. Nilainya sedang dihitung, berkisar di atas Rp 500 miliar," kata Kompyang.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Senin, 19 Oktober 2020

Oops, Pulsa dan Aqua Masuk KHL, KSPI: Sekadar Basa Basi...

Oops, Pulsa dan Aqua Masuk KHL, KSPI: Sekadar Basa Basi...

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, adanya penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dinilai belum meringankan beban buruh atau pekerja. "Jadi penambahan item KHL tersebut tidak akan meringankan buruh dan sekedar basa basi saja," katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Sebab menurut dia, 5 tahun yang lalu, usulan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja ini mengajukan 84 komponen KHL. Sementara, yang bertambah saat ini dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 sebanyak 64 jenis komponen, dari 60 komponen sebelumnya pada 2012 lalu. "Usulan buruh dari awal adalah KHL berjumlah 84 item sesuai hasil survei KSPI dan Asian Wages Council sejak 5 tahun lalu. Penambahan empat item baru KHL tidak membuat buruh dapat meningkatkan daya belinya," jelas dia.

"Itulah sebabnya buruh tetap meminta UMK, UMSK, dan UMP 2021 harus tetap naik agar konsumsi tidak makin anjlok dan pertumbuhan ekonomi makin dalam resesinya," ujarnya. Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, penambahan komponen kebutuhan hidup layak harusnya sejalan dengan kenaikan upah minimum.

Namun upah minimum tersebut menurut dia, tidak mesti sebesar 8 persen. Karena mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terkontraksi minus selama pandemi Covid-19. "Memang sudah ada desas-desus atau rumor tidak ada kenaikan upah minimum dari kalangan pengusaha. Kalau dilihat dari ketentuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu memang minus sekarang. Saya kira sekarang serikat buruh harus realistis tidak harus meminta sampai 8 persen kenaikan upah minimum," ujarnya. "Tapi saya kira dapatlah naik, karena komponen juga naik dari 60 jadi 64. Kan itu agak kontradiksi komponennya naik tapi upahnya tidak," sambung Elly. Elly meminta agar para industri manufaktur yang masih bertahan di masa pandemi tetap mempertimbangkan untuk menaikkan upah minimum buruh atau pekerjanya.

Sementara, bagi perusahaan yang tak mampu bertahan lama di masa pandemi disarankan menjalani dialog kepada perwakilan serikat pekerjanya. "Karena, pada saat ini pun kita mesti bersyukur, buruh-buruh masih bekerja, ketimbang menuntut yang tidak masuk akal di masa pandemi ini. Kalau misalkan perusahaan-perusahaan mampu, lakukanlah kenaikan. Bagi perusahaan tidak mampu, berbicaralah dengan perwakilan di sana. Itu kan ada ketentuan pembayaran upah minimum dapat dicicil atau ditangguhkan hingga tahun depan," anjur dia. Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh atau pekerja bertambah. Penambahan komponen tersebut meliputi uang pulsa atau paket data sebesar 2 gigabyte atau setara Rp 50.000 tiap bulannya, memperoleh kebutuhan air galon sebanyak 3 tabung tiap bulan serta jaminan sosial sebesar 2 persen dari total pengeluaran. Hal ini diatur di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, sebagai ganti dari Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Regulasi KHL ini akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat juga daerah dalam menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Minggu, 18 Oktober 2020

Terbaru, Ini Skema "Karyawan Tetap" dan "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Terbaru, Ini Skema "Karyawan Tetap" dan "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR mengubah skema kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Pasal tersebut mengatur batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya dapat menjalani kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun. Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan dalam skema batasan waktu kontrak akan diatur dalam regulasi turunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP). Namun dalam pembahasannya masih akan mempertimbangkan masukan pengusaha dan serikat buruh.

Menurut Ida, jika diatur batasan maksimum kontrak PKWT selama 3 tahun sebagaimana di UU Nomor 13 Tahun 2003, justru tidak fleksibel dan memberatkan dunia usaha. Dia mencontohkan, PKWT dapat saja diperpanjang hingga 5 tahun lebih. 

"Bisa saja lebih dari lima tahun (masa batasan kontrak). Bisa kurang. Dinamikanya sangat tinggi. Kalau langsung diatur di undang-undang, kami khawatir justru tidak dapat mengikuti dinamika tersebut," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10/2020).

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," kata dia lagi.

Mencontoh negara lain

Ia berungkapan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu PKWT karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain untuk kemudahan berusaha investor. 

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," ujar dia.

Ia menuturkan, UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja yang lebih besar karena banyaknya kemudahan yang dapat dinikmati dunia usaha.

"Sebenarnya kita prioritaskan industri padat karya. Harapannya dapat menyerap lebih banyak orang dalam waktu cepat. Kita juga butuh industri padat karya karena tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja masih rendah. Kita perlu industri yang tidak mensyaratkan keterampilan terlalu tinggi," jelas Ida.

Meski berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, UU Cipta Kerja sebenarnya fokus untuk memberikan peluang lebih banyak bagi industri padat karya.

Ida mengklaim, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, lapangan pekerjaan akan bertambah, sekaligus untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

"Beberapa perusahaan yang akan relokasi rata-rata padat karya. Harapannya, mereka dapat melihat bahwa lewat RUU Cipta Kerja, iklim berusaha diperbaiki, perizinan dipermudah, dan dalam waktu bersamaan kita juga sedang berusaha meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita," jelas Ida.

Sebagai informasi, kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan (karyawan kontrak).

Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Sabtu, 17 Oktober 2020

Ternyata [POPULER MONEY] Babak Baru Sengketa Geprek Bensu | Buruh Minta Upah Minimum Naik

Ternyata [POPULER MONEY] Babak Baru Sengketa Geprek Bensu | Buruh Minta Upah Minimum Naik

1. Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki merek " I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

Selengkapnya, baca di sini.

2. UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

3. KSPI Tetap Minta Upah Minimum Naik pada 2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Jika upah minimum tidak naik, KSPI menyebut aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan ungkapan.

“Jadi tidak ada ungkapan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Selengkapnya, klik tautan ini.

4. Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI direspon dengan demo besar-besaran di sejumlah daerah. Tak jarang, aksi unjuk rasa berujung dengan kericuhan.

Pangkal ponolakannya terutama terkait dengan perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, omnibus law tergolong kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Ini wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah omnibus law pertama yang disahkan dalam hukum Indonesia.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

5. Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 13,8 Juta

Bagi Anda yang sedang mencari mobil, jangan sampai ketinggalan lelang mobil terkini yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang resmi pemerintah yakni lelang,go.id, Sabtu (17/10/2020), lelang mobil sitaan Bea Cukai kali ini terdiri dari 3 mobil. Ada Jeep Cherokee, Rolls Royce dan Dodge Charger.

Lelang akan dilakukan secara online di lelang.go.id pada 21 Oktober 2020. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan paling lambat pada 20 Oktober 2020.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Jumat, 16 Oktober 2020

Waduh! Waskita Karya "Sesak Napas" Bangun Tol PalembangBetung

Waduh! Waskita Karya "Sesak Napas" Bangun Tol PalembangBetung

PT Waskita Karya (Persero) Tbk berharap suntikan dana dari perbankan untuk membiayai proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Tol Palembang-Betung, Sumatera Selatan, yang ditaksir menelan dana senilai Rp 7 triliun.

Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, mengatakan bantuan pembiayaan dari perbankan ini dapat mempercepat proses konstruksi proyek itu.

Ruas Palembang-Betung yang merupakan bagian dari Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung), merupakan 1 dari 11 ruas yang masuk tahap konstruksi dan digarap perseroan di Tanah Air.

“Kondisi pandemi Covid-19 ini membuat keuangan kami ‘sesak napas’, apalagi di Tol Kapal Betung ini pakai dana internal karena belum ada perbankan yang bantu proyek ini,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Sejauh ini, kata dia, perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaian pembangunan Tol Kapal Betung.

Tol Kapal Betung sepanjang 111,69 kilometer (km), yang digarap anak usaha PT Waskita Sriwijaya Toll, terbagi dalam tiga seksi, yakni seksi I adalah Kayu Agung—Jakabaring sepanjang 34 km. Ruas tersebut telah beroperasi sejak April 2020.

Selanjutnya, seksi 2 adalah Jakabaring—Kramasan sepanjang 8,50 km yang saat ini sedang dalam tahap konstruksi. Perusahaan menargetkan seksi 2 rampung dan beroperasi pada Desember 2020.

Terakhir, seksi 3 yakni ruas Kramasan (Palembang) - Betung sepanjang 69,19 km. Ruas yang bakal menambah konektivitas ke provinsi tetangga, Jambi, tersebut ditarget beroperasi pada Desember 2021.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan agar pembiayaan proyek-proyek JTTS bersumber dari APBN.

“Kita harus mengamankan JTTS masuk dalam APBN. Akan tetapi, saya kira partisipasi investasi, dari Waskita dan investor pendukung baru juga sangat kami harapkan,” katanya.

Hedy mengatakan, kehadiran infrastruktur jalan bebas hambatan merupakan instrumen untuk pengembangan wilayah. Pemerintah berharap aktivitas ekonomi di sepanjang koridor jalan tol dapat meningkat.

Bahkan, kata dia, saat ini konsep yang digagas pemerintah adalah beyond toll, di mana bertujuan untuk membangun pusat pertumbuhan ekonomi di sepanjang jalan tol.

Obligasi

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Waskita, Ratna Ningrum mengatakan telah melunasi obligasi sebesar Rp 1,15 triliun. Obligasi tersebut jatuh tempo pada Jumat (16/10/2020).

"Dana sudah kami sampaikan ke KSEI dan sudah efektif untuk dapat didistribusikan kepada para pemegang obligasi," kata Ratna dalam keterangan tertulis.

Adapun obligasi jatuh tempo yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2015 Seri B. Obligasi bertenor 5 tahun tersebut memiliki tingkat bunga 11,10 persen serta memperoleh peringkat idBBB+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Transaksi tersebut menjadi pelunasan obligasi kedua untuk Waskita selama bulan Oktober 2020. Pada 6 Oktober 2020, perseroan telah terlebih dahulu melunasi obligasi senilai Rp 1,37 trliun, sehingga total pelunasan obligasi pada Oktober adalah Rp 2,52 triliun.

Ratna menjelaskan, seluruh pelunasan obligasi tersebut menggunakan dana yang berasal dari kas internal perusahaan dan juga fasilitas perbankan.

Waskita juga tengah fokus dalam mengejar target kinerja di antaranya perolehan Nilai Kontrak Baru. Hingga 30 September 2020, perseroan telah mencatatkan perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp 12,2 triliun.

Pencapaian tersebut masih ditopang oleh proyek-proyek infrastruktur konektivitas dan pengairan. Waskita tetap optimis untuk hingga target nilai kontrak baru sebesar Rp 26 triliun hingha Rp 27 triliun di akhir tahun ini.

“Saat ini Waskita tengah mengikuti beberapa tender proyek jalan tol, pengairan, dan pipanisasi serta beberapa proyek yang berlokasi di luar negeri," jelas Ratna.

Perseroan tengah memprioritaskan pelaksanaan pelepasan beberapa ruas jalan tol melalui skema tender, penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan pelepasan kepada mitra pemegang saham.

Ruas tol yang akan dilepas keownerannya di antaranya ruas tol di Trans Jawa dan wilayah Jabodetabek. Dengan dilaksanakannya beberapa transaksi pelepasan ruas tol tersebut dapat berpotensi mengurangi utang berbunga perseroan sekitar Rp 19 triliun hingga Rp 20 triliun di tahun 2020.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Oops, Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Oops, Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI direspon dengan demo besar-besaran di sejumlah daerah. Tak jarang, aksi unjuk rasa berujung dengan kericuhan. Pangkal ponolakannya terutama terkait dengan perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, omnibus law tergolong kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Ini wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah omnibus law pertama yang disahkan dalam hukum Indonesia.

Omnibus Law sendiri pertama kali mulai dikenal publik Tanah Air sejak disebut-sebut dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi di periode keduanya pada Oktober 2019 lalu.

Lalu kenapa UU Cipta Kerja disebut sebagai omnibus law?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang dapat mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Kata omnibus juga dipakai dalam moto atau semboyan negara Swiss yakni "unus pro omnibus, omnes pro uno" yang memiliki arti "satu untuk semua, semua untuk satu" yang menyimbolkan Swiss sebagai negara yang mencintai perbedaan dan pluralisme.

Meski terbilang produk hukum baru di Indonesia, omnibus law lazim dipakai negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Di Amerika Serikat (AS) omnibus law dikenal dengan omnibus bill.

Dalam sistem hukum AS, omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subyek, isu dan programnya tidak selalu saling terkait.

Vietnam dan Philipina adalah dua negara di Asia Tenggara yang sudah lebih dulu mempraktikan omnibus law. Vietnam terbilang sukses menarik banyak investasi setelah pemerintah memberikan berbagai kemudahan di berbagai sektor untuk investor sesuai insentif, bebas pajak, dan kemudahan izin. Kemudahan-kemudahan tersebut diberikan setelah terbitnya omnibus law.

Omnibus law artinya aturan yang dibuat lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR dapat langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Amandemen beberapa regulasi lama dalam satu paket UU membuat omnibus law kemudian disebut sebagai UU sapu jagat.

UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mengatur setidaknya 11 kluster antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Sehingga dalam praktiknya, pengesahan satu UU berupa Omnibus Law Cipta Kerja langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Namun demikian, sejauh ini polemik paling banyak muncul yakni pada amandemen terkait perburuhan yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Polemik pasal perburuhan

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mengubah, menghapuskan, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan sesuai pengupahan, skema cuti, besaran pesangon, jam kerja, aturan PHK, dan sebagainya.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Sebagai informasi, pengesahan RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja dapat selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.

Ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Dengan segera disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing di Tanah Air.

Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19). Ini sebabnya UU terkini ini disebut sebagai Cipta Kerja karena diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. 

Masalah penegakan hukum

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics (INDEF), Bhima Yudistira, mengatakan UU Cipta Kerja tidak menyelesaikan penyebab utama rendahnya daya saing Indonesia.

"Masalah klasik dan paling utama rendahnya daya saing di Indonesia adalah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang jadi penyakit utamanya, investor lebih sensitif pada masalah ini," ujar Bhima dikonfirmasi.

Sebagaimana pengalaman kegagalan paket kebijakan ekonomi yang dirilis sampai 16 paket di periode pertama rezim Jokowi, dampaknya relatif tak berpengaruh siginifikan dalam peningkatan investasi.

"Karena masalahnya sama di Indonesia, korupsi. Korupsi tinggi karena apa? Karena penegakan hukumnya lemah. Sudah tahu penyakitnya sejak dulu, tapi obatnya salah, dan itu diulang dengan obat yang sama, penyakitnya tidak akan sembuh. Harusnya kalau tujuannya menarik investasi dan membuka lapangan kerja, kuatkan penegakan hukum karena itulah yang paling disorot investor asing. Salah kalau obatnya dengan UU Cipta Kerja," ujar dia.

Diungkapkan Bhima, sebanyak apa pun aturan dan insentif yang diberikan pemerintah, selama penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sulit bagi Indonesia menarik banyak investasi asing.

Masalah utama lainnya yang jadi penyebab rendahnya daya saing Indonesia juga diabaikan di UU Cipta Kerja yakni terkait tingginya ongkos logistik dan buruknya konektivitas.

"Dulu ada paket kebijakan ekonomi sampai 16 paket. Niatnya baik, untuk menderegulasi aturan yang tumpang tindih, tapi di lapangan tidak berjalan optimal," ungkap Bhima.

Ia mencontohkan, keberhasilan negara tetangga sesuai Vietnam dan Malaysia dalam menarik investasi asing bukan didominasi kesuksesan dalam menangani masalah isu ketenagakerjaan.

Namun pemerintah kedua negara tersebut memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum sesuai korupsi dan pungutan-pungutan liar yang merugikan investor.

Tanpa mengesampingkan masalah isu ketenagakerjaan, investor lebih sensitif terhadap kepastian hukum. Karena lemahnya penegakan hukum, banyak biaya-biaya yang harus dikeluarkan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Contoh saja Vietnam, banyak pabrik yang direlokasi dari China lebih memilih Vietnam ketimbang Indonesia. Negara itu disukai investor karena punya kepastian hukum yang kuat, dari pusat sampai daerah. Perizinan mudah, kemudian banyak insentif yang disediakan," ucap Bhima.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Kamis, 15 Oktober 2020

Info Terkini, IHSG Berpeluang Melemah di Akhir Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Info Terkini, IHSG Berpeluang Melemah di Akhir Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang diperdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan akan melemah pada Jumat (16/10/2020).

Sebelumnya IHSG ditutup negatif dengan penurunan 1,37 persen pada level 5.105,15. Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, peluang IHSG melemah terjadi karena investor berpeluang kembali menjalani aksi ambil untung alias profit taking.

Selain itu, penurunan indeks juga terdorong oleh sentimen bursa saham AS yang yang kemarin ditutup negatif. “Kalau kita lihat IHSG masih berpeluang turun ya, aksi profit taking menjadi hal yang utama menekan indeks. Yang kedua, Dow Jones kembali jatuh di bursa saham AS,” kata Hans kepada Kompas.com. Hans mengatakan, melemahnya indeks Wall Street terjadi karena harapan akan paket stimulus yang dapat membantu perekonomian AS masih belum disepakati.

Adapun rekomendasi teknikal dari tiga perusahaan sekuritas untuk perdagangan di Bursa Efek Indonesia hari ini, antara lain sebagai berikut. 

1. Artha Sekuritas

PTBA rekomendasi buy 1.970 - 2.000, TP 2.070 - 2.100, stop loss <1.950.

BBNI rekomendasi buy 4.580 - 4.640, TP 5.050 - 5.150, stop loss <4.900.

ACST rekomendasi buy 210 - 220, TP 230 - 240, stop loss <206.

2. Anugerah Mega Investama

BNLI rekomendasi buy back jika break di level 3.280, TP 2.550 - 2.000, area sos di level 3.210 sampai 2.660.

ERAA rekomendasi buy back jika break level 1.730, TP 1.570 - 1.530, area sos di level 1.690 - 1.630.

PGAS rekomendasi buy back jika break level 1.120, TP 980 - 960, area sos di level 1.090 - 1.030.

3. Panin Sekuritas

DOID rekomendasi buy on on support 234, TP 270, stop loss <226.

IRRA buy and hold >855, TP 1.000.

PGAS rekomendasi buy 1.010 - 1.035, TP 1.100 - 1.145, stop loss <980.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Ternyata 4 Langkah Mencapai Kesuksesan Hidup ala Mark Zuckerberg

Ternyata 4 Langkah Mencapai Kesuksesan Hidup ala Mark Zuckerberg

Siapa tidak kenal CEO dan pendiri raksasa media sosial Facebook Mark Zuckerberg? Inovasinya yang berawal di kamar asrama itu berhasil memberikan dampak yang besar kepada dunia.

Kesuksesan yang diraih Zuckerberg dalam usia muda pun menjadi inspirasi bagi banyak orang. Selain itu, meski telah menyandang status miliarder, Zuckerberg cenderung menghindari kehidupan glamor.

Malah, ia dan sang istri, Priscilla Chan, memilih untuk lebih banyak beramal dan membantu sesama.

Nah, apa sebetulnya kunci kesuksesan hidup yang diraih Zuckerberg? Vice president of product and social impact Facebook Naomi Gleit menjelaskannya untuk kamu.

Dilansir dari Business Insider, Jumat (16/10/2020), Gleit mulai bekerja di Facebook pada tahun 2005 sebagai asisten administrasi pemasaran.

Saat ini, Gleit memimpin upaya-upaya yang dilakukan oleh Facebook antara lain untuk mendaftarkan warga AS agar dapat menggunakan suaranya dalam pemilu, donor darah, membantu masyarakat peduli akan isu sosial, dan banyak proyek lainnya untuk mendorong orang-orang berbuat baik.

Gleit bekerja secara erat dengan Zuckerberg. Namun, ada satu hal yang membuat Gleit terkesan, yaitu ketika ayah dua anak tersebut membagikan nasihat soal kehidupan.

Pada tahun 2013, Zuckerberg dan Gleit menjadi sukarelawan untuk mengajar kewirausahaan bagi siswa-siswa SD di California. Salah satu sesinya adalah tentang pengembangan diri.

Kala itu, Zuckerberg mengambil kapur dan menuliskan nasihat hidupnya yang tertuang dalam 4 hal, yakni sebagai berikut.

Cintai dirimu sendiri.

Dengan demikian, kamu dapat membantu orang lain dengan lebih baik.

Fokus pada apa yang dapat kamu kendalikan

Untuk hal-hal itu, jangan pernah menyerah

"Pelajaran itu masih saya pegang. (Keempat hal) itu adalah pelajaran hidup saya juga," kata Gleit.

 

Ada dua hal penting yang menjadi pelajaran. Pertama, sebelum kamu dapat membantu dan melayani orng lain, kamu harus menerima dan menjaga dirimu sendiri dulu.

Kedua, tidak ada gunanya fokus pada hal-hal yang tidak dapat kamu kendalikan. Menurut Gleit, fokuslah pada hal-hal yang dapat kamu kendalikan dalam hidup.

"Saya rasa itu nasihat yang sangat baik," tutur Gleit.

Ia pun mengaku mengaplikasikan keempat hal itu dalam hidupnya. Empat langkah dalam hingga kesuksesan hidup dari sang bos pun turut membantu Gleit dalam karier.

 

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Rabu, 14 Oktober 2020

Lagi Viral, IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi Minus 1,5 Persen

Lagi Viral, IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi Minus 1,5 Persen

Dana Moneter Internasional (IMF) merevisi angka proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun ini.

Sebelumnya, pada Juni lalu, IMF memperkirakan hingga akhir tahun kinerja perekonomian Indonesia akan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 0,3 persen.

Sementara berdasarkan data terkini, IMF memproyeksi Indonesia akan mengalmai kontraksi pertumbuhan ekonomi lebih dalam, yakni sebesar minus 1,5 persen. Namun demikian, menurut IMF, kinerja perekonomian Indonesia akan membaik pada 2021 mendatang. Pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan akan tumbuh di kisaran 6,1 persen.

“Semua pasar negara berkembang dan kawasan ekonomi berkembang diperkirakan akan mengalami kontraksi tahun ini, termasuk negara berkembang di Asia, di mana negara-negara besar, sesuai India dan Indonesia, terus berusaha mengendalikan pandemi,” ujar Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath dalam laporan World Economic Outlook: A Long and Difficult Ascent, sesuai dikutip Kompas.com, Kamis (15/10/2020). IMF juga memproyeksikan ekonomi dunia akan mengalami kontraksi 4,4 persen pada 2020, menguat jika dibandingkan dengan proyeksi pada Juni lalu. Perbaikan kinerja tersebut didorong oleh oleh pemulihan kinerja perekonomian di Amerika Serikat dan Eropa setelah kebijakan isolasi atau lockdown dilonggarkan.

Di sisi lain, perekonomian China juga kembali tumbuh. Namun demikian, organisasi dunia itu memangkas proyeksi pada 2021.

IMF memperkirakan pada tahun 2021 mendatang perekonomian global akan tumbuh 5,2 persen, lebih rendah dibanding proyeksi sebelumnya yang sebesar 5,4 persen.

"Pemulihan dari bencana ini kemungkinan akan berlangsung lama, tidak merata, dan sangat tidak pasti," kata Gopinath. Kinerja perekonomian pada negara-negara maju serta berkembang kecuali China tahun depan diproyeksi akan tetap berada di bawah level tahun 2019. IMF pun memandang kinerja perekonomian dalam jangka menengah akan tetap suram. Perekonomian diperkirakan akan tumbuh melambat di kisaran 3,5 persen pada tahun 2022 hingga 2025. Hal itu lantaran perekonomian sebagian besar negara diprediksi akan berada di level yang lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Paling Baru, Bagaimana KPop dan KDrama Pengaruhi Ekonomi Korsel?

Paling Baru, Bagaimana KPop dan KDrama Pengaruhi Ekonomi Korsel?

Korea Selatan (Korsel) menjadi salah satu negara yang gencar memanfaatkan industri kreatif dalam meningkatkan perekonomian.

Lewat popularitas korean wave atau budaya pop Korsel, sesuai k-pop dan k-drama, Negeri Gingseng ini memasarkan produknya secara global.Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi menjelaskan, perekonomian Korsel saat ini tidak lagi pada tahap mengandalkan industri manufaktur, melainkan sudah masuk ke sektor jasa, industri kreatif, dan digitalisasi. Hal ini didukung dengan tingginya popularitas budaya pop Korsel.

"Sejak tahun 2000-an korean wave mendunia, dengan k-pop dan k-drama, jadi itu mereka kapitalisasi untuk meningkatkan ekspor dari produk-produk Korsel," ujarnya dalam webinar Core: Kreativitas dan UMKM Ala Korea Selatan, Rabu (14/10/2020).

Strategi K-Brand

Ia menjelaskan, pemerintah Korsel memiliki strategi K Brand dalam pemasaran produk-produk negara tersebut.

Branding dengan istilah 'K' ini dilakukan mulai dari membidik penggemar k-pop dan k-drama, yang memang tengah populer secara global. Teorinya, lanjut Umar, ketika seseorang sudah tertarik dengan k-pop dan k-drama, maka ia akan berusaha memiliki merchandise atau barang yang berkaitan dengan idolanya, baik itu penyanyi atau yang disebut idol, juga aktris/aktor dalam drama. Tak cukup di situ, ketika sudah masuk ke korean wave, maka seseorang tersebut akan tertarik untuk mengenal budaya Korsel lebih jauh, termasuk produk-produk kreatifnya. Misalnya, sesuai baju tradisional Korsel. Kemudian, seseorang tersebut akan lebih banyak mengenal produk-produk yang merupakan buatan Korsel hingga pada akhirnya berkeinginan untuk memilikinya. Pemasaran produk ini juga seringkali dijumpai dalam industri k-pop dan k-drama. "Jadi berikutnya orang tersebut akan merasa dekat (dengan Korsel) dan berkeinginan beli produk-produk dari industri Korsel, misalnya mau beli hp belinya Samsung dan mobil belinya Hyundai," jelas dia. Strategi yang dilakukan pemerintah Korsel ini dinilai efektif dalam mendorong perekonomian negara tersebut.

 

Umar bilang, dalam menjalankan strategi K Brand, Korsel menjalani kurasi produk, peningkatan kualitas, dan promosi produk dalam berbagai ajang internasional."Jadi semuanya ada istilah 'K', itu jadi branding global yang luar biasa," kata dia. Hasil dari strategi ini setidaknya tecermin dari kinerja penjualan k-products yang hingga 52,5 miliar KRW atau sebesar 45,6 juta dollar AS pada tahun 2019.

Selain itu, terjadi peningkatan visibilitas k-products terutama di kawasan Amerika dan Asia. "Strategi ini memang lebih efektif, dari sisi mindset. Dan ini adalah sesuatu yang memang di sengaja, di desain oleh Korsel, bukan yang terjadi tanpa sengaja," ujarnya.

Kualitas yang Baik

Di sisi lain, lanjut Umar, ada peranan penting pula dari pada pelaku usaha di Korsel, baik dari tingkat UMKM hingga pengusaha besar. Di mana produk yang dihasilkan para pelaku usaha memiliki kualitas yang baik, sehingga sangat diterima di pasar global. Umar mengatakan, pada pelaku usaha Korsel ketika memulai berbisnis memang sudah memikirkan untuk dapat memasarkan produk hingga ke global, bukan hanya lokal. Oleh sebab itu, kualitas produknya memang dibuat sesuai standar internasional."Pikirannya itu selalu dari awal global market. Menurut saya mindset ini penting, supaya kualitas produknya terus-menerus terjaga sehingga kompetitif di pasar global, bukan hanya lokal," tutup Umar.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Selasa, 13 Oktober 2020

Paling Baru, Terungkap, Misteri Keberadaan Draf Final UU Cipta Kerja

Paling Baru, Terungkap, Misteri Keberadaan Draf Final UU Cipta Kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah pada hari ini, Rabu (14/10/2020).

"Mungkin besok (Rabu) DPR akan menyerahkan itu (draf UU Cipta Kerja) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil Lahadalia kemarin dilansir dari Antara.

Kendati demikian Bahlil Lahadalia meminta agar draf final UU Cipta Kerja (isi UU Cipta Kerja) yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan akumulasi dari 76 UU itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang hingga 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," kata Bahlil.

Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu. Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.

"Maka, harus lakukan terobosan. Terobosan ini tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal. Tapi penanaman modal ini jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri," ujar Bahlil Lahadalia.

Marak hoaks beredar

Sebelumnya, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut penyebaran hoaks sebenarnya relatif minim terjadi jika pemerintah dan DPR terbuka soal isi UU Cipta Kerja yang sudah final.

Selama ini, publik sendiri tak dapat mengakses atau membuka isi dari isi UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. Kondisi ini menimbulkan banyak penafsiran masyarakat yang berbeda-beda atas draf RUU Cipta Kerja yang sudah beredar luas.

"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final UU Cipta Kerja yang resmi disampaikan oleh DPR?" tegas Enny dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tidak banyak menyosialisasikan isi dari UU Cipta Kerja di masyarakat. Terlebih, pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR juga terkesan kejar tayang.

Bahkan Presiden Jokowi sendiri baru buka suara soal UU Cipta Kerja sehari setelah demo besar-besaran di berbagai daerah. Selain itu, beberapa poin penjelasan dari Presiden Jokowi juga masih dianggap simpang siur. Sebut soal skema cuti hingga aturan PHK di regulasi terkini.

"Yang jadi paradoks adalah kalau tujuannya semulia itu, mengapa pembahasannya seolah sembunyi-sembunyi, gerabak-gerubuk?" kata Enny.

Lebih lanjut, kata Enny, omnibus law UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendukung iklim usaha juga dapat berpotensi mengeruk sumber daya.

Kata dia, Kementerian/lembaga (K/L) yang memberikan kemudahan izin, tetapi disandingkan dengan kepentingan oligarki, akan memberikan permasalahan bagi masyarakat.

"(Memberikan) izin secara sederhana kemudian berkolaborasi dengan kepentingan oligarki, sudah selesai rakyat Indonesia. Dengan kemudahan yang sesuai (sekarang) ini saja, oligarki mencengkeram habis sumber daya kita," ujar Enny.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Tidak Disangka, Lowongan Kerja di PT Yakult Indonesia Persada, Simak Syaratnya

Tidak Disangka, Lowongan Kerja di PT Yakult Indonesia Persada, Simak Syaratnya

Salah satu perusahaan produsen minuman probiotik yaitu PT Yakult Indonesia Persada membuka banyak lowongan untuk lulusan Sarjana (S1) dari berbagai jurusan.

Mengutip dari situs resmi perusahaan, yakult.co.id, Jakarta, Rabu (14/10/2020), posisi yang dibutuhkan adalah Recruitment Staff, Payroll Staff, Budgeting Specialist, Account Receivable Control Staff, Billing Collection Staff dan Internal Journalist.

Pada posisi Recruitment Staff, dikhususkan untuk lulusan minimal S1 dari jurusan Psikologi, memiliki usia maksimal 25 tahun, mampu mengoperasikan komputer dan memiliki kemampuan dalam administrasi tes dan scoring alat-alat tes psikologi.

Syarat untuk posisi Payroll Staff memiliki usia maksimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal S1 dari semua jurusan dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik secara lisan ataupun tulisan.

Pada posisi Budgeting Specialist dikhususkan untuk lulusan S1 dari jurusan Akutansi, Ekonomi atau Administrasi Niaga, memiliki pengalaman di bidang yang sama selama 3 tahun dan memiliki usia maksimal 26 tahun.

Selanjutnya syarat posisi Billing Collection Staff memiliki usia maksimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Akutansi, Manajemen Keuangan dan dapat mengoperasikan komputer.

Sedangkan syarat Account Receivable Control Staff harus memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Akutansi, Ekonomi atau Manajemen Keuangan, mampu mengoperasikan komputer dan memiliki usia maksimal 25 tahun.

Sementara untuk posisi Internal Journalist harus memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Jurnalistik, Komunikasi, Science, Pertanian atau Public Relation, memiliki minat jurnalistik, wajib menguasai program desain sesuai Photoshop, Illustrator, Corel Draw, dapat Berbahasa Inggris aktif dan memiliki SIM A atau C.

Semua lowongan kerja tersebut dibuka hingga 31 Oktober 2020.

Bagi para pelamar yang tertarik untuk melamar dan bergabung, dapat mengirimkan lamarannya melalui gmail ke recruitment@yakult.co.id atau ke alamat pos PT Yakult Indonesia Persada Gedung Antam Office Park Tower B, Lt. 16, Jalan T.B. Simatupang, No.1 Tanjung Barat - Jakarta Selatan 12530.

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Senin, 12 Oktober 2020

Tahukah Kamu? UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Tahukah Kamu? UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali mengklarifikasi berbagai informasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sesuai hal-nya aturan mengenai upah minimum. Airlangga memastikan, upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi juga upah kabupaten atau kota. Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) disebut masih harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur. “Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Airlangga juga menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja. Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan, pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap.

Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

"Waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam," tururnya. Lebih lanjut, Airlangga menilai, UU Cipta Kerja menjadi penting untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan data yang ia miliki, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan). Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Bagaimana Bisa? Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020

Bagaimana Bisa? Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 oleh Majalah Global Markets. Sri Mulyani kembali menerima penghargaan tersebut untuk kedua kalinya setelah tahun 2018 memperoleh penghargaan serupa. "Gelar ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi Covid - 19 di Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2020) malam.

Bendahara Negara itu pun mengatakan penghargaan tersebut seharusnya jadi pemicu perbaikan bagi pengelolaan fiskal.

“Sebab, tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan,” ujar dia.

Majalah Global Markets memberi penghargaan kepada Sri Mulyani lantaran dinilai layak atas prestasinya dalam menangani pandemi Covid–19 di Indonesia. Majalah Global Markets menilai komitmen memberikan stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman dan subsidi bagi sektor usaha yang terdampak paling besar layak diapresiasi. Selain itu, keputusan untuk memperlebar defisit melebihi batas maksimum yang di tetapkan dalam undang - undang sebesar 3 persen dari PDB juga menjadi ungkapan lain Menkeu memperoleh penghargaan tersebut.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Minggu, 11 Oktober 2020

Hmmm, Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Hmmm, Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar. Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para owner UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran. Namun UMKM yang memperoleh bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

Usaha terdampak pandemi Covid-19

Memiliki legalitas bisnis sesuai akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan UMKM untuk dapat memperoleh bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut:

Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan menjalani validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama owner UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga dapat mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membekali bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu menjalani pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin dapat lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya. 

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah menjalani pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menerima masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online. Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

 

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Update Terbaru, BUMN Energi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Update Terbaru, BUMN Energi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Salah satu perusahaan pemerintah (BUMN) yang bergerak di bidang energi baru terkinikan, PT Geo Dipa Energi membuka lowongan kerja bagi lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan. Mengutip dari situs resminya, Senin (12/10/2020), perusahaan pelat merah ini membuka 5 posisi lowongan kerja.

Yakni Document Control Staff, Social Safeguard & Public Relation Supervisor, Health and Safety Safeguard Supervisor, Utility Supervisor, dan Environmental Safeguard Supervisor.

Persyaratan

Adapun untuk persyaratannya berbeda bagi setiap posisi.

Untuk posisi Document Control Staff diwajibkan memiliki lulusan minimal D3 dari jurusan Manajemen, Ekonomi atau Teknik, memiliki pengalaman di proyek pemboran dan/atau EPC minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memahami proses Good Corporate Governance (GCG) yang baik dan memiliki kemampuan dalam pembuatan dan pengelolaan dokumen proyek.Sementara Social Safeguard & Public Relation Supervisor memiliki persyaratan yaitu harus memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Sosial, Public Relation atau Hukum, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng.

Kemudian bertanggung jawab dalam membangun komunikasi secara intensif dengan warga atau masyarakat desa sekitar, bertanggung jawab dalam membangun komunikasi efektif dengan pemerintah desa setempat dan pemegang kepentingan.Adapun Health and Safety Safeguard Supervisor, diperuntukkan khusus lulusan S1 dari jurusan K3 atau Teknik, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun.

Lalu bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja anggota tim proyek juga kontraktor di area kerja dan dapat bertanggung jawab atas penerapan K3LL dan standar keselamatan sesuai peraturan perusahaan. Untuk posisi Utility Supervisor, harus memiliki lulusan S1 Teknik, memiliki pengalaman dalam operasional power plant/steam field minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng, memiliki kemampuan untuk menjalani pengaturan tenaga kerja dan peralatan dalam memenuhi keperluan proyek.

Selain itu bertanggung jawab dalam menjalani pengaturan pelaksanaan kontrak - kontrak kerja utility yang berada di bawahnya dan masih banyak lainnya.Sedangkan posisi Environmental Safeguard Supervisor, minimal memiliki lulusan S1 dari jurusan Teknik atau K3, memiliki pengalaman di lingkup pekerjaan yang sama minimal 5 tahun, bersedia ditempatkan di wilayah kerja Patuha atau Dieng.

Kemudian juga memastikan terlaksananya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat atas kebijakan unit usaha panas bumi dan menjamin terlaksananya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan/pedoman Amdal dan UKL/UPL.

Bagi kamu yang yang tertarik ingin melamar dapat mengaksesnya melalui https://www.kalibrr.id/login.

Pelamar harus mengikuti arahan untuk membuat akun kalibrr terlebih dahulu dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk melamar.

Tak pungut biaya

PT Geo Dipa Energi menegaskan pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar ataupun menunjuk biro perjalanan, perwakilan ataupun individu tertentu untuk menjalani pemesanan ataupun menerima pembayaran dalam bentuk apapun atas nama PT Geo Dipa Energi (Persero), baik untuk akomodasi berupa penginapan juga transportasi darat, laut, juga udara selama proses penerimaan pegawai berlangsung.

Informasi lowongan pekerjaan hanya diumumkan melalui website resmi PT Geo Dipa Energi  dan penerimaan lamaran hanya dapat dilakukan melakui https://www.kalibrr.id/login

"Jika Anda menemukan penipuan penerimaan pegawai yang mengatasnamakan PT Geo Dipa Energi (Persero), harap melaporkan hal tersebut beserta bukti yang mencurigakan ke pengaduan@geodipa.co.id," sebutnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Sabtu, 10 Oktober 2020

Info Terkini, [POPULER MONEY] 7 Hoaks yang DIbantah Jokowi | Draft Final UU Cipta Kerja di Mana?

Info Terkini, [POPULER MONEY] 7 Hoaks yang DIbantah Jokowi | Draft Final UU Cipta Kerja di Mana?

UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. Berita terkait hal ini pun juga masuk yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Sabtu (10/10/2020).

Seperti halnya mengenai tujuh hoaks yang dibantah oleh Presiden Jokowi, menjadi berita terpopuler sepanjang hari kemarin.

Lainnya adalah pertanyaan mengenai draft final UU Cipta Kerja yang dipertanyakan banyak pihak. Berikut daftar berita terpopulernya:  

1. Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.

Jokowi memaparkan beberapa ungkapan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja. Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. UU Cipta Kerja, Pengusaha Bantah Pekerja Bakal Dikontrak Seumur Hidup

Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.

"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha dapat membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu. Namun, yang masih jadi kebimbangan para pengusaha adalah masa kontrak pekerja dengan status PKWT. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Ekonom soal UU Cipta Kerja: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyampaikan secara resmi isi RUU Cipta Kerja ke masyarakat.

Pasalnya, sebut dia, sejauh ini pemerintah menyatakan banyak informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks.

"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final yang resmi disampaikan oleh DPR?" kata Enny dalam diskusi virtual Smart FM, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, isi UU yang sudah disahkan tersebut mesti disosialisasikan ke masyarakat. Jika tak disosialisasikan, DPR akan terkesan sembunyi-sembunyi. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah pernah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik investasi.

Bahkan jumlah paket kebijakan yang dikeluarkan hingga 16 paket, meski hasilnya tak begitu terlihat dalam menarik investor dari luar negeri.

Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudistira, mengatakan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi bukti kalau pemerintahan Jokowi gagal menarik investasi asing dari 16 paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada periode pertamanya. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Harga Emas Melonjak 31 Dollar AS, Ini Penyebabnya

Harga emas berjangka naik tajam pada akhir perdagangan Jumat (9/10/2020) waktu setempat (Sabtu pagi WIB).

Kenaikan harga logam mulia ini seiring dengan jatuhnya dollar AS ke level terendah hampir tiga minggu dan meningkatnya spekulasi untuk stimulus baru AS mendorong investor beralih ke emas sebagai lindung nilai terhadap kemungkinan inflasi.

Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Desember di divisi COMEX New York Mercantile Exchange, melonjak 31,1 dollar AS atau 1,64 persen, ditutup pada 1.926,2 dollar AS per ounce. Selengkapnya silakan baca di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Tidak Disangka, UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

Tidak Disangka, UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

SUATU pagi saya menerima pesan dalam salah satu WAG, dari seorang sahabat pelaku bisnis yang merasa bersukur berkenaan telah diputuskannya UU Cipta Kerja oleh DPR yang disebutkan sebagai sebuah terobosan yang luar biasa sepanjang sejarah Indonesia.

Saya kebetulan tidak mengetahui benar tentang UU Cipta Kerja atau yang juga sering disebut sebagai Omnibus Law. Samar-samar sebenarnya pernah juga mengikuti tentang bagaimana upaya pemerintah belakangan ini yang sangat bersemangat dalam mencari cara untuk menembus barikade birokrasi pada urusan perijinan dalam berusaha dan atau ber-investasi di negeri ini.

Dalam bahasa yang digunakan Presiden disebut sebagai Reformasi Struktural dan Mempercepat Transformasi Ekonomi. Hal yang sudah menjadi rahasia umum tentang betapa sulitnya mengurus ijin usaha yang tidak hanya peraturannya yang banyak dan tumpang tindih akan tetapi juga “cara” pelayanan dilapangan yang sering dikeluhkan sebagai “menyebalkan”.

Tidak perlu memberikan bukti tentang hal ini, karena sebagian besar kasus korupsi yang terbongkar di permukaan adalah menyangkut masalah perijinan. Di sisi lainnya pemerintah justru berteriak-teriak penuh semangat mengundang investor untuk berusaha di Indonesia.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah kemudian adalah Omnibus Law ini. Langkah strategis untuk menembus barrier dari kekakuan birokrasi dalam soal perijinan berusaha.

Masalah yang muncul kemudian adalah terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap UU Cipta Kerja. Tidak hanya sekedar penolakan akan tetapi diikuti dengan terjadinya kerusuhan luar biasa berupa demo merusak sarana publik dan fasilitas umum sesuai yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Sebagai orang awam yang tidak banyak terlibat dalam politik dan bisnis, terus terang saya menjadi bingung tentang apa sebenarnya yang terjadi.

Lebih bingung lagi, karena baru saja petang hari tadi ada cuplikan wawancara pada beberapa televisi antara pihak berwajib dengan salah satu demonstran yang menggambarkan jelas sekali betapa sang demonstran benar-benar tidak tahu apa isi UU Cipta Kerja akan tetapi mati-matian ikut berdemo.

Dia hanya memahami beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang “katanya” merugikan buruh harian. Pemahaman itupun ia peroleh hanya dari “katanya” teman-temannya.

Sampai di sini maka dengan mudah dapat diperoleh kesimpulan sederhana yaitu bahwa UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang konon bertujuan untuk memudahkan investor dalam berusaha dan membantu dalam membuka peluang kerja belum tersosialisasikan dengan baik ke segenap lapisan masyarakat sesuai apa yang diinginkan pemeritah.

Dalam penjelasannya Presiden mengatakan sebagai telah terjadi adanya “Disinformasi dari Substansi “ tentang Omnibus Law ini.

Bila dilihat lebih jauh lagi, dengan memperhatikan beberapa pihak yang menolak adalah berasal dari berbagai kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpengetahuan luas, maka selain belum tersosialisasikan dengan baik, mungkin pula Omnibus Law ini pun belum secara luas didiskusikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Kesimpulan sederhana ini sangat mudah dipahami akan tetapi dipastikan akan sangat sulit untuk dapat dilakukan. Tidak mudah untuk mensosialisasikan sekaligus tidak mudah pula mendiskusikan dengan berbagai pihak agar dapat memuluskan ide cemerlang untuk dapat di implementasikan.

Sangat tidak mungkin untuk memperoleh kesepakatan dari sedemikian banyak pihak yang kepentingannya berbeda-beda. Menjadi lebih tidak mudah lagi, karena akhir-akhir ini sudah tersusun beberapa front yang mengajak banyak orang menentang berbagai kebijakan pemerintah yang sah, dengan dalih tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sialnya lagi, entah kebetulan atau kesalahan, proses menuju pengesahan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini dilakukan di tengah-tengah badai pandemi covid-19 yang tengah berlangsung meriah. Meriah dalam pengertian grafis angka penyebaran covid-19 tengah menanjak naik.

Bagi pihak yang memang banyak kecenderungan mencurigai kebijakan-kebijakan pemerintah belakangan ini, maka dengan mudah berpendapat sangat negatif. Mereka pasti memunculkan kecurigaan bahwa pengesahan Omnibus Law dengan sengaja dilakukan ditengah kerepotan banyak orang dalam menghadapi Covid-19 sehingga dipahami sebagai aji mumpung.

Aji mumpung dalam arti bahwa tidak mungkin ada yang akan turun kejalan untuk berdemo menentangnya.

Sebuah kecurigaan yang agak masuk akal dan dengan mudah dapat dijadikan senjata untuk dapat dengan mudah pula menghasut orang berdemo. Intinya memang ada pihak tertentu yang telah memanfaatkan momentum pengesahan UU Cipta Kerja untuk menjalani tindakan yang anarkis.

Sebab apabila tidak setuju dengan UU Cipta Kerja siapa saja dapat dan berhak mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah mekanisme penolakan yang tersedia dengan cara-cara mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

Itulah proses Pengesahan UU Cipta Kerja yang kelihatan isi dan maksudnya agak kurang tersosialisasikan dengan baik di masyarakat luas, sekaligus kelihatan juga agak kurang didiskusikan dengan berbagai kalangan cerdik pandai lainnya, serta kurang beruntung karena diluncurkan pada waktu yang agak kurang tepat.

Proses pengesahan UU Cipta Kerja, tanpa disadari ternyata telah menciptakan peluang bagi kelompok yang bertujuan destruktif memperoleh ungkapan untuk bergerak. Demikianlah, maka Undang-undang Cipta Kerja pada realitanya telah menciptakan kerusuhan.

Adalah jauh lebih mudah menggunakan ASN untuk dikerahkan dalam membantu sosialisasi UU yang mempunyai dampak besar di masyarakat dibanding dengan mengerahkan TNI Polri untuk meredam sebuah kerusuhan yang anarkis.

Mudah-mudahan kita semua dapat bersatu, bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tindakan yang penuh kearifan. Hal ini sangat diperlukan mengingat kita tengah berhadapan dengan tantangan yang lebih besar yaitu wabah Pandemi Covid 19. Kita semua pasti berharap yang terbaik untuk kejayaan Indonesia Raya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive