Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 04 Oktober 2020

Duh! Saat Pengusaha Ramairamai Ingatkan Buruh soal Sanksi Mogok Kerja

Duh! Saat Pengusaha Ramairamai Ingatkan Buruh soal Sanksi Mogok Kerja

Beberapa serikat buruh berencana untuk menjalani aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nantinya, pada 8 Oktober mendatang RUU Cipta Kerja bakal dibahas di rapat paripurna DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang. Menanggapi mogok kerja tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani meminta agar para pekerja tidak terprovokasi rencana mogok kerja nasional.

Selain itu, bila memang akan menjalani mogok kerja disarankan untuk mematuhi aturan mengenai mogok kerja serta protokol kesehatan Covid-19.

Isi surat tersebut berisi saran, imbauan, serta larangan berdasarkan dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan Kadin. Pun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. "Seiring dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah DKI dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dari Pergub No. 88 Tahun 2020 telah mengatur bahwa "demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh menjalani kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat," tulis Kadin dalam surat tersebut. Namun, SE tersebut juga tertulis, mogok kerja boleh dilakukan asalkan terjadi perundingan yang gagal antara pemberi kerja dengan pekerja. Oleh sebab itu, mogok kerja massal yang akan dilakukan nanti dianggap tidak sah. "Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan," isi poin 1 dari SE tersebut. "Sebagai pengejawantahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," lanjut SE itu. Imbauan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengeluarkan imbauan terkait rencana mogok nasional yang diisukan akan dilakukan jelang pengesahan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. “Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam keterangan resmi. Adapun ketentuan mogok kerja diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans Nomor 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut dapat disebut tidak sah.

Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga disebutkan, yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau menjalani perundingan. “Di luar hal tersebut, dapat dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” sebut Hariyadi. Apindo juga mengutip Pergub DKI Nomor 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh menjalani kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat. “Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,” jelas Hariyadi. Selain itu, Apindo juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota Apindo untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut. “Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi,” ungkap Hariyadi.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

0 komentar:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive